Percetakan - Distributor - Agency - Buku Islam - Sepatu Cibaduyut - Rokok Herbal - Sabun Sirih Terapi Kesehatan Herbal - Aquarium - Marketing Penerbit Ash-Shiddiq Press - Bisnis Ekonomi Islam - Menjalin Kerjasama Bisnis Peminat Serius Kontak e-mail: iipguru@yahoo.com atau Chatting di My Facebook atau Tinggalkan Pesan di Box IKLAN/ORDER BISNIS

KERJA SAMA BISNIS

ASHTRO BISNIS melayani kerjasama saling menguntungkan dengan cara-cara sesuai dengan Syari'at Islam.
Informasi : 081 22 100 2536

@SHTRO ROKOK HERBAL

MARKETING BANDUNG

Tampilkan postingan dengan label mui. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label mui. Tampilkan semua postingan

Selasa, September 01, 2009

KELEMBUTAN DI BULAN RAMADHAN

http://subhan-nurdin.blogspot.com

حَدَّثَنَا عَبْدَانُ قَالَ أَخْبَرَنَا عَبْدُ اللَّهِ قَالَ أَخْبَرَنَا يُونُسُ عَنْ الزُّهْرِيِّ ح و حَدَّثَنَا بِشْرُ بْنُ مُحَمَّدٍ قَالَ أَخْبَرَنَا عَبْدُ اللَّهِ قَالَ أَخْبَرَنَا يُونُسُ وَمَعْمَرٌ عَنْ الزُّهْرِيِّ نَحْوَهُ قَالَ أَخْبَرَنِي عُبَيْدُ اللَّهِ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَجْوَدَ النَّاسِ وَكَانَ أَجْوَدُ مَا يَكُونُ فِي رَمَضَانَ حِينَ يَلْقَاهُ جِبْرِيلُ وَكَانَ يَلْقَاهُ فِي كُلِّ لَيْلَةٍ مِنْ رَمَضَانَ فَيُدَارِسُهُ الْقُرْآنَ فَلَرَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَجْوَدُ بِالْخَيْرِ مِنْ الرِّيحِ الْمُرْسَلَةِ

Ibnu Abbas RA menceritakan:
“Nabi -Shollallahu ‘alaihi wasallam- adalah orang yang paling lembut dalam kebaikan, apalagi di bulan Ramadhan ketika ditemui oleh Jibril. Jibril menemui beliau setiap malam Ramadhan dan mengajarkan Al-Qur’an bersamanya. Beliau –lah orang yang penuh kelembutan melebihi hembusan angin sepoi-sepoi”. [HR. Al-Bukhoriy (1803)]


KISAH HIKMAH KELEMBUTAN NABI SAW

ROMANTIS TERHADAP ISTRI

Nabi SAW menggunakan panggilan kesayangan kepada Aisyah ra istrinya dengan “Ya Humaira” (Perempuan yang Manis). Aisyah suatu ketika ditanya, bagaimana perilaku Nabi, Aisyah hanya menjawab, "ah semua perilakunya indah." Ketika didesak lagi, Aisyah baru bercerita saat terindah baginya, sebagai seorang isteri. "Ketika aku sudah berada di tempat tidur dan kami sudah masuk dalam selimut, dan kulit kami sudah bersentuhan, suamiku berkata, 'Ya Aisyah, izinkan aku untuk menghadap Tuhanku terlebih dahulu.'" Apalagi yang dapat lebih membahagiakan seorang isteri, karena dalam sejumput episode tersebut terkumpul kasih sayang, kebersamaan, perhatian dan rasa hormat dari seorang suami, yang juga seorang utusan Allah.

Nabi Muhammad jugalah yang membikin khawatir hati Aisyah ketika menjelang subuh Aisyah tidak mendapati suaminya disampingnya. Aisyah keluar membuka pintu rumah. terkejut ia bukan kepalang, melihat suaminya tidur di depan pintu. Aisyah berkata, "Mengapa engkau tidur di sini?" Nabi Muhammmad menjawab, "Aku pulang sudah larut malam, aku khawatir mengganggu tidurmu sehingga aku tidak mengetuk pintu. itulah sebabnya aku tidur di depan pintu." Mari berkaca di diri kita masing-masing. Bagaimana perilaku kita terhadap isteri kita? Nabi mengingatkan, "berhati-hatilah kamu terhadap isterimu, karena sungguh kamu akan ditanya di hari akhir tentangnya." Para sahabat pada masa Nabi memperlakukan isteri mereka dengan hormat, mereka takut kalau wahyu turun dan mengecam mereka.

BERCENGKRAMA DENGAN ANAK CUCUNYA

Ya Rasulullah..engkaluah sebaik-baik penyayang..engkau yang hadirmu adalah rahmat bagi semesta alam…
”Dan tiadalah Kami mengutus kamu, melainkan untuk (menjadi) rahmat bagi semesta alam.”( Al Anbiyaa : 107 )
Engkau yang ketika menjadi immam dan mendengar tangisan bayi, mempercepat bacaan sholat karena tak ingin memberatkan ibu si bayi yang turut sholat. Engkaulah kakek yang ketika sedang sujud, Hasan menaiki punggungmu, kau panjangkan sujudmu karena tak ingin menggangu cucumu. Engkau yang paling penyayang pada keluarga…yang selalu tersenyum dan menggendong Hasan Husein serta mencium keduanya…yang setiap bertemu Fatimah Az Zahra kau selalu kecup kedua matanya.. yang membantu keluarga, menambal sepatu, menjahit baju , dan memerah susu demi tak mau merepotkan mereka .Engkaulah yang mulia, yang mendampingi seorang gadis kecil yang menggandeng tanganmu sampai keluar Madinah untuk membeli keperluan…kau tidak menolaknya..bahkan kau antarkan gadis kecil itu sampai kembalinya. Engkaulah yang menemani Umair bermain-main untuk menghapuskan kesedihan sang anak saat burung pipitnya – Nughair- mati. Engkaulah yang setiap pagi mendatangi , menghaluskan dan menyuapi makanan untuk seorang pengemis Yahudi buta yang selalu menghinakanmu. Kau yang pada kambing yang akan disembelih pun perhatian…kau perintahkan agar menajamkan pisau dahulu setajam-tajamnya baru menidurkan binatang itu secara miring, dan melarang sebaliknya.

