Percetakan - Distributor - Agency - Buku Islam - Sepatu Cibaduyut - Rokok Herbal - Sabun Sirih Terapi Kesehatan Herbal - Aquarium - Marketing Penerbit Ash-Shiddiq Press - Bisnis Ekonomi Islam - Menjalin Kerjasama Bisnis Peminat Serius Kontak e-mail: iipguru@yahoo.com atau Chatting di My Facebook atau Tinggalkan Pesan di Box IKLAN/ORDER BISNIS

KERJA SAMA BISNIS

ASHTRO BISNIS melayani kerjasama saling menguntungkan dengan cara-cara sesuai dengan Syari'at Islam.
Informasi : 081 22 100 2536

@SHTRO ROKOK HERBAL

MARKETING BANDUNG

Jumat, Agustus 07, 2009

DO'A-DO'A SEPUTAR RAMADHAN



D. SEPUTAR SHAUM RAMADLAN

1. DO’A BERBUKA SHAUM (1)
Dari Abu Zuhrah, Rasulullah SAW jika berbuka berdo’a:
اَللــّٰـهُمَّ لَكَ صُمْتُ وَعَلَى رِزْقِكَ أَفْطَرْتُ
ALLOHUMMA LAKA SHUMTU WA ‘ALA RIZQIKA AFTORTU
Ya Allah bagimu aku berpuasa dan atas rizki-Mu aku berbuka.
(HR. Ibnu Abi Syaibah & Ad-Daruquthny)

2. DO’A BERBUKA SHAUM (2)
Dari Marwan: “Aku melihat Ibnu Umar mengelus janggutnya lalu berhenti dan berkata: “Adalah Rasulullalh SAW jika berbuka membaca:
ذَهَبَ الظَّمَأُ وَابْتـَلَّتِ الْعُرُوقُ وَثـَبَتَ اْلأَجْرُ إِنْ شَاءَ اللهُ
DZAHABAD DLOMA-U WABTALATIL ’URUQU WA TSABATAL AJRU INSYA-ALLOH
Telah hilang rasa lapar dan basahlah tenggorokan, tetaplah pahala atas kehendak Allah.
(HR. Abu Dawud)

3. DO’A LAILATUL QADAR
Dari Aisyah bertanya: “Wahai Rasulullah, bagaimana jika aku bertepatan dengan Lailatul qadar, apa yang kubaca?” Beliau menjawab: “Ucapkanlah:
اَللــّٰـهُمَّ إِنــَّكَ عَفُوٌّ تــُحِبُّ الْعَفْوَ فَاعْفُ عَنِّي
ALLOHUMMA INNAKA ‘AFUWWUN TUHIBBUL ‘AFWA FA’FU ‘ANNY
Ya Allah, sesungguhnya Engkau Maha Pengampun, Engkau mencintai ampunan, maka ampunilah aku.
(HR. Imam yang lima kecuali Abu Dawud)

4. TAKBIR PADA ‘ID
Dari Salman berkata: Bertakbirlah dengan :
اَلله ُأَكْبَرُ اَلله ُأَكْبَرُ اَلله ُأَكْبَرُ كَبِيْرًا
ALLOHU AKBAR ALLOHU AKBAR ALLOHU AKBAR KABIRO
Allah Maha Agung 3 x Sebenar benarnya Keagungan
(HR. Abdurrazaq)
Kalimat takbir dari Umar dan Ibnu Mas’ud:
اَلله ُأَكْبَرُ اَلله ُأَكْبَرُ لاَ إِلــٰـهَ ِإلاَّ الله ُوَالله ُأَكْبَرُ
اَلله ُأَكْبَرُ وَ ِللهِ اْلحَمْدُ
ALLOHU AKBAR ALLOHU AKBAR LA ILAHA ILLAL
LOH WALLOHU AKBAR ALLOHU AKBAR WA LILLAHIL HAMD
Allah Maha Agung 2 x Tiada tuhan selain Allah dan Allah Maha Agung, Allah Maha Agung dan bagi Allah segala pujian.
(Fathul Bari II:462)

5. DO’A TAHNI-AH ‘ID
Dari Jubair Bin Nufair berkata: “Para shahabat Nabi SAW jika mereka bertemu pada hari Raya, satu sama lain saling mengucapkan;
تَقَبَّلَ الله ُمِنَّا وَمِنْكَ
TAQOBBALALLOHU MINNA WA MINKA
Semoga Allah menerima amal ibadah kita semua.
(Fathul Bari:II:446)

27. MEMBACA AL-QUR'AN SEBELUM TAHAJUD / tarawih (1)
Dari Kuraib, bekas budak Ibnu Abbas, sesungguhnya Abdullah Bin Abbas menceritakan kepadanya bahwa pada satu malam dia tinggal di rumah Maimunah, istri Nabi SAW, dia adalah bibinya. Lalu dia berbaring di tempat tidurnya dan Rasulullah SAW pun berbaring dan keluarganya. Kemudian beliau bangun ketika pertengahan malam atau sesaat sebelum atau sesudah tengah malam. Rasulullah SAW bangun kemudian duduk dan mengusap wajahnya setelah tidur kemudian membaca sepuluh ayat terakhir dari surat Ali Imran kemudian ia bangkit mengambil tempat air lalu berwudlu dengan sempurna kemudian beliau shalat. Ibnu Abbas berkata: “Kemudian aku menyusul dan melakukan seperti yang beliau lakukan dan bergegas di sampingnya, lalu beliau meletakkan tangan kanannya atas kepalaku dan memegang telingaku yang kanan, lalu beliau shalat dua raka’at, lalu dua raka’at, lalu dua raka’at, lalu dua raka’at, lalu dua raka’at, lalu dua raka’at, lalu berwitir. Beliau berbaring sampai datang mu-adzin, lalu bangun dan shalat dua raka’at yang ringan kemudian keluar melaksanakan shalat shubuh. (HR. Al-Bukhari)
Penjelasan :
- 10 ayat yang dimaksud dalam Muslim dimulai dari ayat 190

QS. Ali Imran 190-200
إِنَّ فِي خَلْقِ السَّمَوَاتِ وَاْلأَرْضِ وَاخْتِلاَفِ اللَّيْلِ وَالنَّهَارِ
َلآ يَاتٍ ِلأُولِي ْالأَلْبَابِ الَّذِينَ يَذْكُرُونَ اللهَ قِيَامًا وَقُعُودًا
وَعَلَى جُنُوبِهِمْ وَيَتَفَكَّرُونَ فِي خَلْقِ السَّمَوَاتِ وَاْلأَرْضِ رَبَّنَا
مَا خَلَقْتَ هـٰـذَا بَاطِلاً سُبْحَانَكَ فَقِنَا عَذَابَ النَّارِ
رَبَّنَا إِنَّكَ مَنْ تُدْخِلِ النَّارَ فَقَدْ أَخْـزَيــْتـَهُ وَمَا لِلظَّالِمِينَ مِنْ
أَنـــْصَارٍ رَبَّنَا إِنــَّنَا سَمِعْنَا مُنَادِيًا يُنَادِي لِْْلإِيْمَانِ أَنْ ءَامِنُوا بِرَبــِّكُمْ فَآمَنَّا رَبَّنَا فَاغْفِرْ لَنَا ذ ُنــُوبَنَا وَكَفِّرْ عَنَّا سَيِّئاَتِنَا وَتَوَفَّنَا مَعَ اْلأَبــْرَارِ رَبَّنَا وَءَاتِنَا مَا وَعَدْتَنَا عَلَى رُسُلِكَ وَلاَ تــُخْزِنَا يَوْمَ الْقِيَامَةِ إِنَّكَ لاَ تُخْلِفُ الْمِيعَادَ  فَاسْتــَجَابَ لَهُمْ رَبُّهُمْ أَنــِّي لاَ أُضِيعُ عَمَلَ عَامِلٍ مِنْكُمْ مِنْ ذَكَرٍ أَوْ أُنــْثــَى بَعْضُكُمْ مِنْ بَعْضٍ فَالَّذِينَ هَاجَرُوا وَأُخْرِجُوا مِنْ دِيَارِهِمْ وَأُوذ ُوا فِي سَبِيـلِي وَقَاتَلُوا وَقُتِلُوا
َلأُ كَفِّرَنَّ عَنْهُمْ سَيِّئـَاتِهِمْ وَََ َلأُدْخِلَنَّهُمْ جَنَّاتٍ
تـَجْرِي مِنْ تـَحْتِهَااْلأَنــْهَارُ ثـَوَابًا مِنْ عِنْدِ اللهِ وَالله ُعِنْدَهُ
حُسْنُ الثــَّوَابِ لاَ يَغُرَّنــَّكَ تَقَلُّبُ الَّذِينَ كَفَرُوا
فِي الْبِلاَ دِ مَتَاعٌ قَلِيلٌ ثــُمَّ مَأْوَاهُمْ جَهَنَّمُ وَبــِئــْسَ الْمِهَادُ
 لـٰـكِنِ الَّذِينَ اتَّقَوْا رَبَّهُمْ لَهُمْ جَنَّاتٌ تَجْرِي مِنْ تَحْتِهَا
اْلأَنْهَارُ خَالِدِينَ فِيهَا نُزُلاً مِنْ عِنْدِ اللهِ وَمَا عِنْدَ اللهِ خَيْرٌ ِلِْلأَبــْرَارِ إِنَّ مِنْ أَهْلِ الْكِتَابِ لَمَنْ يُؤْمِنُ بِاللهِ وَمَا أُنــْزِلَ
إِلَيْكُمْ وَمَا أُنــْزِلَ إِلَيْهِمْ خَاشِعِينَ ِللهِ لاَ يَشْتـَرُونَ بِآيَاتِ اللهِ ثـَمَنًاقَلِيلاً أُولَئِكَ لَهُمْ أَجْرُهُمْ عِنْدَ رَبــِّهِمْ إِنَّ اللهَ
سَرِيعُ الْحِسَابِ  يَاأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا اصْبِرُوا
وَصَابِرُوا وَرَابِطُوا وَاتَّقُوا اللهَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ
“Sesungguhnya dalam penciptaan langit dan bumi, dan silih bergantinya malam dan siang terdapat tanda-tanda bagi orang-orang yang berakal, (yaitu) orang-orang yang mengingat Allah sambil berdiri atau duduk atau dalam keadaan berbaring dan mereka memikirkan tentang penciptaan langit dan bumi (seraya berkata): "Ya Tuhan kami, tiadalah Engkau menciptakan ini dengan sia-sia. Maha Suci Engkau, maka peliharalah kami dari siksa neraka. Ya Tuhan kami, sesungguhnya barangsiapa yang Engkau masukkan ke dalam neraka, maka sungguh telah Engkau hinakan ia, dan tidak ada bagi orang-orang yang zalim seorang penolongpun. Ya Tuhan kami, sesungguhnya kami mendengar (seruan) yang menyeru kepada iman (yaitu): "Berimanlah kamu kepada Tuhan-mu", maka kamipun beriman. Ya Tuhan kami ampunilah bagi kami dosa-dosa kami dan hapuskanlah dari kami kesalahan-kesalahan kami, dan wafatkanlah kami beserta orang-orang yang berbakti. Ya Tuhan kami, berilah kami apa yang telah Engkau janjikan kepada kami dengan perantaraan rasul-rasul Engkau. Dan janganlah Engkau hinakan kami di hari kiamat. Sesungguhnya Engkau tidak menyalahi janji." Maka Tuhan mereka memperkenankan permohonannya (dengan berfirman), "Sesungguhnya Aku tidak menyia-nyiakan amal orang-orang yang beramal di antara kamu, baik laki-laki atau perempuan, (karena) sebagian kamu adalah turunan dari sebagian yang lain. Maka orang-orang yang berhijrah, yang diusir dari kampung halamannya, yang disakiti pada jalan-Ku, yang berperang dan yang dibunuh, pastilah akan Ku-hapuskan kesalahan-kesalahan mereka dan pastilah Aku masukkan mereka ke dalam surga yang mengalir sungai-sungai di bawahnya sebagai pahala di sisi Allah. Dan Allah pada sisi-Nya pahala yang baik." Janganlah sekali-kali kamu terpedaya oleh kebebasan orang-orang kafir bergerak di dalam negeri. Itu hanyalah kesenangan sementara, kemudian tempat tinggal mereka ialah Jahannam; dan Jahannam itu adalah tempat yang seburuk-buruknya. Akan tetapi orang-orang yang bertakwa kepada Tuhan-nya bagi mereka surga yang mengalir sungai-sungai di dalamnya, sedang mereka kekal di dalamnya sebagai tempat tinggal (anugerah) dari sisi Allah. Dan apa yang di sisi Allah adalah lebih baik bagi orang-orang yang berbakti. Dan sesungguhnya di antara ahli kitab ada orang yang beriman kepada Allah dan kepada apa yang diturunkan kepada kamu dan yang diturunkan kepada mereka sedang mereka berendah hati kepada Allah dan mereka tidak menukarkan ayat-ayat Allah dengan harga yang sedikit. Mereka memperoleh pahala di sisi Tuhan-nya. Sesungguhnya Allah amat cepat perhitungan-Nya. Hai orang-orang yang beriman, bersabarlah kamu dan kuatkanlah kesabaranmu dan tetaplah bersiap siaga (di perbatasan negerimu) dan bertakwalah kepada Allah supaya kamu beruntung.”
(QS. Ali Imran : 190-200)