MAJELIS PENUH CINTA

Begitu mengesankan sikap penghormatan Nabi SAW kepada para sahabat yang lain, fragmen yang paling indah ketika salah seorang sahabat terlambat datang ke Majelis Nabi. Tempat sudah penuh sesak. Ia minta izin untuk mendapat tempat, namun sahabat yang lain tak ada yang mau memberinya tempat. Di tengah kebingungannya, Rasul memanggilnya. Rasul memintanya duduk di dekatnya. Tidak cukup dengan itu, Rasul pun melipat sorbannya lalu diberikan pada sahabat tersebut untuk dijadikan alas tempat duduk. Sahabat tersebut dengan berlinangan air mata, menerima sorban tersebut namun tidak menjadikannya alas duduk akan tetapi mencium sorban Nabi.

PUKULAN TONGKAT BALASAN

Dalam suatu kesempatan menjelang akhir hayatnya, Nabi berkata pada para sahabat, "Mungkin sebentar lagi Allah akan memanggilku, aku tak ingin di padang mahsyar nanti ada diantara kalian yang ingin menuntut balas karena perbuatanku pada kalian. Bila ada yang keberatan dengan perbuatanku pada kalian, ucapkanlah!" Sahabat yang lain terdiam, namun ada seorang sahabat yang tiba-tiba bangkit dan berkata, "Dahulu ketika engkau memeriksa barisa di saat ingin pergi perang, kau meluruskan posisi aku dengan tongkatmu. Aku tak tahu apakah engkau sengaja atau tidak, tapi aku ingin menuntut qishash hari ini." Para sahabat lain terpana, tidak menyangka ada yang berani berkata seperti itu. Kabarnya Umar langsung berdiri dan siap "membereskan" orang itu. Nabi melarangnya. Nabi pun menyuruh Bilal mengambil tongkat ke rumah Nabi. Siti Aisyah yang berada di rumah Nabi keheranan ketika Nabi meminta tongkat. Setelah Bilal menjelaskan peristiwa yang terjadi, Aisyah pun semakin heran, mengapa ada sahabat yang berani berbuat senekad itu setelah semua yang Rasul berikan pada mereka.

Rasul memberikan tongkat tersebut pada sahabat itu seraya menyingkapkan bajunya, sehingga terlihatlah perut Nabi. Nabi berkata, "lakukanlah!" Detik-detik berikutnya menjadi sangat menegangkan. Tetapi terjadi suatu keanehan. Sahabat tersebut malah menciumi perut Nabi dan memeluk Nabi seraya menangis, "Sungguh maksud tujuanku hanyalah untuk memelukmu dan merasakan kulitku bersentuhan dengan tubuhmu!. Aku ikhlas atas semua perilakumu wahai Rasulullah." Seketika itu juga terdengar ucapan, "Allahu Akbar" berkali-kali. sahabat tersebut tahu, bahwa permintaan Nabi itu tidak mungkin diucapkan kalau Nabi tidak merasa bahwa ajalnya semakin dekat. Sahabat itu tahu bahwa saat perpisahan semakin dekat, ia ingin memeluk Nabi sebelum Allah memanggil Nabi.

YAHUDI PUN MERASAKAN KELEMBUTANNYA

Setiap kali Rosulullah hendak kepasar Ukaz selalu melewati satu gang kecil yang merupakan jalan tembus terdekat ke pasar tersebut. Namun di kiri-kanan gang tersebut banyak dihuni rumah petakan kaum yahudi. Mereka sering mencemooh, memaki, meledek, bahkan ada seorang yahudi kasar sering melempar Rosulullah SAW dengan kotoran.

Hampir setiap kali Rosul ke pasar, sapaan kasar, hinaan, dan lemparan kotoran mendarat di telinga dan wajah serta badannya. Namun karena mental seorang utusan Tuhan, maka sikap sabar dan senyum selalu menghiasai wajahnya.Anehnya, justru sikap anaknya Fatimah az Zahra, para sahabat seperti Abu Bakar dan Umar sangat prihatin dan emosional atas perlakuan Yahudi terhadap Rosulullah. Bahkan malaikat yang ditakdirkan tanpa emosipun ikut panas melihat perlakuan pemuda bergelar Al Amin tersebut.

"Engkau kan Rosulullah, mengapa tidak marah dan membalas lemparan kotoran dan makian Yahudi itu?" demikian celoteh Fatimah as. Apa jawab Rosul: "Innahum ma laa ya'lamuun" (Sesungguhnya mereka tak tahu apa yang mereka kerjakan).

Sikap serupa disampaikan Abu Bakar Shiddiq, "Wahai Rosul, kalau Engkau berkenan, aku akan membalas sikap kasar mereka kepada Engkau." Jawab Rosul pun sama: "Innahum ma laa ya'lamuun".
Tak ketinggalan Umar bin Khattab yang mantan preman pasar Ukaz lebih tegas menyatakan: "Wahai

Rosulullah, jika Engkau mengizinkan akan aku tebas batang leher yahudi brengsek yang sering melempari kotoran terhadap-Mu!" Rosul pun konsisten dengan jawabannya: "Innahum ma laa ya'lamuun".

Pernah suatu ketika Rosulullah SAW membersihkan kotoran bekas lemparan si Yahudi usil di bawah pohon dekat sebuah bukit, datang malaikat dengan wajah sedih bercampur geram. "Wahai Rosul, aku tak tega melihat perlakuan mereka terhadap Engkau. Jikalau Engkau berkenan akan aku balikkan bukit ini dan aku tumpahkan di atas kediaman mereka. Atau aku akan cabut nyawa mereka dengan cara yang paling menyakitkan," demikian pinta Izrail.

Tapi, itulah dia Muhammad SAW. Dengan kecerdasan emosional yang optimum tetap mengatakan "Innahum ma lla ya'lamuun".
Suatu hari Rosul kembali melewati gang yang sama menuju pasar Ukaz. Tapi hari itu Rosul tidak mendapati lemparan kotoran dan makian si yahudi yang sengit itu. Lalu Rosul bertanya kepada para tetangga Yahudi itu," Kemana saudaraku yang rajin menegurkan (baca: melempar kotoran) kala aku lewat di gang ini?"

Tetangga itu berkata: "Dia sedang sakit di ruang atas, badannya panas dan menggigil, dia seperti hendakberpulang karena sakitnya parah!" Lantas Rosul pun beranjak ke atas menemui Yahudi usil tersebut, ketika dihampiri Rosul si Yahudi ketakutan bukan main dan dengan tubuh gemetar dan keringat menjagung dia memohon: "Jangan, jangan kau sakiti aku, aku minta maaf atas keburukan perilakuku. Tapi bila Engkau hendak membalas dendam, aku akan pasrah menerimanya."

Rosul pun tersenyum dan mendekati si Yahudi sambil mengambil segelas air zam-zam, lalu air itu dibacakan doa untuk si Yahudi. "Minumlah ini air, Insya Allah kamu akan sembuh," ujar Rosulullah.
Kontan saja, setelah air diminum tubuh si Yahudi tampak lebih bugar dan sehat. "Kalau boleh aku mintamaaf sekali lagi, tapi siapakah Anda hai Bapak?" Rosul pun menjawab: "Sayalah Muhammad, Rosul Allah yang ditugaskan untuk memperbaiki akhlaq!" Sejak saat itu si Yahudi bertobat dan memeluk agama yang diajarkan Rosulullah. "Subhanallah, begitu agung akhlaq-Mu Ya Rosul," ujar Abu Bakar.

Di lain waktu, Rosulullah selalu memiliki kebiasaan jika hendak bepergian ke luar kota. Dia membawa empat bungkus gandum matang (menyerupai roti) untuk bekal perjalanan, dan membawa empat bungkus uang dirham untuk diinfaqkan kepada fakir miskin. Di perbatasan kota ada seorang pengemis Yahudi tua, renta dan buta, yang selalu nyeracau dan memburuk-burukkan Muhammad SAW.
"Muhammad brengsek, Muhammad manusia kasar, Muhammad penipu, penyihir, gila. Muhammad akan kubunuh kau," demikian dia memaki Rosul.

Tapi setiap kali dicaci maki dan diumpat akan dibunuh, Rosul bukannya marah, malah sebaliknya tersenyum sambil mendekati sang Yahudi tua. Dikeluarkannya sebungkus gandum matang itu, lalu dihaluskan dan secara perlahan disuapkan gandum itu kemulut sang bapak tua. Tentu saja ceracau dan makian si kakek terhenti karena harus makan gandum yang sudah lembut, walau tak berucap terima kasih.
Kebiasaan itu hampir rutin dilakukan Rosulullah ketika hendak pergi ke luar kota, dan kebiasaan memaki dan nyeracau itu pula yang sering dilakukan si kakek tua.

Suatu hari, saat Rosul telah wafat dan khalifah Umar bin Khattab memimpin jazirah Arab, bertanyalah Umar kepada Fatimah az Zahra, anak Rosulullah. "Wahai Fatimah, amalan apa yang belum aku lakukan dari akhlaq mulia yang dilakukan Rosulullah?" Fatimah pun menjelaskan kebiasaan Rosul ketika hendak pergi ke luar kota selalu memberi suapan terhadap kakek Yahudi yang memakinya.
Maka pergilah Umar ke luar kota, betul saja, di perbatasan ada seorang kakek tua sedang nyeracau danterus memaki Rosulullah. Karena kesal, gandum matang yang dibawanya langsung disumpalkan ke mulut sang kakek Yahudi, maka diamlah si kakek sambil menghabiskan gandum tersebut.
Setelah kenyang mengunyah sumpalan gandum matang itu, si kakek bertanya:"Rasanya anda bukan orang yang biasa menyapa saya dengan gandum halusnya, Anda siapa dan kemana orang yang selalu menyapa aku dengan kasih sayang itu?"

Umar dengan tegas berteriak: "Aku adalah khalifah Umar bin Khattab, dan orang yang selalu menyuapi kamu dengan lembut itu adalah orang yang setiap hari kamu maki-maki!". Terkesiap si kakek Yahudi sambil matanya berlinang dan diam beribu basa sekitar 30 menit, maka pada menit berikutnya dia menangis sejadi-jadinya dan menyesali perbuatannya.
"Ya khalifah, ampuni aku dan aku akan memeluk agama yang diajarkan Rosulmu," akhirnya si Yahudi tua pun tersungkur bersimpuh, menangisi kekasarannya terhadap Rosulullah.