28. DO’A TAHAJUD (2)
Dari Ibnu Abbas RA Sesungguhnya Rasulullah SAW jika hendak melaksanakan shalat di ujung malam (Tahajud) beliau berdo’a :
اَللــّٰـهُمَّ رَبَّنَا لَكَ الْحَمْدُ أَنــْتَ قَيِّمُ السَّمَوَاتِ وَاْلأَرْضِ وَلَكَ الْحَمْدُ أَنــْتَ رَبُّ السَّمَوَاتِ وَاْلأَرْضِ وَمَنْ فِيهِنَّ وَلَكَ الْحَمْدُ أَنــْتَ نُورُ السَّمَوَاتِ وَاْلأَرْضِ وَمَنْ فِيهِنَّ أَنــْتَ الْحَقُّ وَقَوْلُكَ الْحَقُّ وَوَعْدُكَ الْحَقُّ وَلِقَاؤُكَ الْحَقُّ وَالْجَنَّةُ حَقٌّ وَالنَّارُ حَقٌّ وَالسَّاعَةُ حَقٌّ اَللــّٰـهُمَّ لَكَ أَسْلَمْتُ وَبــِكَ آمَنْتُ وَعَلَيْكَ تَوَكَّلْتُ وَإِلَيْكَ خَاصَمْتُ وَبِكَ حَاكَمْتُ فَاغْفِرْ لِي مَا قَدَّمْتُ
وَمَا أَخَّرْتُ وَأَسْرَرْتُ وَأَعْلَنْتُ وَمَا أَنــْتَ أَعْلَمُ بِهِ مِنِّي
لاَ إِلــٰـهَ إِلاَّ أَنــْتَ
ALOHUMMA ROBBANA LAKAL HAMDU ANTA QOYYIMUS SAMAWATI WAL ARDLI WA LAKAL HAMDU ANTA ROBBUS SAMAWATI WAL ARDLI WA MAN FIHINNA WA LAKAL HAMDU ANTA NURUS SAMAWATI WAL ARDLI WA MAN FIHINNA ANTAL HAQ WA QOULUKAL HAQ WA WA’DUKAL HAQ WA LIQOUKA HAQ WAL JANNATU HAQ WAN NARU HAQ WAS SA’ATU HAQ. ALLOHUMMA LAKA ASLAMTU WA BIKA AMANTU WA ‘ALAIKA TAWAKALTU WA ILAIKA KHOSOMTU WA BIKA HAKAMTU FAGFIRLI MA QODDAMTU WA MA AKHORTU WA ASRORTU WA A’LANTU WA MA ANTA A’LAMU BIHI MINNI LA ILAHA ILLA ANTA.
“Ya Allah Rabb kami, bagi-Mu segala puji. Engkau penguasa langit dan bumi. Bagi-Mu pujian, Engkau pengurus langit, bumi dan seisinya. Bagi-Mu pujian, Engkau cahaya langit, bumi dan seisinya. Engkau lah kebenaran, firman-Mu benar, dan janji-Mu adalah benar, perjumpaan dengan-Mu adalah benar, surga-Mu adalah benar, neraka adalah benar dan hari kiamat adalah benar. Ya Allah kepada-Mu aku berserah, beriman, bertawakal dan kepada-Mu aku bersandar dan mengadu serta berhukum, maka ampunilah aku atas dosa yang terdahulu dan terakhir, yang tersembunyi dan terlihat serta yang Engkau lebih ketahui daripada aku. Tiada Tuhan selain Engkau”. (HR. Al-Bukhari)
Penjelasan :
- Abu Abdillah, Qais Bin Sa’d Abu Az-Zubair dari Thawus membacanya QOYYAM. Mujahid membacanya AL-QOYYUMUL QO-IMU ‘ALA KULLI SYAI-IN. Umar membacanya QOYYAM.
- Do’a ini dibaca sebelum shalat tahajud. Imam Ibnu Khuzaimah berpendapat dibaca setelah takbiratulihrom sebagai do’a iftitah.

29. DO’A TAHAJUD (3)
Dari Ibnu Abdirrahman Bin Abra dari ayahnya Sesungguhnya Rasulullah SAW jika berwitir dengan (membaca pada raka’at pertama) SABBIHISMA ROBBIKAL A’LA, (raka’at kedua beliau membaca) QULYA AYYUHAL KAFIRUN dan (raka’at ketiga beliau membaca) QULHUWALLOHU AHAD, dan beliau jika telah salam membaca:
سُبْحَانَ الْمَلِكِ الْقُدُّوسِ
SUBHANAL MALIKIL QUDDUS (3X)
“Maha suci Yang Maha Kuasa Yang Maha Kudus” (3x)
beliau meninggikan bacaannya pada yang ketiga.
(HR. An-Nasa-i)

30. DO’A TAHAJUD (4)
Dari Aisyah RA ia berkata: Aku tidak melihat Rasulullah SAW pada suatu malam di tempat tidur, maka aku mencari-cari sampai aku menyentuh tumitnya dan beliau di tempat shalatnya, beliau sedang berdo’a:
اَللــّٰـهُمَّ أَعُوذ ُ بِرِضَاكَ مِنْ سَخَطِكَ وَبِمُعَافَاتِكَ مِنْ عُقُوبَتِكَ وَأَعُوذ ُ بِكَ مِنْكَ لاَ أُحْصِي ثَنَاءً عَلَيْكَ أَنــْتَ
كَمَا أَثــْنَيْتَ عَلَى نَفْسِكَ
ALLOHUMMA A’UDZU BIRIDLOKA MIN SAKHOTIKA WA BI MU’AFATIKA MIN ‘UQUBATIKA WA A’UDZU-BIKA MINKA LA UHSHI TSANA-AN ‘ALAIKA ANTA KAMA ATSNAITA ‘ALA NAFSIK
“Ya Allah aku berlindung dengan ridla-Mu dari murka-Mu dan dengan ampunan-Mu dari siksa-Mu dan aku berlindung dari-Mu kepada-Mu, tiada terhitung pujian atas-Mu seperti Engkau puji diri-Mu.” (HR. Muslim)
Penjelasan :
- Istilah tahajud sama dengan witir, qiyamullail, qiyamu ramadlan ataupun tarawih.
- Jumlah raka’atnya ganjil, dalam semalam tidak lebih dari 11 raka’at atau jika dilakukan setelah tidur dahulu ditambah 2 raka’at shalat iftitah sebelum yang 11 menjadi 13 raka’at.
- Cara pelaksanaannya antara lain :
a. 4 rkt + 4 rkt + 3 rkt
b. 3 x 2 rkt + 5 rkt
c. 4 x 2 rkt + 3 rkt
d. 5 x 2 rkt + 1 rkt
e. 4 rkt + 5 rkt + 2 rkt
f. 9 rkt (tahiyat awal pada raka’at ke 8) + 2 rkt
g. 7 rkt (tahiyat awal pada raka’at ke 6) + 2 rkt
h. 2 x 2 rkt + 5 rkt + 2 rkt

- Waktu pelaksanaan shalat tahajud setelah shalat Isya sampai datang waktu shubuh, baik sebelum tidur atau sesudah tidur.
- Dalam riwayat Muslim, QS. Ali Imran : 190-200 dibaca sambil menatap langit.


DO'A IFTHAR PALSU

اللَّهُمَّ لَكَ صُمْتُ و بك أمنت وَعَلَى رِزْقِكَ أَفْطَرْتُ برحمتك يا أرحم الراحمين

TIDAK ADA HADITSNYA !
Dalam Kitab "Mirqatul Mafatih" dinyatakan:

وأما ما اشتهر على الألسنة اللهم لك صمت [ وبك آمنت ] وعلى رزقك أفطرت فزيادة وبك آمنت لا أصل لها ، وإن كان معناها صحيحاً ، وكذا زيادة وعليك توكلت ولصوم غد نويت بل النية باللسان من البدعة الحسنة .
مرقاة المفاتيح ج 4 ص 426

"...Adapun do'a yang populer dengan tambahan WA BIKA AMANTU... tidak ada asalnya walaupun maknanya baik. (IV:426)

DO'A BUKA PUASA YG DLO'IF
Ditulis oleh : Al Ustadz ‘Abdul Hakim ‘Abdat

Di bawah ini akan saya turunkan beberapa hadits tentang dzikir atau do’a di waktu berbuka puasa, kemudian akan saya terangkan satu persatu derajadnya sekalian. Maka, apa-apa yang telah saya lemahkan (secara ilmu hadits) tidak boleh dipakai atau diamalkan lagi, dan mana yang telah saya nyatakan syah (shahih atau hasan) bolehlah saudara-saudara amalkan. Kemudian saya iringi dengan tambahan keterangan tentang kelemahan beberapa hadits lemah tentang keutamaan puasa yang sering dibacakan di mimbar-mimbar khususnya di bulan Ramadhan.


HADITS PERTAMA

Artinya :

“Dari Ibnu Abbas, ia berkata : Adalah Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam apabila berbuka (puasa) beliau mengucapkan : Allahumma Laka Shumna wa ala Rizqika Aftharna, Allahumma Taqabbal Minna Innaka Antas Samiul ‘Alim (artinya : Ya Allah ! untuk-Mu aku berpuasa dan atas rizkqi dari-Mu kami berbuka. Ya Allah ! Terimalah amal-amal kami, sesungguhnya Engkau Maha Mendengar, Maha Mengetahui).

(Riwayat : Daruqutni di kitab Sunannya, Ibnu Sunni di kitabnya ‘Amal Yaum wa-Lailah No. 473. Thabrani di kitabnya Mu’jamul Kabir).

Sanad hadits ini sangat Lemah/Dloif
Pertama :
Ada seorang rawi yang bernama : Abdul Malik bin Harun bin ‘Antarah. Dia ini rawi yang sangat lemah.
Kata Imam Ahmad bin Hambal : Abdul Malik Dlo’if
Kata Imam Yahya : Kadzdzab (pendusta)
Kata Imam Ibnu Hibban : pemalsu hadits
Kata Imam Dzahabi : di dituduh pemalsu hadits
Kata Imam Abu Hatim : Matruk (orang yang ditinggalkan riwayatnya)
Kata Imam Sa’dy : Dajjal, pendusta.

Kedua :
Di sanad hadits ini juga ada bapaknya Abdul Malik yaitu : Harun bin ‘Antarah. Dia ini rawi yang diperselisihkan oleh para ulama ahli hadits. Imam Daruquthni telah melemahkannya. Sedangkan Imam Ibnu Hibban telah berkata : munkarul hadits (orang yang diingkari haditsnya), sama sekali tidak boleh berhujjah dengannya.