Nabi Muhammad ketika saat haji Wada', di padang Arafah yang terik, dalam keadaan sakit, masih menyempatkan diri berpidato. Di akhir pidatonya itu Nabi dengan dibalut sorban dan tubuh yang menggigil berkata, "Nanti di hari pembalasan, kalian akan ditanya oleh Allah apa yang telah aku, sebagai Nabi, perbuat pada kalian. Jika kalian ditanya nanti, apa jawaban kalian?" Para sahabat terdiam dan mulai banyak yang meneteskan air mata. Nabi melanjutkan, "Bukankah telah kujalani hari-hari bersama kalian dengan lapar, bukankah telah kutaruh beberapa batu diperutku karena menahan lapar bersama kalian, bukankah aku telah bersabar menghadapi kejahilan kalian, bukankah telah ku sampaikan pada kalian wahyu dari Allah...?" Untuk semua pertanyaan itu, para sahabat menjawab, "benar ya Rasul!"
Rasul pun mendongakkan kepalanya ke atas, dan berkata, "Ya Allah saksikanlah...Ya Allah saksikanlah...Ya Allah saksikanlah!". Nabi meminta kesaksian Allah bahwa Nabi telah menjalankan tugasnya. Di pengajian ini saya pun meminta Allah menyaksikan bahwa kita mencintai Rasulullah."Ya Allah saksikanlah betapa kami mencintai Rasul-Mu, betapa kami sangat ingin bertemu dengan kekasih-Mu, betapa kami sangat ingin meniru semua perilakunya yang indah; semua budi pekertinya yang agung, betapa kami sangat ingin dibangkitkan nanti di padang Mahsyar bersama Nabiyullah Muhammad, betapa kami sangat ingin ditempatkan di dalam surga yang sama dengan surganya Nabi kami. Ya Allah saksikanlah... Ya Allah saksikanlah Ya Allah saksikanlah"

(Dari berbagai sumber)

Jumat, Agustus 14, 2009

MLM DALAM TIMBANGAN SYARE’AT


(MULTI LEVEL MARKETING)

DALAM TIMBANGAN SYARE’AT *

0LEH : WAWAN SHOFWAN SHALEHUDDIN

_________________________________________________________________________

• Mukadimah

Sebagaimana kita maklumi bahwa dunia usaha sekarang ini makin ramai dengan pencarian dan penerapan berbagai macam sistem atau pola usaha. Tetapi bagaimanapun dunia usaha, tidak akan lepas dari perdagangan produk berupa barang dan atau jasa.

Islam telah menetapkan rambu-rambu yang jelas tegas dalam dunia usaha ini yang di dalam kitab-kitab hadis atau fiqih berada di dalam sebuah kumpulan hadis-hadis atau pembahasan kitab al-buyu’.

Pada dasarnya Islam menetapkan bahwa al-buyu’, baik berupa jual-beli, menjual atau membeli barang atau sektor jasa merupakan bagian dari muamalah (keduniaan) yang secara al-ashlu (hukum pokoknya) adalah ibahah (boleh) kecuali ada dalil yang menunjukkan haramnya.

Kami dalam hal ini merasa perlu untuk mengemukakan rambu-rambu yang telah ditetapkan oleh Islam. Rambu-rambu ini wajib dipatuhi, artinya dihindari jangan sampai terjadi pelanggaran-pelanggaran, karena pelanggaran syar’i akan masuk kedalam hukum haram.

Allah swt. dan Rasulullah saw. telah menetapkan rambu-rambu itu, yaitu :

1. Barang dagangan tidak mengandung unsur haram

2. Harus antaradin (saling rida) antara pembeli atau penjual demikian pula dalam sektor jasa.

3. Tidak boleh Ada Bai’atain fi bai’at, shafqatain fi shafqah (dua ‘Aqad dalam satu ‘Aqad).

4. Harus bersih dari Unsur Garar atau jahalah (jual beli yang tidak jelas barang,harga,tempat, dan atau waktu)

5. Harus bersih dari Unsur Gosh (Penipuan, membodohi, produsen, pembeli atau penjual)

6. Tidak mengandung unsur Maisir ( spekulasi/gambling)

7. dilarang melakukan ihtikar (monopoli/ menimbun barang)

8. Simsar (Perantara, mediator, atau pencaloan yang menguasai dengan semena-mena atau menggelapkan harga yang mengakibatkan kerugian kepada produsen,penjual, dan atau pembeli)

9. Bebas dari unsur Riba

10. Dilarang melakukan Najasy (memuji barang tidak sesuai dengan kenyataan agar berharga mahal atau menawar dengan harga tinggi agar orang yang membeli merasa telah membeli dengan murah) Apalagi jika diiringi dengan sumpah-sumpah palsu.

Dan masih ada istilah-istilah lainnya dalam istilah jual beli dan atau sektor jasa, tetapi inti dari ketentuannya telah cukup terwakili dengan poin-poin di atas.

_________________________

* Disampaikan dalam sidang Dewan Hisbah Persatuan Islam di Soreang, 1 Agustus 2009

• Sejarah Dan Perkembangan MLM

Sekitar tahun 1940-an Sistem MLM ditemukan Di A.S oleh dua orang profesor pemasaran dari Universitas Chicago. MLM mulai diterapkan dibawah pengawasan mereka dimalui dengan menjual produk vitamin dan suplement atau makanan tambahan.

MLM baru mendapat pengakuan hukum atau pengesahan secara hukum pada tahun 1953 di A.S di negara bagian California. Selanjutnya di sekitar tahun 1980-an Sistem bisnis MLM menyebar hampir ke seleruh dunia. Tetapi di Indonesia sistem bisnis MLM menjamur 1986. APLI (Data Asosiasi Penjual Langsung Indonesia), Memperkirakan bahwa pada tahun 2001 orang yang terlibat dalam jaringan sistem ini tidak kurang dari empat juta dengan kata lain distributor yang aktif dalam usaha produk dan jasa MLM. Perusahaan yang tergabung dalam APLI sekitar 30 buah, dengan berbagai produk yang ditawarkan, mulai dari obat-obatan, tas, sepatu, kosmetik, perlengkapan mobil, hingga koin emas.

Money Game (permainan Uang)

Selain MLM yang menjual produk tersebut, muncul pula MLM yang tidak menjual produk. Di sekitar akhir 1990-an mulai muncul perusahaan MLM yang dalam proses bisnisnya melakukan penarikan dana uang segar dari masyarakat melalui perekrutan anggota. Caranya sama dengan yang dilakukan dalam bisnis MLM namun jelas hanya memutar atau mendistribusikan uang dengan aturan-aturan tertentu yang pasti pihak lemah, yaitu anggota yang levelnya makin ke bawah dan terbawah akan kehilangan uangnya seperti arisan berantai. Karena pada dasarnya benefit, baik berupa komisi, bonus atau reward yang didapatkan Up line diambil dari uang pendaptaran down line dan demikian seterusnya makin tinggi lever seorang member akan makin banyak benefit yang diterimanya dan semakin rendah level seorang member, akan semakin sidikit benefit yang didapatkan bahkan bisa tidak mendapatkan atau hilangnya uang yang ditanakannnya memalui pendaptaran tersebut. Apalagi apabila perusahaan itu bangkrut. Terbukti telah cukup banyak yang pada akhirnya MLM jenis ini berakhir dengan berurusan dengan pengejaran atau penangkapan oleh pihak kepolisian karena membawa lari uang perusahaan karena jika diperhitungkan dari uang akan semakin menipis bahkan akan habis terutama bila jumlah member baru semakin berkurang apalagi jika telah jenuh sehingga tidak lagi brtambah anggota baru . MLM jenis ini tidak diragukan lagi haram hukumnya.

• Sistem dan Tujuan MLM
Sistem MLM sangat berbeda dengan sistem lainnya, yaitu dibangun berdasarkan formasi jaringan banyak level atau tingkatan. Biasanya disebut up line (tingkat atas) dan down line (tingkat bawah). Kedua tingkatan ini biasanya menggambarkan hubungan kerja pertikal. Biasanya dalam bentuk jasa, yaitu Up line akan mendapatkan hasil dari kerja down line yang down line itu merupakan hasil kerja Up line. Dengan demikan up line adalah orang yang telah berhasil mendapatkan down line, satu atau lebih down line. Demikian seterusnya jaringan ke bawah, masing masing dapat menjadi Up line dan down line. Jadi jelas sekali bisnis dengan menggunakan sistem MLM adalah bisnis yang menggunakan jaringan. Yaitu hubungan yang menjadi jaringan, yang terdiri dari up line dan down line. Walaupun terdapat juga di beberapa perusahaan tertentu menggunakan istilah lainnya. Demikian pula bentuk jaringannya, antara satu perusahaan dengan yang lain, mempunyai aturan dan mekanisme yang berbeda; ada yang vertikal dan horisontal. Misalnya ada yang menetapkan untuk mendapatkan bonus dari perusahaan, dan baru disebut satu level bila telah memiliki jaringan 5 orang di sebelah kanan, dan 5 orang di sebelah kiri. Kemudian disambung dengan level-level berikutnya hingga sampai pada titik level tertentu ke bawah yang telah ditetapkan oleh perusahaan. Jadi, perusahaan apapun bila menggunakan sietem ini termasuk perusahaan yang menggunakan sistem MLM walaupun ada di antara mereka yang tidak mengakuinya.
• Sistem Keanggotaan
Seseorang dapat aktif dalam salah satu jaringan bisnis MLM umumnya harus menjadi member (anggota jaringan) – ada juga yang diistilahkan dengan sebutan distributor atau agen. Untuk menjadi anggota biasanya dilakukan dengan cara mengisi formulir keanggotaan/membership dengan membayar sejumlah uang pendaftaran dan biasanya juga disertai dengan pembelian produk tertentu yang sekaligus menjadi poin. Sekali lagi bahwa perolehan point sangat penting untuk mencapai target. Hal ini dikarenakan biasanya perusahaan-perusahaan MLM menetapkan point untuk ukuran besar kecilnya bonus yang didapat. Point itu dihasilkan berdasarkan pembelian langsung dan tidak langsung. Pembelian langsung maksudnya dilakukan oleh anggota tersebut, sedangkan pembelian tidak langsung biasanya dilakukan oleh jaringan yang dibuat anggota tersebut selanjutnya munculah istilah bonus jaringan. Karena dua kelebihan inilah, biasanya bisnis multilevel marketing ini diminati banyak kalangan. Ditambah sudah dipastikan adanya discont atau potongan harga yang tidak diberikan kepada orang yang tidak menjadi member. Namun, ada juga point yang menentukan bonus member ditentukan bukan oleh pembelian baik langsung maupun tidak, melainkan oleh referee / mediator (pemakelaran) yang dilakukan terhadap orang lain, agar orang tersebut menjadi member dan termasuk di dalamnya pembelian produk dengan kata lain mengajak atau mensponsori.
Dalan hal ini, seorang member/distributor/agen harus mensponsori orang lain agar menjadi member/distributor/agen dan orang ini menjadi down line-nya. Begitu seterusnya seorang anggota jika ingin sukses wajib melakukan rekrutment keanggotaan lalu membimbing down line-nya dan agar down line-nya itu melakukan hal yang sama (duplikasi), sampai menjadi sebuah jaringan ke bawah atau bahkan ke samping untuk mensponsori orang lain lagi dan membentuk jaringan, sehingga orang yang menjadi up line akan mendapat bonus jaringan atau komisi kepemimpinan.

Dengan keterangan-keterangan di atas tampak jelas bahwa MLM (Multi Level Marketing) sebagai bisnis pemasaran adalah bisnis yang dibangun berdasarkan formasi jaringan tertentu, baik vertikal dan horizontal top-down (atas-bawah), atau left-right (kiri-kanan), atau perpaduan antara keduanya. Dari susunan yang digambarkan biasanya mengambarkan benefit (keuntungan) berupa, komisi, bonus, reward dan lainnya.