Hadits ini telah dilemahkan oleh Imam Ibnul Qoyyim, Ibnu Hajar, Al-Haitsami dan Al-Albani, dll.

Periksalah kitab-kitab berikut :
Mizanul I’tidal 2/666
Majmau Zawaid 3/156 oleh Imam Haitsami
Zaadul Ma’ad di kitab Shiam/Puasa oleh Imam Ibnul Qoyyim
Irwaul Gholil 4/36-39 oleh Muhaddist Muhammad Nashiruddin Al-Albani.

HADITS KEDUA

Artinya :

“Dari Anas, ia berkata : Adalah Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam : Apabila berbuka beliau mengucapkan : Bismillah, Allahumma Laka Shumtu Wa Alla Rizqika Aftartu (artinya : Dengan nama Allah, Ya Allah karena-Mu aku berbuka puasa dan atas rizqi dari-Mu aku berbuka).

(Riwayat : Thabrani di kitabnya Mu’jam Shogir hal 189 dan Mu’jam Auwshath).

Sanad hadits ini Lemah/Dlo’if

Pertama :
Di sanad hadist ini ada Ismail bin Amr Al-Bajaly. Dia seorang rawi yang lemah.
Imam Dzahabi mengatakan di kitabnya Adl-Dhu’afa : Bukan hanya satu orang saja yang telah melemahkannya.
Kata Imam Ibnu ‘Ady : Ia menceritakan hadits-hadits yang tidak boleh diturut.
Kata Imam Abu Hatim dan Daruquthni : Lemah !
Sepengetahuan saya (Abdul Hakim bin Amir Abdat) : Dia inilah yang meriwayatkan hadits lemah bahwa imam tidak boleh adzan (lihat : Mizanul I’tidal 1/239).

Kedua :
Di sanad ini juga ada Dawud bin Az-Zibriqaan.
Kata Muhammad Nashiruddin Al-Albani : Dia ini lebih jelek dari Ismail bin Amr Al-Bajaly.
Kata Imam Abu Dawud, Abu Zur’ah dan Ibnu Hajar : Matruk.
Kata Imam Ibnu ‘Ady : Umumnya apa yang ia riwayatkan tidak boleh diturut (lihat Mizanul I’tidal 2/7)
Sepengetahuan saya (Abdul Hakim bin Amir Abdat) : Al-Ustadz Abdul Qadir Hassan membawakan riwayat Thabrani ini di Risalah Puasa tapi beliau diam tentang derajad hadits ini ?


HADITS KETIGA

Artinya :
“Dari Muadz bin Zuhrah, bahwasanya telah sampai kepadanya, sesungguhnya Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Apabila berbuka (puasa) beliau mengucapkan : Allahumma Laka Sumtu wa ‘Alaa Rizqika Aftartu.”

(Riwayat : Abu Dawud No. 2358, Baihaqi 4/239, Ibnu Abi Syaibah dan Ibnu Suni) Lafadz dan arti bacaan di hadits ini sama dengan riwayat/hadits yang ke 2 kecuali awalnya tidak pakai Bismillah.)

Dan sanad hadits ini mempunyai dua penyakit.

Pertama :
“MURSAL, karena Mu’adz bin (Abi) Zur’ah seorang Tabi’in bukan shahabat Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam. (hadits Mursal adalah : seorang tabi’in meriwayatkan langsung dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, tanpa perantara shahabat).

Kedua :
“Selain itu, Mu’adz bin Abi Zuhrah ini seorang rawi yang MAJHUL. Tidak ada yang meriwayatkan dari padanya kecuali Hushain bin Abdurrahman. Sedang Ibnu Abi Hatim di kitabnya Jarh wat Ta’dil tidak menerangkan tentang celaan dan pujian baginya”.


HADITS KEEMPAT

Artinya :

“Dari Ibnu Umar, adalah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, apabila berbuka (puasa) beliau mengucapkan :

ذَهَبَ الظَمَأُ، وَابْتَلَّتِ اْلعُرُوقُ، وَثَبَتَ اْلأَجْرُ إِنْ شَاءَ اللهُ.

DZAHABAZH ZHAAMA-U WABTALLATIL ‘URUQU WA TSABATAL AJRU INSYA ALLAH (artinya : Telah hilanglah dahaga, telah basahlah kerongkongan/urat-urat, dan telah tetap ganjaran/pahala, Inysa allah).

(Hadits HASAN, riwayat : Abu Dawud No. 2357, Nasa’i 1/66. Daruquthni dan ia mengatakan sanad hadits ini HASAN. Hakim 1/422 Baihaqy 4/239) Al-Albani menyetujui apa yang dikatakan Daruquthni.!

Saya (Abdul Hakim bin Amir Abdat) berpandangan : Rawi-rawi dalam sanad hadits ini semuanya kepercayaan (tsiqah), kecuali Husain bin Waaqid seorang rawi yang tsiqah tapi padanya ada sedikit kelemahan (Tahdzibut-Tahdzib 2/373). Maka tepatlah kalau dikatakan hadits ini HASAN.


KESIMPULAN

Maka dari penjelasan al ustadz ‘Abdul Hakim ‘Abdat di atas, maka doa berbuka puasa yang benar adalah DZAHABAZH ZHAAMA-U WABTALLATIL ‘URUQU WA TSABATAL AJRU INSYA ALLAH (artinya : Telah hilanglah dahaga, telah basahlah kerongkongan/urat-urat, dan telah tetap ganjaran/pahala, Inysa Allah).

Doa berbuka puasa yang diambil dari hadits yang ke 1,2 dan 3 karena tidak syah (sangat dloif dan dloif) maka tidak boleh lagi diamalkan.

Sedangkan hadits yang ke 4 karena riwayatnya telah syah maka bolehlah kita amalkan jika kita suka (karena hukumnya sunnat saja).

***
Ditulis ulang dari milis As Sunnah online tanggal 03 Maret 2000

PENJELASAN :


Awalnya dari kajian Hadits Dlo’if karya Abdul Hakim Abdat pada hadits ke-3 yang menyimpulkan bahwa Do’a ke-3 itu dla’if dan tidak bisa diamalkan. Saya cari menggunakan Software hadits “Al-Jame’ Al-Kabir” dan “Maktabah Syamilah” ditemukan riwayat Ibnu Abi Syaibah ini :
مصنف ابن أبي شيبة ج: 2 ص: 344
109 ما قالوا في الصائم إذا أفطر ما يقول 9744 حدثنا محمد بن فضيل عن حصين عن أبي هريرة قال كان النبي صلى الله عليه وسلم إذا صام أفطر قال اللهم لك صمت وعلى رزقك أفطرت قال وكان الربيع بن خثيم يقول الحمد الله الذي أعانني فصمت ورزقني فأفطرت

Ibnu Abi Syaibah
dari
Muhammad Bin Fudlail
dari
Hushain Bin Abdurrahman
dari
Abi Hurairah. RA

Lalu saya telusuri setiap rawi mulai dari Ibnu Abi Syaibah dst sampai Abu Hurairah. Namun ketika sampai pada rawi Hushain Bin Abdurrahman ternyata tidak ada gurunya yang bernama Abu Hurairah atau Abdurrahman Bin Shakhr (nama Asli Abu Hurairah). Memang Abu Hurairah pernah menyampaikan hadits kepada yang namanya Hushain, tetapi Hushain Bin Al-Lajlaj bukan Hushain Bin Abdurrahman rawi hadits ini.

Setelah sekian lama mencari korelasi antar rawi hadits ini, ternyata bukan dari Abu Hurairah tetapi dari Abu Zuhrah, sebagaimana dimuat dalam Kitab Do’a Muhammad Bin Fudlail ini,

الدعاء لابن فضيل ، اسم المؤلف: أبو عبد الرحمن محمد بن فضيل بن غزوان الضبي الوفاة: 195هـ ، دار النشر : مكتبة الرشد – الرياض – 1419هـ - 1999م ، الطبعة : الأولى ، تحقيق : د عبد العزيز بن سليمان بن إبراهيم البعيمي
66 حدثنا ابن فضيل حدثنا حصين عن أبي زهرة قال كان النبي صلى الله عليه وسلم إذا صام ثم أفطر يقول ( اللهم لك صمت وعلى رزقك أفطرت )

الدعاء لابن فضيل ج 1 ص 237

Alhamdulillah, Allah melindungi kita dari kesalahan ini…

Maka hadits ke-3 riwayat Ibnu Abi Syaibah memiliki silsilah sanad rawi yang sama dengan riwayat Abu Dawud pada rawi Hushain dan Abu Zuhrah/Mu'adz Bin Zuhroh.

Adapun status Muhammad Bin Fudlail dari Hushain dari Abu Zuhrah
- Muhammad Bin Fudlail bin ghazwan bin Jarir : Tsiqat, memang menurut Ahmad Bin Hanbal "ia dituduh syi'i namun Haditsnya hasan." ia juga rawi Al-Bukhari
- Hushain Bin Abdirrahman, tsiqat.

Selanjutnya, saya fokuskan kepada rowi yang dijadikan alasan hadits ini dianggap dlo'if;

Pertama :
“MURSAL, karena Mu’adz bin (Abi) Zur’ah seorang Tabi’in bukan shahabat Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam. (hadits Mursal adalah : seorang tabi’in meriwayatkan langsung dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, tanpa perantara shahabat).

Kedua :
“Selain itu, Mu’adz bin Abi Zuhrah ini seorang rawi yang MAJHUL. Tidak ada yang meriwayatkan dari padanya kecuali Hushain bin Abdurrahman. Sedang Ibnu Abi Hatim di kitabnya Jarh wat Ta’dil tidak menerangkan tentang celaan dan pujian baginya”.

RIWAYAT IBNU ABI SYAIBAH (HADITS KETIGA), DLO'IFKAH ?

Sebenarnya alasan dlo'if yang kedua sudah terjawab oleh Ibnu Hajar Al-'Asqalany dalam Syarah Abu Dawud sbb:

…Mu’adz Bin Zuhrah dan ada yang menyebut Abu Zuhrah Adh-Dhibby At-Tabi’i. Dalam At-Taqrib disebutkan. Seperti asalnya adalah Maqbul, hadits darinya mursal sehingga membingungkan siapa shahabat yang menyampaikannya secara mursal dengan ungkapan “telah menyampaikan kepada kami, sesungguhnya Rasulullah SAW…”

Ibnu Hajar berpendapat: (Abu Dawud) mengeluarkan hadits ini dalam sunan dan “al-Marasil” dengan satu lafadz. Al-Bukhari menyebutkan nama Mu’adz sebagai tabi’in tetapi ia berkata Mu’adz Abu (Zuhrah). Ibnu Abi Hatim dan Ibnu Hibban memasukkannya dalam ‘rawi tsiqat” sedangkan Al-Syairazy mencantumkannya dalam “shahabat” tapi disalahkan oleh Al-Mustagfiry. Mungkin saja hadits ini “Maushul” walaupun Mu’adz seorang tabi’in karena ada kemungkinan ia menyampaikan dari shahabat, karenanya Abu Dawud memuatnya dalam Sunan nya dan juga dalam “Al-Marasil” (Faidhul qadir V:106)

Sedangkan bantahan yang kedua dimuat oleh al-'Asqalany dalam Tuhfatul Asyraf تحفة الأشراف ج 13 ص 313 antara lain menyebutkan bahwa kalimat BALAGHOHU memungkinkan hadits ini MAUSHUL bersambung sanadnya.