• Macam-macam Bonus

Macam-macam bonus yang dijanjikan biasanya berupa :

1. Bonus pembelian langsung (anggota membeli sendiri baik untuk dirinya maupun orang lain, baik uang sendiri atau uang orang lain. Setelah mencapai point tertentu akan mendapat bonus atau reward)

2. Bonus pembelian tidak langsung (anggota hasil rekrutment membeli baik untuk dirinya maupun orang lain dengan uang dirinya atau uang orang lain)

3. Bonus jaringan atau istilah lainnya komisi dari mensponsori atau rekrutment, bimbingan, dan kepemimpinan setelah mencapai target jaringan dengan level tertentu .

Inilah gambaran umum sistem jaringan yang dipergunakan dalam bisnis MLM. (Sumber: Business School, Robert T. Kiyosaki, 2003; Network Indonesia; MLM Indonesia. com; Republika Online; Pikiran Rakyat Cyber Media; Kosmis.org; WorldNet International Incorporation)

• Beberapa Pendapat

Selanjutnya kami kedepankan beberapa pendapat tentang MLM

1. Yang Mengharamkan

[a] Shafqatain fi shafqah, atau bay’atayn fi bay’ah. Akad pertama adalah akad bay’ (jual-beli), sedangkan akad kedua akad samsarah (pemakelaran). Padahal bisnis dengan akad seperti ini terlarang berdasarkan hadis yang diriwayatkan oleh Ahmad, an-Nasai dan at-Tirmidzi, dari Abu Hurairah ra. bahwa Nabi saw. telah melarang dua pembelian dalam satu pembelian”. Dalam hal ini, as-Syafi’i memberikan keterangan (syarh) terhadap maksud bay’atayn fi bay’ah (dua pembelian dalam satu pembelian), dengan menyatakan: Jika seseorang mengatakan : Saya jual budak ini kepada anda dengan harga 1000, dengan catatan anda menjual rumah anda kepada saya dengan harga segini. Artinya, jika anda menetapkan milik anda menjadi milik saya, sayapun menetapkan milik saya menjadi milik anda. (Nailul Authar, Juz V, hal 248-249)

[b] Terjadinya pemakelaran atas pemakelaran, atau samsarah ‘ala samsarah. Up line atau TCO atau apalah namanya, adalah simsar (makelar), baik bagi pemilik langsung, atau tidak, yang kemudian memakelari down line di bawahnya, dan selanjutnya down line di bawahnya menjadi makelar bagi down line di bawahnya lagi. Meskipun perusahaan tersebut menggunakan istilah sponsor atau promotor. Praktek ini bertentangan dengan samsarah dalam Islam yang menetapkan pemakelaran itu dilakukan oleh seseorang terhadap orang lain, yang berstatus sebagai pemilik (maalik). Bukan dilakukan oleh seseorang terhadap sesama makelar yang lain. Karena itu, memakelari makelar atau samsarah ‘ala samsarah tidak diperbolehkan. Sebab, kedudukan makelar adalah sebagai orang tengah (mutawassith). Atau orang yang mempertemukan (muslih) dua kepentingan yang berbeda; kepentingan penjual dan pembeli. Jika dia menjadi penengah orang tengah (mutawasith ‘ala al-mutawasith), maka statusnya tidak lagi sebagai penengah. Dan gugurlah kedudukannya sebagai penengah, atau makelar. Inilah fakta makelar dan pemakelaran dalam sistem MLM.

Karena pada sistemnya terdapat shafqatayn fi shafqah (dua akad dalam satu transaksi) dan samsarah ‘ala samsarah (pemakelaran atas pemakelaran), maka kelompok pertama berpendapat bahwa bisnis dengan MLM tersebut, sekalipun produk yang dijualnya halal, hukumnya tetap haram. (Lihat, Drs. Hafidz Abdurrahman, MA, Hukum Syara’ Bisnis MLM)

Pendapat Kedua: MLM Syubhat

Dalam menetapkan hukum MLM, kelompok ini melihat dari amrin khariji (faktor eksternal), yakni efek negatif, bukan masalah akadnya itu sendiri. Kelompok ini setelah menimbang unsur-unsur pada sistem MLM, antara lain

[a] dharar (membahayakan dan berdampak negatif), seperti obsesi yang berlebihan untuk mencapai target tertentu karena terpacu oleh sistem ini. Banyak diantara kaum muslimin dan aktifis dakwah keluar dari kerjaan tetapnya karena terobsesi akan mendapat harta yang banyak dengan waktu yang singkat, Pemanfaatan sarana kantor untuk menawarkan produk ini, dll.a

[b] ikhtilath, yakni suasana yang tidak kondusif bahkan mengarah pada pola hidup hedonis ketika mengadakan acara rapat dan pertemuan.

[c] kezhaliman dalam pemenuhan hak dan kewajiban, seperti seseorang yang belum mendapatkan target dalam batas waktu tertentu maka ia tidak mendapat imbalan yang setimpal dengan kerja yang telah ia lakukan, sedangkan bagi mereka yang berhasil melalui target akan memperoleh imbalan yang berlebih, semakin besar perolehan targetnya semakin besar pula kelebihan imbalan tersebut.

Padahal Nabi telah bersabda, antara lain

[a] “Janganlah kalian membuat bahaya pada diri sendiri dan orang lain” (H.r. Ibnu Majah dan Ad-Daruqutni).

[b] “Tinggalkanlah sesuatu yang meragukan untuk melakukan pada sesuatu yang tidak meragukan” (H.r. At-Tirmidzi dan An-Nasa’i).

[c] “Sesungguhnya yang halal itu jelas dan yang haram itu jelas dan diantara keduanya ada hal-hal yang syubhat dimana sebagian besar manusia tidak tahu. Barangsiapa menjaga dari syubhat maka telah menjaga agama dan kehormatannya dan barangsiapa jatuh pada syubhat berarti telah jatuhpada yang haram”. (H.r. Al-Bukhari dan Muslim).

Kemudian qaidah fiqhiyah “Meninggalkan kerusakaan lebih didahulukan dari mengambil manfaat”.

Berdasarkan pertimbangan-pertimbangan di atas, kelompok kedua berpendapat bahwa bisnis dengan sistem MLM hukumnya syubhat. (Lihat, Fatwa Dewan Syariah Partai Keadilan, tentang Bisnis Dengan Sistem Multi Level Marketing Khususnya Pada Perusahaan Amway/Cni, No. Fatwa: 02/K/DS-PK/VI/1419)

Pendapat Ketiga: MLM Halal

Kelompok ini berpendapat bahwa sistem MLM tidak bertentangan dengan syariat Islam, baik dilihat dari aspek ‘akad transaksi maupun unsur-unsur lainnya, dengan alasan :

[a] bisnis MLM jelas menyangkut jual beli, dan Islam menghalalkan kegiatan jual beli dengan sejumlah persyaratan. Antara lain, ada penjual dan pembeli, ada barang yang diperjualbelikan, serta produk tersebut tidak dilarang.

[b] tidak ada paksaan bagi penjual untuk menjual dan pembeli untuk membeli. Semua pihak suka sama suka melakukan transaksi dan dilakukan oleh orang yang sudah berakal.

[c] ada pernyataan dari penjual produk tersebut dijual dan jawaban pembeli bahwa produk itu dibeli.

Melihat syarat-syarat pelaksanaan jual beli itu, jelaslah bahwa MLM tidak bertentangan dengan syariat Islam. (Lihat, Tarmizi Yusuf, Strategi MLM Secara Cerdas dan Halal, Network Indonesia, lihat Majalah al Qudwah edisi 53 – 55)

• Ulasan dan komentar

Perlu dikemukakan di sini bahwa MLM yang beredar di Indonesia, tidak kurang dari 600 MLM yang telah disahkan secara undang-undang. Dan telah ada dibawah naungan APLI (Asosiasi Penjualan Langsung Indonesia). Oleh karena itu rasanya tidak mungkin untuk membahasnya satu persatu. Kami mencoba untuk mengerucutkan masalah-masalah yang sering disoroti oleh umat Islam.

Menurut hemat kami, prinsip MLM (Multi Level Marketing) atau sistem net work atau jaringan kerja telah ada di dalam Islam. Umpamanya tentang pemberian pahala kepada orang yang menyampaikan ilmu kepada seseorang lalu seseorang itu menyampaikan kepada lebih banyak orang. Maka tentu orang yang pertama kali mengajarkan ilmu itu bisa mendapatkan pahala paling banyak karena ia akan mendapat pahala sebanding dengan semua yang didapat oleh murid-murinya atau cucu buyut muridnya. Demikian pula di dalam praktek dakwah, sedekah jariyah, dan anak saleh yang mendoakan, serta kebaikan-kebaikan lainnya. Dalam hal ini terjadi yang di dalam istilah MLM di sebut komisi, bonus, dan pasif income. Yang berkerja mendapat imbalan dan orang yang seolah sudah tidak bekerja tetapi terus mendapat keuntungan dari hasil jasanya bahkan walau ia telah wafat.

Melihat perkembangan MLM dalam praktek bisnis barang dan jasa, untuk menetapkan halal haramnya harus dilihat dari jenis barang yang diperjual belikan serta syarat-syarat perpindahan hak milik di antara produsen, perusahaan, penjual, pembeli, dan perantara. Jika memenuhi syarat-syarat sah perpindahan hak milik menurut syariat Islam, maka MLM itu halal bahkan jelas menjadi bagian dari solusi cerdas dalam kesultan ekonomi yang tengah dirasakan oleh umat. Tetapi jika barang yang menjadi komoditasnya haram atau salah satu syarat perpindahan hak milik dengan cara yang dilarang oleh Syareat Islam, maka MLM itu menjadi haram. Jadi halal dan haramnya MLM bergantung atas jenis barang yang diperdagangkan serta muatan syarat-syarat perpindahan hak milik yang ada di dalamnya, baik berupa jual beli atau upah dari jasa.

• Analisis Masalah dan Solusi

Biasanya ketika menganalisis MLM tidak lepas dari beberapa persoalan yang meliputi :

1. Untuk menjadi member (anggota) biasanya pada waktu pendaptaran calon member disyaratkan membayar sejumlah uang tertentu. Dan biasanya diiringi dengan pembelian produk tertentu sekaligus menjadi poin pertama yang didapatkan.

Haram – Apabila terdapat sifat garar (ketidak-jelasan barang apa yang akan didapatkan artinya bisa menguntungkan bisa juga merugikan) dan mengandung unsur maisir, bahkan mengandung dharar. Karena pendaptar dipaksa membeli barang yang belum tentu diharapkan, secara spekulasi/untung-untungan. Apalagi tidak jelas ada dan tidaknya barang yang dijual.

Halal - Apabila calon anggota telah mengetahui barang yang akan dibelinya dan saling rida karena saling menguntungkan. Apalagi dengan rincian jelas peruntukan uang yang dibayarkan pada waktu itu secara objektif.

2. Sering terjadi Monopoli produk tertentu sehingga hanya dijual, dibeli, dan didistribusikan di dalam lingkup mereka saja (ihtikar).

Haram – Apabila menjadikan suatu barang yang dibutuhkan oleh masarakat luas, hanya beredar dilingkungan mereka. Sehingga siapa pun tidak bisa mendapatkannya kecuali menjadi anggota terlebih dahulu. Jelas ini menimbulkan madarat yang luas.