Diantara yang memandang hadits ini hasan dan tidak mendlo'ifkannya serta tentunya MA'MUL BIH (bisa diamalkan) termuat dalam :

1. Asnal Mathalib

وينبغي له أَنْ يَقُولَ بَعْدَ وفي نُسْخَةٍ عِنْدَ الْإِفْطَارِ اللَّهُمَّ لك صُمْت وَعَلَى رِزْقِك أَفْطَرْت لِلِاتِّبَاعِ رَوَاهُ أبو دَاوُد بِإِسْنَادٍ حَسَنٍ لَكِنَّهُ مُرْسَلٌ وَرُوِيَ أَيْضًا أَنَّهُ صلى اللَّهُ عليه وسلم كان يقول حِينَئِذٍ اللَّهُمَّ ذَهَبَ الظَّمَأُ وَابْتَلَّتْ الْعُرُوقُ وَثَبَتَ الْأَجْرُ إنْ شَاءَ اللَّهُ تَعَالَى
أسنى المطالب في شرح روض الطالب ج 1 ص 422

2. Raudhatul Muhadditsin

Abdul Qadir Al-Arnauth menyatakan : "Namun hadits ini memiliki syawahid yang menguatkannya."

روضة المحدثين - (ج 10 / ص 304)
4729 - عن معاذ بن زهرة أنه بلغه أن النبى صلى الله عليه وسلم كان إذا أفطر قال : " اللهم لك صمت و على رزقك أفطرت " .
** د
( الأذكار 162/1 )
** مرسل
** تعقيب : قال عبد القادر الأرناؤوط 1 / 162 : و لكن له شواهد يقوى بها .

3. Badrul Munir. "Hadits ini diriwayatkan pula secara muttasil."

وقد روي هذا الحديث متصلاً أيضاً ، رواه الدارقطني في
( ( سننه ) ) ( 6 ) من حديث ابن عباس مرفوعاً وقال : ' صمنا وأفطرنا '
البدر المنير ج 5 ص 361

4. Tuhfatul Muhtaj : "Diriwayatkan oleh Abu Dawud dan ia tidak mendlo'ifkannya.

رواه أبو داود ولم يضعفه وهو مرسل

تحفة المحتاج ج 2 ص 96

5. Zadul Ma'ad ; Ibnul Qayyim Al-Jauziyah mencantumkan do'a ini
زاد المعاد ج 2 ص 237

Catatan : Mursal tabi'in (Abu Zuhroh) termasuk mursal yg dimungkinkan dari rawi tsiqat sehingga Abu Dawud memuatnya dalam "Al-Marasil" juga riwayat "Balaghat" ada kemungkinan Maushul seperti riwayat Imam Malik. (Mausu'ah 'Ulum Hadits Syarif, Wizaratul Awqaf,Mesir : 186)

(Mengapa do'a Tidak Terkabul, Subhan Nurdin)
Wallohu A'lam Bish Showwab

Selasa, Agustus 04, 2009

ZAKAT PERDAGANGAN

Permasalahan zakat sudah banyak disinggung dalam buku dan kitab fiqh Islam. Urgensi dan keutamaannya-pun sudah banyak diketahui kaum muslimin. Sangat disayangkan sosialisasi pada tataran teknis banyak umat islam yang belum mengetahui secara rinci bagaimana pola Rasulullah SAW dan para shahabatnya menangani perzakatan ini. Ironisnya lagi, tidak sedikit kaum muslimin yang mengelak dari kewajiban menunaikan zakat. Padahal para penolak zakat sangat dikecam sebagaimana pada masa Khalifah Abu Bakar Ash-Shiddiq mereka dipandang sebagai pemberontak (bughat) yang harus diperangi. Mengapa Abu Bakar sangat tegas dalam pelaksanaan syari’at zakat ini ? Karena kewajiban zakat dalam Islam setara dengan kewajiban shalat. Tapi mengapa ketika kita menyaksikan orang yang sudah terkena kewajiban zakat tidak berzakat dibiarkan begitu saja, tidak seperti ketika kita melihat yang meninggalkan shalat ?! Maka risalah ringkas ini setidaknya menjadi bahan renungan sesama muslim dalam hukum zakat barang perdagangan, agar harta keuntungan umat Islam semakin berkah dan mendatangkan kesejahteraan lahir dan bathin.

Hukum Perdagangan dalam Perundang-undangan
Hukum dagang dalam fiqh Islam termasuk dalam mu’amalah maliyah atau hukum yang mengatur hubungan manusia dalam masalah harta dan kekayaan.
Hukum dagang dalam perundang-undangan umum modern adalah bagian dari hukum privat, atau merupakan jenis khusus dari hukum perdata. (Kode Etik Dagang menurut Islam, 18-20)
Pada masa Rasulullah SAW dan Khulafaurrasyidun diantaranya Khalifah Umar Bin Khattab, undang-undang perniagaan diatur berdasarkan syari’at Islam dan para qadli yang diangkat di setiap daerah mempunyai kewenangan menerapkan dan mengawasi jalannya undang-undang perniagaan tersebut. Khalifah Umar disamping menjadi kepala Negara juga bertanggung jawab penuh atas terlaksananya syari’at Islam pada tataran masyarakat bawah diantaranya dengan selalu memantau pola kehidupan masyarakat termasuk dalam masalah perniagaan. Kisah yang paling popular ialah ketika beliau berkeliling ke pelosok negeri dan bertemu dengan gadis penjual susu yang jujur dan tidak mau mencampurnya dengan air agar mendapat keuntungan lebih dengan cara yang bertentangan dengan syari’at Islam. Dalam sebuah hadits-pun disebutkan; Dari Jiyad bin Hudair ra berkata : “Umar mempekerjakanku atas sepersepuluh. Dan memerintahkanku agar aku mengambil dari pedagang-pedagang muslim dua setengah persen.” (HR. Abu Ubaid al-Qasimy Ibnu Salam dari Kitabul Amwal:640)
Dikisahkan bahwa Rasulullah SAW pernah mengirim petugas pemungut zakat kepada Khalid Bin Walid yang pernah berdagang perkakas perang. Khalid tidak mengeluarkan zakatnya, sehingga pemungut zakat tadi mengadu kepada Rasulullah SAW, maka beliau bersabda: “…Adapun Khalid, kalian telah menganiayanya. Sesungguhnya ia telah mewaqafkan baju-baju besinya dan peralatan perangnya di jalan Allah.” (HSR. Muslim)
Hadits ini menunjukkan bahwa masalah peniagaan dan segala hal yang berhubungan dengan ibadah mu’amalah termasuk juga masalah pengelolaan zakat ditangani oleh Negara dan institusi kenegaraan. Namun tidak berarti ketika Negara tidak menangani perzakatan ini, kewajiban zakat tijaroh terhapus dan tidak dilaksanakan. Karena sebagaimana sebelumnya disinggung bahwa hukum perdagangan termasuk hukum perdata yang setingkat dengan hukum waris, nikah dan sejenisnya, maka selayaknya umat Islam tetap memperhatikan hukum perdagangan sesuai dengan syari’at Islam sambil tetap mengupayakan agar hukum Islam menyangkut perdagangan dan perzakatan masuk pada perundang-undangan Negara. Karena hanya dengan syari’at Islam, harta umat Islam menjadi berkah dan menjadi kebajikan.

Makna Tijaroh (Perdagangan)
Tijaroh sebagaimana yang telah didefinisikan oleh pada fuqaha ialah pengusahaan harta benda dengan penggantian harta benda yang lain. (Raddul Mukhtar, 18:2)
Barang tijaroh ialah apa yang disiapkan untuk usaha dengan jalan jual beli.
Sebagian mendefinisikan : apa yang disiapkan untuk jual beli dengan tujuan mendapat keuntungan. (Mathalib Ulin Nahyi, 96:2)
Suatu barang milik dikatagorikan sebagai tijaroh jika terdapat dua unsur yang tidak terpisah
1. terjadi transaksi jual beli
2. niat untuk mendapatkan keuntungan

Barang yang wajib zakat tijaroh
1. MA NU’IDDU LIL BAI’ : apapun yang disiapkan untuk dijual
2. AL-BAZZU : jenis kain (pakaian), perlengkapan rumah seperti pakaian, furniture, peralatan dan sebagainya.

Dalil-dalil tentang tijaroh
1. “Apabila telah selesai shalat, maka hendaklah kalian bertebaran di muka bumi dan carilah karunia Allah, dan sebutlah Allah sebanyak-banyaknya supaya kalian memperoleh keberuntungan. (QS. 62:10)
2. “Sesungguhnya Kami telah menempatkan kalian di bumi, dan Kami adakan bagi kalian di atasnya (sumber-sumber) penghidupan. (QS.7:10)
3. “Saling tolong menolonglah kalian dalam kebaikan dan taqwa, dan janganlah kalian saling menolong dalam perbuatan dosa dsan permusuhan.” (QS. 5:2)
4. Rasulullah SAW bersabda : “ “Sesungguhnya Allah suka melihat hamba-Nya berusaha dalam mencari yang halal.” (HR. Ath-Thabrany dan Dailami dari Ali Bin Abi Thalib)
5. Diriwayatkan bahwa Umar bin Khattab setelah selesai shalat menjumpai sekelompok orang yang larut dan duduk bertafakur di dalam masjid dengan alas an tawakkal kepada Allah, sertamerta beliau memperingatkan : “Janganlah sekali-kali di antara kalian ada yang duduk-duduk enggan mencari rizki dan (hanya) berdo’a: Ya Allah limpahkanlah rizki kepadaku!” Padahal ia telah mengetahui bahwa langit tidak menurunkan hujan emas dan perak.

Kewajiban zakat tijaroh
1. QS. Al-Baqarah :

Mujahid berkata : “ayat ini turun berkenaan dengan tijaroh (perdagangan).
2. Dari Samrah Bin Jundab ra berkata : “Adalah Rasulullah SAW memerintahkan kami untuk mengeluarkan shadaqah (zakat) dari sesuatu yang kami persiapkan untuk dijual.” HR. Abu Dawud, pada sanadnya lemah karena ada rawi Salman Bin Samrah majhul. Ad-Daruquthny dan al-Bazzar juga meriwayatkan hadits ini. Ibnu Abdil Bar memandang hasan sebagaimana dalam Nasburrayah, 2:376)
3. Rasulullah SAW bersabda: “dalam unta ada zakatnya, dalam sapi ada zakatnya, dalam pakaian ada zakatnya.” (HR. Al-Hakim. Ad-Daruquthny dan al-Baihaqy menganggap kuat)

Ibnu Al-Mundzir berkata : “Telah ijma’ tentang kewajiban zakat pada barang dagangan.” Fuqaha yang tujuh telah berpendapat tentang kewajibannya walaupun mereka menyatakan jangan mengkafirkan orang yang mengingkarinya, karena ada perbedaan pendapat tentang hal itu. (Subulussalam II:136)

Adakah Nishab & Haul pada zakat tijaroh ?
Nishab adalah batas minimal harta benda atau nilai untuk dikeluarkan zakatnya.
Haul ialah harta benda atau nilai yang telah dimiliki selama satu tahun Qamariyah.
Berdasarkan hadits hadits di atas, pada zakat tijaroh nishabnya ialah MAA NU’IDDU LIL BAI’ artinya apapun dan atau berapapun nilai barangnya yang dipersiapkan untuk dijual, terkena kewajiban zakat tijaroh.
Adapun tentang haul, karena nishabnya muthlaq (tidak terikat) maka sebelum atau sesudah haulpun boleh dilakukan perhitungan zakatnya. Namun bagi para pedagang untuk mempermudah pembukuan biasanya menggunakan haul ini. Kedua cara tersebut pernah terjadi sebagaimana hadits di bawah ini :
Rasulullah SAW bersabda : Tidak ada (kewajiban) zakat harta sehingga sampai haul (satu tahun Qamariyah)
Telah berkata Ali : “Sesungguhnya Abbas bin Abdul Muthalib telah meminta kepada Nabi SAW untuk mengeluarkan zakatnya sebelum sampai waktunya, maka Nabi SAW mengizinkan hal itu.” (HR. Ahmad, Abu Dawud, At-Tirmidzi, Ibnu Majah dan yang lainnya) Diriwayatkan oleh Abu Dawud Ath-Thayalisy dari Abi Rafi’ bahwa Rasulullah SAW pernah meminjam dari Abbas zakat setahun di muka. Diriwayatkan oleh Ath-Thabrany dan Al-BAzzar dari Ibnu Mas’ud, bahwa Rasulullah SAW pernah meminjam dari Abbas zakat tahun yang dulu dan tahun ini.”

Besarnya zakat tijaroh
Hadits yang menyebutkan dengan sharih (jelas) kadar besarnya zakat tijaroh tidak ada. Khalifah Umar bin Khattab dan Khalifah Umar Bin Abdul Aziz menerapkan ketentuan 2,5 % untuk zakat tijaroh ini. Karenanya kita berpedoman kepada atsar Khulafaurrasyidun dalam ketentuan besarnya kewajiban zakat tijaroh ini.

Mustahiq Zakat Tijaroh
Mustahiq zakat tijaroh adalah 8 ashnaf yang tercantum dalam QS. At-Taubah : 60. Adapun prioritas mustahiq ialah karib kerabat atau keluarga terdekat si muzakki berdasarkan al-Qur’an dan hadits

Teknis penghitungan zakat tijaroh
1. Anggaran zakat di muka (sebelum haul atau pada haul)
Pada bulan Ramadhan 1420 H, seorang pedagang buah-buahan memulai usaha dengan membeli peralatan yang mendukung usahanya seperti gerobak seharga Rp. 500.000,-, biaya iklan dan publikasi perusahaannya Rp. 100.000,- dan biaya operasional (transportasi, kantong/pengemasan, dll.) Rp. 200.000,-. Kemudian membeli buah-buahan dari glosir perkilo seharga Rp. 10.000,- sebanyak 100 kg. dengan harga Rp. 1.000.000,-. Seminggu kemudian ia berbelanja lagi sebanyak 100 kg. = Rp. 1.000.000,- dengan menggunakan uang hasil penjualan Rp. 500.000,- dan tambahan pinjaman modal Rp. 500.000,-. Biaya transport Rp. 100.000,-. Bulan berikutnya ia mulai menghitung zakatnya sebagai kewajiban seorang muslim. Maka cara perhitungannya sebagai berikut :
a. Modal
Modal keseluruhan terdiri dari
- Pembelian gerobak Rp. 500.000,-
- Biaya iklan Rp. 100.000,-
- Biaya operasional Rp. 200.000,-
- Pembelian buah-buahan I Rp. 1.000.000,-
- Pembelian buah-buahan II Rp. 1.000.000,-
- Transport II Rp. 100.000,-
Jumlah : Rp. 2.900.000,-
Berdasarkan hadits MA NU’IDDU LIL BAI’ maka yang termasuk modal yang wajib dikeluarkan zakatnya ialah jenis barang yang dijual yaitu buah-buahan dan kemasannya serta biaya yang berhubungan langsung dengan proses sampai siap jualnya barang tersebut. Maka yang temasuk modal hanya :
- Biaya iklan Rp. 100.000,-
- Biaya operasional Rp. 200.000,-
- Pembelian buah-buahan I Rp. 1.000.000,-
- Pembelian buah-buahan II Rp. 1.000.000,-
- Transport II Rp. 100.000,-
Jumlah : Rp. 2.400.000,-
Sehingga kewajiban zakat tijarohnya adalah 2,5 % dari Rp. 2.400.000,- = Rp. 60.000,-
Biaya pembelian gerobak tidak termasuk pada perhitungan modal yang terkena zakat tijaroh karena ia tidak dijual, sama dengan nilai sewa tempat, sukatan dan fasilitas yang tetap. Namun tetap ia terkena kewajiban zakat mal (zakat harta simpanan) jika sudah nishab yang sudah ada ketentuannya. Harus dibedakan antara gerobak dengan sewa gerobak. Jika sewa gerobak maka itu termasuk biaya operasional dan dimasukkan sebagai modal yang harus dizakati.
Jika ia akan menjual gerobaknya, maka zakat tijarohnya dilaksanakan setelah gerobak itu terjual dengan perhitungan modal dari standar harga gerobak bekas yang sejenis.
Adapun perhitungan dengan haul sama saja, hanya waktu perhitungannya dilakukan pada akhir tahun yaitu pada contoh ini pada Ramadhan 1421 H. Karenanya pedagang yang akan memakai metoda haul ini harus mencatat segala modal yang telah disiapkan untuk dijual sejak ia memulai usahanya.
2. Zakat tijaroh dari barang pribadi yang kemudian dijual
Misalnya, pada bulan Ramadhan 1420 H seseorang membeli mobil dengan niat untuk dipakai seharga Rp. 100.000.000,-. Setelah enam bulan mobil tersebut dijual seharga 90.000.000,- Maka, ia wajib mengeluarkan zakat tijarohnya 2,5 % dari standar harga barang second (bekas) atau dari total harganya, karena sudah termasuk MAA NU’IDDU LIL BAI’ yaitu ketika ia berniat menjualnya dan setelah terjadi transaksi.
Ada yang berpendapat bahwa yang wajib zakat tijaroh itu adalah pedagang sebagai profesinya, maka jika yang bukan pedagang tidak terkena kewajiban zakat tijaroh.
Hal ini telah menjadi perbincangan para ulama dan hal ini berkaitan dengan niat menjual. Makna MA NU’IDDU LIL BAI’ diartikan sebagai ia membeli dengan niat untuk dijual. Padahal dalam hadits ini tidak disinggung sumber atau cara kepemilikan barang untuk dijual tersebut. Salah satu bantahan pada mereka yang berpandangan seperti ini ialah:
- Asal harta milik adalah barang qaniyyah (untuk digunakan) bukan tijaroh (untuk perdagangan). Tijaroh adalah far’u (cabang). Sebagaimana muqim adalah asal dan safar adalah far’u. Ketika ia berniat untuk safar, ia tetap dipandang muqim sampai ia berangkat, baru dipandang safar. Maka barang yang niatnya sebagai qaniyah tidak dipandang sebagai tijaroh sampai terjadi penjualan (transaksi). Demikian pula, jika niatnya untuk dijual namun kemudian dipakai atau tidak dijual, maka tidak termasuk tijaroh.
Adapun jika melibatkan seorang simsar (calo) dalam penjualannya, maka kalau harganya sesuai dengan permintaan si pemilik, ia tidak terkena kewajiban zakat tijaroh. Namun jika simsar tersebut menentukan harga, misalnya si pemilik berkata : “Juallah mobil ini berapapun harganya, harga dari saya sekian…” Maka ia terkena kewajiban zakat tijaroh dengan perhitungan jumlah modal yang ditentukan oleh si pemilik. Karena hakekatnya ia telah membeli mobil tersebut dengan pembayaran ditangguhkan.

Penjualan yang keuntungannya kurang dari 2,5 %,
Wajibkan zakat ?
Kewajiban zakat bukan dilihat dari hasil keuntungannya, tetapi dari modal barang yang siap jual. Maka, penjual barang tetap terkena kewajiban zakat walaupun keuntungannya kurang dari 2,5 %, karena yang dikeluarkan untuk zakat tersebut sesungguhnya sudah ada dalam nilai modal yang dimiliki. Misalnya seorang pedagang beras bermodalkan Rp. 100.000,- dengan keuntungan (biasanya 1%) Rp. 1.000,- sedangkan zakat yang harus dikeluarkan Rp. 2.500,-. Memang jika dihitung dari keuntungan berarti kerugiannya Rp. 1.500,-, tapi jika dihitung dari modal, keuntungannya tetap Rp. 1.000,- dan tidak ada kerugian, karena ketika seorang muslim melaksanakan infaq shadaqah dan zakat, hakekatnya ia bukan mengurangi hartanya, tetapi justeru bertambah dan berkembang, baik materi maupun nilai keberkahannya.

PRINSIP-PRINSIP EKONOMI ISLAM














PRINSIP-PRINSIP EKONOMI ISLAM

A. RIZQI, ANTARA RAHMAT & LAKNAT

“Dan Dialah yang telah menjadikan bumi itu mudah bagi kalian. Maka berjalan dan berusahalah di segala penjurunya dan makanlah dari sebagian rizqi-Nya, dan kepada-Nya lah kalian dibangkitkan.” (QS. Al-Mulk/67:15)

***

Manusia, apapun statusnya, tetap membutuhkan pelengkap kehidupannya, terutama kebutuhan biologis seperti sandang, pangan, papan dan pasangan. Selama hidupnya di dunia ini, seluruh kebutuhan tersebut menghiasinya dan menjadi sarana untuk meraih kebahagiaan serta kesenangan. Karenanya, Allah SWT dalam ayat di atas menyatakan bahwa bumi dan isinya diciptakan untuk memenuhi kebutuhan hidup manusia serta seluruh makhluk-Nya. Keseimbangan alam inilah yang akan mampu menjaga kelangsungan hidup manusia di dunia, yaitu dengan cara menjalani kehidupan yang baik dan berusaha atau berikhtiar mencari setiap rizqi yang bertebaran di setiap pelosok bumi. Ayat ini juga sebagai penjelasan bahwa ikhtiar merupakan titah Allah SWT kepada seluruh hamba-Nya dan Dia membenci orang yang tidak berusaha dengan menyalah artikan makna taqdir Allah SWT (Fatalisme).

Namun, dengan tegas ayat di atas juga mengingatkan manusia pencari rizqi akan Hari Kebangkitan yang pasti akan terjadi dan dialami setiap orang. Artinya, dunia dan seisinya merupakan kehidupan sementara yang harus benar-benar dimanfaatkan untuk mencapai kebahagiaan abadi di Akhirat kelak. Firman Allah SWT: “Kehidupan dunia ini tidak lain hanyalah permainan dan penghibur (sementara), sedang tempat di Akhirat itulah hidup yang sebenarnya, andai mereka mengetahui.” (QS. Al-Ankabut:64)

Dalam memahami ayat ini bukannya Allah melarang manusia memiliki dunia dan seisinya, tetapi orientasinya lah yang harus diluruskan yaitu untuk mencapai keridhaan Allah SWT di Akhirat kelak. Sebab harta, dunia, anak dan keturunan tidak bisa lepas dari setiap manusia, sebagaimana firman Allah SWT: “Harta dan putera-putera itu sebagai hiasan hidup di dunia. Sedang amal kebaikan yang kekal di sisi Tuhanmu lebih baik pahala dan harapannya.” (QS. Al-Kahfi:46)

Firman Allah ini mengisyaratkan akan pentingnya manusia berusaha menjadikan harta dan anak keturunan sebagai amal shalih bekal di Akhirat kelak. Inilah yang dimaksudkan dalam judul tulisan ini, rizqi bisa menjadi rahmat, bila digunakan dalam keshalihan, tetapi rizqi juga bisa berubah menjadi laknat, jika manusia lalai dari orientasi Akhirat dan amal shalih. (QS. 102:1-8)

Allah SWT tidak hanya memberi rizki kepada manusia, namun seluruh makhluq yang da di muka bumi ini tidak luput dari rahmat-Nya, firman-Nya:

وَمَا مِنْ دَابَّةٍ فِي الْأَرْضِ إِلَّا عَلَى اللَّهِ رِزْقُهَا وَيَعْلَمُ مُسْتَقَرَّهَا وَمُسْتَوْدَعَهَا كُلٌّ فِي كِتَابٍ مُبِينٍ

Dan tidak ada suatu binatang melatapun di bumi melainkan Allah-lah yang memberi rezkinya, dan Dia mengetahui tempat berdiam binatang itu dan tempat penyimpanannya. Semuanya tertulis dalam kitab yang nyata (Lauh Mahfuzh). (QS. Hud:6)

Tidak hanya di bumi, Allah menjadikan langit sebagai fasilitas rizki dengan menurunkan hujan, sebgaimana dalam QS. Nuh:10-12:

فَقُلْتُ اسْتَغْفِرُوا رَبَّكُمْ إِنَّهُ كَانَ غَفَّارًا(10)يُرْسِلِ السَّمَاءَ عَلَيْكُمْ مِدْرَارًا(11)وَيُمْدِدْكُمْ بِأَمْوَالٍ وَبَنِينَ وَيَجْعَلْ لَكُمْ جَنَّاتٍ وَيَجْعَلْ لَكُمْ أَنْهَارًا(12)

maka aku katakan kepada mereka: "Mohonlah ampun kepada Tuhanmu, --sesungguhnya Dia adalah Maha Pengampun--, niscaya Dia akan mengirimkan hujan kepadamu dengan lebat, dan membanyakkan harta dan anak-anakmu, dan mengadakan untukmu kebun-kebun dan mengadakan (pula didalamnya) untukmu sungai-sungai.”

Rizqi sebagai Rahmat

Rizqi ialah sesuatu yang dapat diambil manfaatnya oleh makhluk hidup, baik berupa makanan, minuman, pakaian dan lain-lain. Adapun cara mendapatkan dan menggunakan rizqi, bisa dengan cara halal ataupun haram, misalnya riba, hasil curian, perjudian, penipuan, perampokan dan lain-lain. Karenanya Rasulullah SAW pernah mengingatkan tentang dua pertanyaan pada rizqi ini, sabdanya: “Setiap hamba akan ditanya pada hari qiamat tentang lima hal: 1) umurnya untuk apa dihabiskan, 2) masa mudanya dipakai apa, 3) hartanya dari mana didapatkan dan, 4) kemana digunakannya, 5) amalnya apa yang diperbuatnya.” (HR. At-Tirmidzi)

Untuk mengetahui apakah rizqi yang ada pada kita adalah termasuk rahmat atau laknat, dapat dilihat dari dua hal di atas, apakah cara mendapatkannya sesuai dengan syari’at Allah atau sebaliknya, apakah cara menggunakannya dibenarkan oleh agama atau tidak ?

Pertama-tama yang harus menjadi prinsip dasar mencari rizqi ialah bertujuan meraih ridla Allah SWT yaitu dengan taqwa dan semangat ibadah. Allah SWT berfirman dalam Hadits Qudsi kepada malaikat yang diserahi urusan rizqi Bani Adam, firman-Nya: “Hamba manapun yang kalian dapati cita-cita maupun tujuannya hanya satu (semata-mata untuk Akhirat), jaminlah rizqinya di langit dan bumi. Dan hamba manapun yang kalian dapati mencari rizqinya dengan jujur, berhati-hati untuk berbuat adil, berilah dia rizqi yang baik dan mudahkanlah baginya. Dan jika dia telah melampaui batas kepada selain itu, biarkanlah ia sendiri melakukan apa yang dikehendakinya. Dia tidak akan mencapai lebih dari apa yang telah Aku tetapkan untuknya.” (HQR. Abu Naim dari Abu Hurairah RA)

Firman Allah ini merupakan janji dari Allah yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang bagi hamba-Nya yang berusaha dengan ikhlas. Akhlaq dalam mencari rizqi ini patut diperhatikan misalnya, jujur, adil, amanah, taqwa disamping juga tetap memperhatikan perintah Allah atau dzikrullah, sebagaimana firman Allah; “Hai orang-orang yang beriman, apabila diseru untuk melakukan dan menunaikan shalat pada hari Jum’at, bergegaslah kalian mengingat Allah dan tinggalkanlah perniagaan, yang demikian itu lebih baik bagi kalian jika kalian mengetahui. Apabila shalat telah ditunaikan, bertebaranlah kalian di muka bumi, dan carilah karunia Allah dan selalu ingat kepada Allah supaya kalian beruntung.” (QS. 62:9-10)

Ambisi memiliki harta memang selalu ada, maka selayaknya kita bersikap zuhud dan qana’ah dalam memandang harta, tidak rakus dan tamak. Sabda Rasulullah SAW; “Lihatlah orang yang di bawahmu dan janganlah melihat orang yang di atasmu. Karena yang demikian itu lebih baik, supaya kamu tidak meremehkan nikmat karunia Allah kepadamu.” (HR. Al-Bukhari & Muslim dari Abu Hurairah RA)

Kemudian rizqi yang telah kita miliki, dengan ikhlas kita infaqkan di jalan Allah SWT yaitu menggunakannya pada sesuatu yang diridlai oleh-Nya. Sebagaimana firman Allah SWT; “Hai orang-orang yang beriman, berinfaqlah kamu dari sebaik-baik apa yang kamu hasilkan dan dari apa yang Kami keluarkan untuk kamu dari bumi. Dan janganlah kamu memilih yang jelek untuk kamu infaqkan.” (QS. 2:267)

Rizqi sebagai Laknat

Tentu saja, rizqi yang didapat dari sumber yang haram dan digunakan di jalan maksiat kepada Allah SWT akan menjadi laknat bagi dirinya. Rizqi hasil dari riba, pencurian, perjudian, perampokan, korupsi, penipuan atau dengan cara zhalim lainnya, bahkan rizqi yang diragukan kehalalannya atau syubhat jangan sampai menjadi sumber penghasilan kita, karena itu semua akan menjadi api neraka kelak, sebagaimana firman Allah; “Sesungguhnya orang-orang yang memakan harta anak yatim secara zhalim sebenarnya mereka itu menelan api neraka sepenuh perutnya dan mereka akan dilempar ke dalam api yang menyala-nyala.” (QS. 4:10)

Akhlaq yang jelek dalam mencari dan menggunakan harta harus dihindari seperti bakhil, kikir, israf, tabdzir, takatsur, bermegah-megahan dan cara-cara maksiat lainnya. Firman Allah SWT;

“Kecelakaan bagi setiap pengumpat lagi pencela, yang mengumpulkan harta dan menghitung-hitungnya. Dia mengira bahwa hartanya itu dapat mengekalkannya, sekali-kali tidak ! Sesungguhnya dia benar-benar akan dilemparkan ke dalam Huthamah. Dan tahukah kamu apa Huthamah itu? Yaitu api yang disediakan Allah yang dinyalakan, yang membakar sampai ke hati. Sesungguhnya api itu ditutup rapat atas mereka, (sedang mereka itu) diikat pada tiang-tiang yang panjang.” (QS. 104:1-9)

Firman Allah yang senada, dengan keras mengecam orang yang menimbun hartanya tanpa mengindahkan kaum yang lemah. Firman Allah SWT;

”...dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkan (menggunakannya) pada jalan Allah, maka beritahukanlah kepada mereka, (bahwa mereka akan mendapatkan) siksa yang pedih, pada hari dipanaskan emas dan perak itu dalam neraka Jahannam lalu dibakarkan pada dahi mereka, lambung dan punggung mereka, (lalu dikatakan) kepada mereka; “Inilah harta bendamu yang kamu simpan untuk dirimu sendiri, maka rasakanlah sekarang (akibat dari) apa yang kamu simpan itu.” (QS. At-Taubah:34:35)

Bahkan dalam sebuah Hadits Nabi SAW bersabda; “Demi Allah, bukanlah kefaqiran atau kemiskinan yang aku khawatirkan atas kalian, akan tetapi justeru aku khawatir (kalau-kalau) kemewahan dunia yang kalian dapatkan sebagaimana telah diberikan kepada orang-orang sebelum kalian, lalu kalian bergelimang dalam kemewahan itu sehingga binasa, sebagaimana mereka bergelimang dan binasa pula.” (HR. Al-Bukhari)

Hadits ini memberi pelajaran kepada kita bahwa kehancuran sebuah masyarakat bukan karena rakyat yang miskin, tetapi disebabkan penduduk negeri ini sudah terbuai oleh kemewahan dan materialistis yang berakibat rizqi tidak lagi berkah, malah menjadi laknat bagi seluruh masyarakatnya.

Maka, jika kita ingin mengentaskan kemiskinan yang sekarang ramai dibicarakan, sebenarnya harus diawali dengan, “memasyarakatkan pola hidup sederhana” bagi orang-orang yang hidup di atas garis kemewahan, bukan sebaliknya.

Dalam ayat berikut ini Allah SWT menyatakan bahwa dunia dan segala isinya merupakan ujian dan cobaan bagi setiap muslim. Firman-Nya; “Sesungguhnya Kami telah menjadikan apa yang ada di bumi itu sebagai perhiasan agar Kami menguji mereka, siapakah di antara mereka yang terbaik amal perbuatannya. Dan sesungguhnya Kami akan menjadikan (pula) apa yang ada di atasnya menjadi tanah rata dan tandus.” (QS. 18:7-8)

B. KETIKA KUFUR NIKMAT

Rizki yang Allah berikan lebih dari cukup untuk bekal kehidupan manusia di dunia. Ketika mendapatkan limpahan rizki tersebut tidak sedikit manusia yang lalai kepada Pemberi rizki tersebut. Mereka enggan mengeluarkan zakat, karena merasa hasil jerih payahnya sendiri. Padahal sifat kufur nikmat tadi justeru berakibat murka Allah. Firman-Nya mengingatkan manusia:

وَلَوْ أَنَّ أَهْلَ الْقُرَى ءَامَنُوا وَاتَّقَوْا لَفَتَحْنَا عَلَيْهِمْ بَرَكَاتٍ مِنَ السَّمَاءِ وَالْأَرْضِ وَلَكِنْ كَذَّبُوا فَأَخَذْنَاهُمْ بِمَا كَانُوا يَكْسِبُونَ

Jikalau sekiranya penduduk negeri-negeri beriman dan bertakwa, pastilah Kami akan melimpahkan kepada mereka berkah dari langit dan bumi, tetapi mereka mendustakan (ayat-ayat Kami) itu, maka Kami siksa mereka disebabkan perbuatannya. (QS. Al-A’raf:96)

وَلَوْ أَنَّ أَهْلَ الْكِتَابِ ءَامَنُوا وَاتَّقَوْا لَكَفَّرْنَا عَنْهُمْ سَيِّئَاتِهِمْ وَلَأَدْخَلْنَاهُمْ جَنَّاتِ النَّعِيمِ(65)وَلَوْ أَنَّهُمْ أَقَامُوا التَّوْرَاةَ وَالْإِنْجِيلَ وَمَا أُنْزِلَ إِلَيْهِمْ مِنْ رَبِّهِمْ لَأَكَلُوا مِنْ فَوْقِهِمْ وَمِنْ تَحْتِ أَرْجُلِهِمْ مِنْهُمْ أُمَّةٌ مُقْتَصِدَةٌ وَكَثِيرٌ مِنْهُمْ سَاءَ مَا يَعْمَلُونَ

Dan sekiranya Ahli Kitab beriman dan bertakwa, tentulah Kami tutup (hapus) kesalahan-kesalahan mereka dan tentulah Kami masukkan mereka ke dalam surga yang penuh keni`matan. Dan sekiranya mereka sungguh-sungguh menjalankan (hukum) Taurat, Injil dan (Al Qur'an) yang diturunkan kepada mereka dari Tuhannya, niscaya mereka akan mendapat makanan dari atas mereka dan dari bawah kaki mereka. Di antara mereka ada golongan yang pertengahan. Dan alangkah buruknya apa yang dikerjakan oleh kebanyakan mereka. (QS. Al-Maidah:65-66)

Harapan dan do’a kita, mudah-mudahan Allah SWT menurunkan rizqi yang membawa rahmat dan memberkahi seluruh penduduk bumi dan negeri ini. Amien Ya Rabbal ‘Alamien.

C. BAHAYA TAKATSUR

“Telah melalaikan kamu perlombaan memperbanyak harta kekayaan, sampai kamu masuk ke dalam kubur. Janganlah begitu, kelak kamu akan mengetahui

akibatnya, dan janganlah begitu, kelak kamu akan mengetahui. Janganlah begitu, jika kamu mengetahui dengan pengetahuan yang yakin, niscaya kamu benar-benar akan melihat neraka jahim dan sesungguhnya kamu akan melihat benar-benar dengan ainul yaqin, kemudian kamu pasti akan ditanyai pada hari itu tentang seluruh kenikmatan yang kamu rasakan.”

(QS. At-Takatsur/102:1-8)

Hidup di dunia memang tidak bisa dilepaskan dari yang namanya harta kekayaan atau materi. Karena dunia itu sendiri merupakan bentuk bendawi yang sifatnya konkrit dan mudah dilihat. Keberadaannya yang selalu lekat dan dekat dengan manusia bahkan meliputi seluruh badannya. Semuanya itu alam dunia yang fana dan sementara. Uang yang ada di kantong, baju yang dipakai, perhiasan yang melingkar di tangan, mobil yang berderet di gerasi, semuanya menghiasi kehidupan manusia di dunia ini. Hal itu telah disinyalir Allah SWT dalam firman-Nya: “Telah dihiaskan kepada manusia suka pada pemuasan syahwat yang berupa perempuan dan anak-anak serta menimbun harta, baik emas dan perak dan kendaraan yang mewah dan hewan ternak serta kebun-kebun kurma, itu semua kesenangan hidup dunia dan di sisi Allah-lah sebaik-baiknya tempat kembali.” (QS. Ali Imran:14)

Kecenderungan akan pemuasan dunia adalah merupakan insting yang sifatnya manusiawi sebagaimana penegasan ayat di atas. Karena pengertian dunia itu sendiri berasal dari kata “danaa” yang artinya rendah dan hina, dekat dengan manusia, namun rendah jika manusia telah diperbudak olehnya. Sebagaimana perumpamaan Rasulullah SAW, suatu hari beliau berjalan sekitar pasar, di sana ia melihat bangkai kambing yang telinganya cacat, maka Rasulullah SAW mengangkat telinganya dan berkata: “Siapakah di antara kalian yang ingin membeli ini dengan satu dirham ?” Mereka menjawab: “Tidak akan ada orang yang suka membelinya dan buat apa ? ”Nabi bertanya lagi: “Sukakah bila diberikan kepadamu cuma-cuma ?” Jawab mereka: “Demi Allah, andaikan ia masih hidup, iapun cacat, apalagi ia sudah menjadi bangkai.” Maka Rasulullah SAW berkata: “Demi Allah, sungguh dunia ini lebih hina dalam pandangan Allah SWT daripada bangkai ini bagi kalian semua.” (HR. Muslim dari Jabir RA)

Perumpamaan ini amat menyadarkan mereka yang selama ini memandang dunia di atas segalanya dan melebihi batas sehingga lupa diri, akibatnya mereka menjadi materialistis yang berpandangan “takatsurisme” atau menimbun harta dan bermegah-megah sampai melupakan hakikat dirinya diciptakan untuk beribadah kepada Allah SWT. Namun, bukan berarti dunia tidak boleh dicari atau dimiliki oleh manusia, karena itu sudah merupakan sifat manusia yang telah ada sejak diciptakan ke dunia. Yang harus diperhatikan adalah jangan sampai harta duniawi itu melalaikan dan memperdaya dirinya. Sebagaimana firman Allah SWT: “Hai sekalian manusia, sungguh janji Allah itu benar, maka janganlah kamu terpedaya oleh kehidupan dunia ini dan janganlah kamu tertipu oleh suatu penipuan sehingga terlupa kepada Allah.” (QS. Luqman:33)

Peringatan Allah SWT ini menekankan kehati-hatian manusia akan bahaya duniawi apabila tidak dilandasi oleh iman kepada Allah SWT. Karenanya, sebelum berniat menguasai duniawi, ingatlah akan godaan yang sangat berat, mampukah kita menanggungnya ?, karena ternyata takatsurisme ini biasanya selalu melalaikan manusia selama hayat dikandung badan. Dan yang dapat mengingatkannya hanyalah kematian. Demikian pula setelah memiliki harta dengan niat yang baik, maka masalah selanjutnya ialah untuk apa harta tersebut ? Kemana akan digunakan? Rasulullah SAW mengingatkan;

“Celaka dan merugilah hamba dinar atau dirham, atau yang diperbudak kekayaan, kemewahan atau perhiasan, jika diberi ia senang dan jika tidak diberi, mereka tidak senang.” (HR. Al-Bukhari dari Abu Hurairah RA)

“Kalaulah anak Adam (yaitu manusia) telah diberikan satu lembah yang penuh dengan emas, pastilah ia menginginkan lembah seperti itu yang keduanya, bila diberi yang kedua itu, pastilah ia menginginkan yang ketiganya. Perut manusia tidak akan ada kenyangnya kecuali dengan tanah (dikubur), tetapi Allah menerima taubat siapa yang bertaubat. (H.R. Bukhari)

Maka, selayaknya kita menyadari, bahwa harta tersebut bukan untuk kesenangan dan kemegahan belaka, tetapi sejauh mana kita menggunakannya di jalan Allah SWT. Harta bisa menjadi penghalang panasnya api neraka dan dinding yang memisahkan dua tempat berbeda yang kekal. Sabda Rasulullah SAW: “Tiga perkara yang mengikuti mayat, (1) keluarganya, (2) harta kekayaannya, dan (3) amal perbuatannya, maka dua perkara kembali yaitu keluarga dan kekayaannya, tinggallah amal perbuatan yang akan tetap menemaninya.” (HR. Al-Bukhari & Muslim dari Anas RA)

Jadi jelas bahwa penggunaan harta kekayaan duniawi akan dipertanyakan di Akhirat kelak, dari mana dia dapatkan ? dan kemana dia gunakan ? Maka yang paling beruntung ialah mereka yang menggunakan hartanya di jalan Allah SWT, baik dengan shadaqah, zakat maupun infaq fi sabilillah. Janji Allah SWT; “Sesungguhnya orang yang selalu membaca kitab Allah dan mendirikan shalat dan menafkahkan sebagian hartanya dari rizqi yang Kami anugerahkan kepada mereka dengan diam-diam atau terang-terangan, mereka itu mengharapkan perhitungan yang tidak akan merugi.”( QS. Fathir:29)

Banyak sekali suri teladan para shahabat yang berjiwa dermawan, misalnya Utsman Bin Affan seorang saudagar namun tetap menafkahkan hartanya di jalan Allah SWT atau Abu Bakar Ash-Shiddiq yang menyerahkan seluruh miliknya untuk Allah dan Rasul-Nya. Demikian juga Rasulullah SAW. Abu Dzar RA pernah mengisahkan: “Ketika saya berjalan bersama Nabi SAW di jalan kota Madinah, kami menghadap Uhud, maka Nabi SAW berkata; “Saya tidak senang kalau umpamanya saya memiliki emas sebesar bukit Uhud ini, kemudian kutimbun sampai tiga hari walau sedinar, kecuali hanya untuk membayar hutang atau untuk saya bagi-bagikan kepada hamba Allah ke kanan kiri, ke depan dan belakang.” Kemudian Nabi SAW berjalan sedikit dan bersabda: “Ingatlah, orang yang banyak harta itu akan sedikit pahalanya di Akhirat kecuali yang mengeluarkan hartanya ke kanan kiri, ke depan ke belakang, tetapi sayang, sedikit sekali orang yang demikian.” (HR. Al-Bukhari & Muslim)

Hadits ini menjelaskan kekhawatiran Rasulullah SAW apabila manusia sudah terbuai oleh harta kekayaannya. Memang adapula orang yang mampu menggunakan harta yang melimpah ruah tersebut di jalan Allah sehingga terhindar dari bahaya takatsurisme tadi, tetapi kata Rasulullah SAW jumlah mereka sangatlah sedikit. Umumnya, jika manusia telah menguasai harta dan menjadi kaya raya, mereka lupa diri dan lalai akan perintah Allah SWT.

Al-Quran surat at-Takatsur di atas merupakan khabar Insya’i yang menuntut kesadaran kita dari harta yang melalaikan. Suatu hari Abdullah Bin Asy-Syiskhir RA datang kepada Nabi SAW ketika beliau membaca “alhakumuttakatsur..” kemudian Rasulullah SAW bersabda: “Bani Adam akan berkata: “Hartaku, hartaku”, “Apakah bagianmu dari hartamu selain yang kamu makan sampai habis dan kamu pakai sampai rusak atau kamu sedekahkan dan tetap menjadi simpananmu atau tersimpan untukmu.” (HR. Muslim)

Senin, Agustus 03, 2009

ROKOK HERBAL SIN KRETEK

TENTANG PRODUK

Rokok ini diciptakan oleh Ustadz KH. Abdul Malik berdasarkan petunjuk yang didapat oleh Beliau saat melakukan "istikharah" dan berdasarkan pengalaman dalam pengobatan alternatif, dari komposisi 17 jenis bahan ramuan yang diolah menjadi bahan campuran tembakau pilihan untuk rokok sehingga mampu menetralkan kandungan TAR dan NIKOTIN. Ramuan yang juga berfungsi sebagai jamu terapi kesehatan tersebut merupakan warisan leluhur tanpa bahan kimia maupun candu. Terdiri dari beberapa ramuan tradisional dan rempah-rempah rahasia yang berfungsi melancarkan peredaran darah, membersihkan racun dalam tubuh terutama pada saluran pernapasan, tenggorokan, dan paru-paru.

Rasa Rokok ini secara umum adalah khas rasa rokok yang pernah dibuat dan dinikmati oleh Raja-Raja Kerajaan Majapahit dan tersebar di seluruh dunia pada masanya. Sudah tentu sesuai dengan karakter cita rasa perokok Nusantara. Doa-doa yang dihembuskan pada bahan baku rokok berupa Energi Gelombang Pendek sangat halus, sehingga mampu memperbaiki sel-sel tubuh yang rusak akibat racun seperti infeksi, radang dan bakteri serta virus.

Pada awalnya rokok ini digunakan hanya sebagai sarana terapi pengobatan berbagai jenis penyakit. Karena banyaknya permintaan dari para pengguna yang merasakan efek positif dari rokok ini maka diputuskan untuk diproduksi secara massal.

Sebelum ijin perusahaan dikeluarkan oleh pihak yang berwenang, rokok ini telah melalui uji ilmiah di Laboratorium Kimia Universitas Brawijaya Malang, Laboratorium Kimia Universitas Negeri Malang, dan salah satu pabrik rokok terkemuka di Jawa Timur yang ditunjuk secara resmi oleh pemerintah untuk pengujian produk rokok. Hasilnya menunjukkan bahwa kadar "Nikotin rokok ini" sangat rendah, bahkan dinyatakan mendekati 0%.

Hasil uji Laboratorium Resmi menunjukkan nilai TAR rokok ini tinggi. "TAR" secara standar internasional adalah pengukuran berat material asap rokok yang mengandung racun dan bahan berbahaya lain. Umumnya apabila nilai TAR tinggi maka nafas terasa berat, sesak dan dada sakit. Akan tetapi nilai "TAR" pada rokok ini adalah ramuan jamu terapi kesehatan yang membantu mengurangi racun dalam paru-paru dan mengeluarkannya dalam bentuk lendir, sehingga nafas terasa ringan. Pembuktian secara empiris telah banyak yang merasakan efek positifnya.

Karena keterbatasan alat dan dana maka kandungan "TAR" yang ada belum bisa diuraikan secara terperinci sehingga pembuktian lanjut secara ilmiah masih menunggu waktu. Maka Peringatan Pemerintah sebagai aturan resmi wajib dicantumkan.

Ramuan rokok ini terdiri dari bahan-bahan yang mengandung asam dan basa, hasil reaksinya adalah garam, maka apabila dirasakan abu rokok ini terasa gurih yang juga mengandung ramuan bermanfaat. Diantaranya menyembuhkan luka ringan, sariawan atau panas dalam, gatal-gatal atau eksim kulit dan bahkan membantu penyembuhan luka akibat penyakit diabetes dengan cara menaburkan abu rokok ini pada bagian yang sakit.

Beberapa bahan rahasia yang terkandung dalam 17 bahan ramuan Rokok ini diantaranya adalah :

  • Daun Sirih atau dalam bahasa latinnya Piper Betle (Charica Betle), mengandung ragam senyawa kimia seperti minyak atsiri, cineole, serta zat penyamak, antibiotika yang diperlukan untuk membuat ramuan tradisional. Bermanfaat untuk mengobati dan menyembuhkan : Sakit mata, Eksim, Bau mulut, Kulit gatal, Menghilangkan jerawat; Pendarahan gusi, Pendarahan Hidung, Bronkhitis, Batuk, Sariawan, Luka, Keputihan, Sakit jantung, Sifilis, Alergi, Diare, Sakit gigi, Sakit Jantung, Mengurangi produk ASI yang berlebihan. Kandungan sirih dalam ramuan akan terasa segar sebagai pengganti menthol.
  • Kayu Siwak atau Miswak, berasal dari pohon Salvadore Persica yang tumbuh di sekitar kota Mekah dan Timur Tengah mempunyai zat anti bakteri serta enzim yang mampu mengurangi jumlah bakteri di dalam mulut sehingga gigi menjadi sehat dan mencegah timbulnya gigi berlubang serta efek disinfektan yang terdapat di dalam siwak dapat digunakan untuk menghentikan perdarahan gusi. Mineral yang terdapat di dalam siwak seperti Natrium Klorida, Kalium, Sodium Bikarbonat dan Kalsium Oksida juga berfungsi membersihkan gigi. Bau harum dan rasanya yang enak, timbul dari minyak alamiah berjumlah 1% dari seluruh komposisi. Manfaat kandungan kimiawi kayu siwak :
    o Antibacterial acids, seperti astringents, abrasive dan detergents yang berfungsi untuk membunuh bakteri, mencegah infeksi dan menghentikan pendarahan pada gusi. Kandungan kimia seperti Klorida, Pottasium, Sodium Bicarbonate, Fluoride, Silika, Sulfur, Vitamin C, Trimethyl amine, Salvadorine, Tannins dan beberapa mineral lainnya yang berfungsi untuk membersihkan gigi, memutihkan dan menyehatkan gigi dan gusi. Bahan-bahan ini sering diekstrak sebagai bahan penyusun pasta gigi.
    o Minyak aroma alami yang memiliki rasa dan bau yang segar, menjadikan mulut menjadi harum dan menghilangkan bau tak sedap.
    o Enzim yang mencegah pembentukan plaque yang menyebabkan radang gusi. Plaque juga merupakan penyebab utama tanggalnya gigi secara premature.
    o Anti decay agent (Zat anti pembusukan), yang menurunkan jumlah bakteri di mulut dan mencegah proses pembusukan. Selain itu siwak juga turut merangsang produksi saliva (air liur) lebih, dimana saliva merupakan organik mulut yang melindungi dan membersihkan mulut.
  • Madu, sudah dikenal baik sebagai "makanan istimewa" untuk kebugaran tubuh serta pengobatan berbagai penyakit. Khasiat madu amat berkaitan dengan kandungan gulanya yang tinggi. Yakni fruktosa 41%, glukosa 35%, dan sukrosa 1,9%. Serta unsur kandungan seperti vitamin A, vitamin B1, vitamin B2, antibiotika, dan lainnya, mampu menggantikan sel-sel tubuh yang mati, memelihara kebugaran tubuh, mempertahankan keperkasaan laki-laki, mengobati leukemia, kanker, AIDS. Madu juga menggantikan Antibiotika bagi penderita kanker, menyembuhkan rematik, wasir, prostat, jantung, tukak lambung, penyakit kulit, luka bakar dan banyak lagi manfaatnya. Karena sampai saat ini berbagai unsur yang terkandung didalamnya belum bisa diketahui seluruhnya.

KHASIAT DAN REAKSI MENGHISAP ROKOK INI

Bagi perokok aktif yang pertama kali menghisap rokok ini, kemungkinan akan langsung merasakan kenikmatannya, tubuh terasa segar baik dalam aktifitas sehari-hari maupun setelah bangun tidur, berarti sisa racun dalam tubuh berkadar rendah. Sebagian orang akan merasakan pahit, tenggorokan gatal, panas, sakit, pusing, mual dan sebagainya, menunjukkan ramuan rokok aktif bekerja menghancurkan dan mengurangi kadar racun tinggi dalam darah dan paru-paru serta tubuh perokok. Bagi yang bukan perokok atau perokok pasif yang mencoba menghisap rokok ini kemungkinan juga merasakan hal-hal seperti diatas.
Reaksi tubuh seperti keluarnya cairan berbentuk lendir dari telinga, hidung dan tenggorokan harus selalu dibersihkan. Kalau kotoran atau racun dalam paru-paru dan tenggorokan terlalu pekat, kemungkinan cairan lendir yang keluar beserta darah kotor.

Dari reaksi-reaksi tersebut dianjurkan untuk mengkonsumsi rokok ini sampai sembuh. Karena rokok ini tetap aman untuk dikonsumsi, dan asapnya tidak meracuni perokok pasif bahkan berfungsi sebagai terapi kesehatan seperti pada perokok aktif.

Rokok ini memiliki tingkat kadaluarsa cukup lama. Telah diuji bahwa rokok ini semakin lama disimpan akan semakin terasa kenikmatannya dan tidak mengurangi kualitas maupun manfaat ramuan yang terkandung didalamnya. Terkadang di batang rokok muncul beberapa noda atau bercak sebagai hasil reaksi ramuan yang semakin matang sehingga khasiatnya semakin cepat bekerja apabila dikonsumsi.

Rokok ini bekerja dengan prinsip melancarkan peredaran darah tubuh sehingga banyak khasiatnya. Pembuktian oleh konsumen diantaranya adalah:

* Nikotin rendah, perokok relatif aman dari sakit dan penyakit Jantung.
* Tar ramuan, perokok relatif aman dari sakit Paru dan saluran pernafasan.
* Menetralisir zat-zat berbahaya yang terkandung dalam tembakau
* Menyembuhkan penyakit Kencing Manis, Liver, Lambung, Pencernaan, Ginjal, Impotensi.
* Asap yang dihisap akan menetralkan racun-racun yang terdapat dalam darah dan organ tubuh.
* Menormalkan tekanan darah, menyembuhkan kecanduan Narkoba, Ganja, Minuman Keras.
* Menekan Kolesterol, Asam Urat, dan Gula Darah perokok.
* Membantu meringankan dan menyembuhkan Penyakit Sinusitis dan Polip.
* Sebagai Gurah (mengeluarkan cairan racun yang terdapat pada Paru-paru dan darah) melalui mulut, hidung dan telinga.
* Menyembuhkan dan meringankan penyakit Asma, dan lain-lain.

Karena sifatnya yang bereaksi dengan bahan kimia, beberapa hal yang mungkin terjadi saat atau setelah menghisap rokok ini:

* Badan tidak enak, pusing, tenggorokan sakit, beberapa bagian tubuh terasa penat, perut mulas, mengindikasikan banyaknya bahan kimia dalam tubuh sehingga kita perlu menghindari dan mengatur pola makan sehat.
* Hanya dengan 3 atau 5 hisapan rokok ini sudah terasa perubahan dalam tubuh. Reaksi ramuan bekerja melancarkan peredaran darah sehingga mungkin berakibat badan sedikit "merinding" atau pusing yang berlangsung beberapa saat, setelah itu badan terasa hangat dan segar.
* Mata pedih bila terkena asap rokok ini mengindikasikan mata lelah dan banyaknya zat-zat polutan udara yang masuk ke mata, dalam hal ini ramuan bekerja menormalkan kondisi mata dan harus istirahat.
* Mulut terasa asam mengindikasikan ramuan bekerja menormalkan asam lambung dan perlu memperhatikan makanan dan minuman yang dikonsumsi.
* Mulut terasa gurih dan selalu basah, karena ramuan bekerja menjaga dan menormalkan produksi enzim serta kelembaban mulut dan tenggorokan.

Jika menginginkan berhenti dari kebiasaan merokok terutama bagi perokok berat hendaknya menguranginya dengan perlahan-lahan, jangan langsung tidak merokok sama sekali. Sebab metabolisme tubuh yang sudah teracuni asap rokok akan terganggu sehingga mempercepat timbulnya berbagai macam penyakit mematikan terutama jantung serta kanker paru. Untuk itu "Rokok Terapi SIN" menawarkan suatu metode "Berhenti Merokok dengan Rokok".

Rokok SIN diproduksi dengan ketelitian dan kecermatan tinggi yang selalu mengutamakan kualitas rasa, higienitas serta bahan baku pilihan. Rokok SIN hanyalah sekedar rokok biasa yang bertujuan mengembalikan fungsi rokok sebenarnya dengan ramuan rahasia warisan leluhur.

Rokok SIN diproduksi dengan berbagai varian sesuai tingkatan kandungan ramuan didalamnya, mengikuti selera konsumen yang menginginkan "Rasa Rokok" atau mengutamakan "Terapi Pengobatan dan Kesehatan".

Untuk Produk ROKOK SIN ada 7 macam varian, Harga kisaran rp3000an,4000an dan 5000an, serta ada satu item yg harga kisaran 10.000an.

HARGA DI JAMIN MEMANG UNTUK KERJASAMA YANG SALING MENGUNTUNGKAN.

Himbauan: Sebagian dari keuntungan Mohon di sisakan untuk para ANAK YATIM.

Sepatu JK ala Cibaduyut


Sepatu JK ala Cibaduyut
BANDUNG, KOMPAS.com - Terinspirasi kunjungan Wakil Presiden Jusuf Kalla ke Cibaduyut, seorang pengrajin Adeng Sigiarto (43) meluncurkan sekaligus memasarkan produk sepatu bermerek JK Collection Shoes.

"Terus terang nama merek ini sebagai penghargaan perajin Cibaduyut atas kunjungan Wapres sekaligus memberi spirit bagi pengrajin sepatu di sini," kata Adeng ketika di temui di bengkelnya di Gg Mekarsari Kelurahan Cibaduyut, Sabtu (4/4).

Peluncuran merek "JK" untuk produknya tanpa dilakukan lewat resepsi namun cukup dengan menempelkan label merek itu pada sepatu pertama yang menggunakan merek itu.

Meski dilakukan dengan sederhana, merek sepatu "JK" itu diharapkan perajinnya bisa mendongkrak dan meningkatkan pamor produksi sepatu kulit Cibaduyut Kota Bandung yang kini tengah berupaya bangkit lagi. "Khusus merek ini kami hanya akan memproduksi 250 pasang, baik sepatu pria maupun wanita," katanya.

Meski termasuk edisi khusus, kata Adeng, harga sepatu itu tetap dijual dengan harga normal sesuai dengan harga sepatu sekelasnya di sentra produksi sepatu kulit itu.

Ia berharap, penggunaan produksi dalam negeri terus meningkat di masa mendatang dengan adanya gerakan "Cinta Produk dalam Negeri".

"Komitmen Pak JK dan Pemerintah yang mengimbau penggunaan merek dalam negeri yang ditindak lanjuti dengan Surat Keputusan Bersama beberapa menteri benar-benar mendongkrak lagi optimisme kami," kata Adeng yang mengaku selama ini mengerjakan "maklun" atau pesanan sepatu dari para pemegang merek di sana.

Saya yakin dengan komitmen pemerintah mengutamakan pemakaian produk dalam negeri akan meningkatkan kembali produksi dalam negeri dan memperkuat pasaran di dalam negeri. "Ke depan saya berencana memproduksi khusus lainnya disesuaikan dengan momentnya. Promosi sepatu Cibaduyut harus dilakukan lebih gencar dan menarik, disamping meningkatkan kualitasnya," kata Adeng yang mempekerjakan 15 orang pegawai.

Kerudungku Bagus Ramadhan

Kerudungku Bagus Ramadhan