Halal - Apabila barang itu diedarkan pula di luar, atau diproduksi barang sejenis dengan kegunaan atau manfaat yang sama, bisa didapatkan ditempat lain. Atau perusahaan itu atau perusahaan lainnya membuat yang sejenis yang didistribusikan diluar jaringan mereka.

3. Up line menerima komisi, bonus, dan keuntungan lainnya dari hasil usaha/keringat orang lain khususnya dari usaha/keringat down line.

Haram

a. Jika komisi, bonus, atau reward didapatkan oleh Up line dari down line dan down line tidak mendapatkan keuntungan yang setimpal dari hasil penjualan produknya artinya ada hak down line yang dirampas.

b.Apabila menggunakan cara target sales (tutup poin) dalam jangka waktu tertentu. Yaitu umpamanya apabila dalam waktu sebulan tidak mencapai terget maka bonus itu hangus dan segala keuntungan yang telah dihasilkan kembali menjadi milik perusahaan (plush out).

c. Membatasi bonus jaringan hanya pada level tertentu umpamanya hanya sampai sepuluh level, maka walaupun masih terdapat level lebih dan menghasilkan keuntungan, keuntungan akan diambil oleh peusahaan (plush out)

d. Sistim binari (bina kanan bina kiri) yaitu menerapkan keseimbangan jaringan ke sebelah kanan dan kiri secara seimbang. Jika hanya yang sebelah kanan yang berjalan sementara yang sebelah kiri tidak, maka bonus dari jaringan yang jalan sebelah itu menjadi milik perusahaan (plush out). Jelas pada sistem ini mengandung kezaliman, darar, dan mengandung unsur maisir.

Halal –

Apabila unsur kezalinan dan maisirnya dihapuskan.Yaitu :

a. apabila up line dan down line masing-masing mendapat benefit/keuntungan yang sesuai dan wajar sesuai dengan status dan jasanya apapun nama keuntungan tersebut, tanpa ada penghangusan atau diambil oleh perusahaan, baik ke kanan ke kiri, level ke bawah. Jadi, tidak ada hak anggota yang dirampas dengan aturan yang dibuat perusahaan.

b. Tidak menghanguskan keuntungan/perusahaan mengambil keuntungan yang telah dihasilkan dengan alasan tidak mencapai target waktu (tutup poin). Jelasnya yang berhak tetap menerima haknya.

5. Dalam hal pembelian produk sering terdapat pemaksaan dalam membeli produk tersebut.

Haram – Apabila pemaksaan baik oleh perusahaan terhadap member atau Up line terhadap down line dalam pemmbelian produk, padahal produk itu tidak dibutuhkan oleh pembeli.

Halal – Apabila pembelian produk itu sesuai dengan kebutuhan dan keperluan pembeli.

6. Terdapat Praktek perantara (percaloan) atau mediator (simsar).

Haram - apabila terjadi penguasaan harga produk oleh makelar/calo sehingga mengakibatkan kebutuhan tidak terpenuhi serta pelambungan harga yang tidak rasional atau pembohongan/penggelapan harga. Sebab ini mengandung unsur adalah darar dan zalim

Halal – Apabila jadi perantara antara produsen, agen, penjual dan pembeli dan mendapat komisi/keuntungan yang sesuai dengan kesepakatan atau jasanya tanpa ada pihak yang dibohongi atau dirugikan. Hal ini berlaku baik hanya satu perantara atau lebih.

• Kesimpulan :

1. Praktek MLM yang tanpa hanya mempermainkan uang, yaitu perusahaan mengambil uang anggota, dan up line diberi komisi atau bonus diambil dari uang pendaptaran anggota (down line) hukumnya haram

2. MLM yang memperjual-belikan barang/produk yang haram hukumnya haram.

3. MLM yang menggunakan sistem yang mengandung unsur haram hukumnya haram

4. MLM yang memperjual-belikan barang atau produk yang halal dengan sistem yang tidak mengandung unsur yang haram hukum halal.

• Dalil-dalil terlampir

LAMPIRAN DALIL-DALIL

1. Mendapat benefit (keuntungan) dari keringat orang lain tetapi hasil yang sesuai dari jasa menanam, didikan, atau binaan

عَنْ أَبِي مَسْعُودٍ الْأَنْصَارِيِّ قَالَ جَاءَ رَجُلٌ إِلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ إِنِّي أُبْدِعَ بِي فَاحْمِلْنِي فَقَالَ مَا عِنْدِي فَقَالَ رَجُلٌ يَا رَسُولَ اللَّهِ أَنَا أَدُلُّهُ عَلَى مَنْ يَحْمِلُهُ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ دَلَّ عَلَى خَيْرٍ فَلَهُ مِثْلُ أَجْرِ فَاعِلِهِ

Dari Abu Mas’ud Al-Anshari, ia berkata,”Seseorang datang kepada Nabi saw. lalu berkata,’Sesungguhnya saya di perbarukan maka bawalah saya.’ Maka Rasululah menjawab, Saya tidak mempunyainya’ Seseorang berkata,’Wahai Rasulullah, saya menunjukkannya kepada orang yang akan membawanya.’ Rasulullah saw. bersabda,’Siapa yang menunjukkan kepada suatu kebaikan, baginya pahala sebanding dengan yang pelakunya’ Sahih Muslim, III; 1503. 1893

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ إِذَا مَاتَ اِلإنْسَانُ انْقَطَعَ عَنْهُ عَمَلُهُ إِلاَّ مِنْ ثَلاَثَةٍ إِلاَّ مِنْ صَدَقَةٍ جَارِيَةٍ أَوْ عِلْمٍ يُنْتَفَعُ بِهِ أَوْ وَلَدٍ صَالِحٍ يَدْعُو لَهُ

Dari Abu Huraerah bahwasannya Rasulullah saw telah bersabda,”Apabila manusia mati terputuslah amalnya darinya kecual tiga macam; Sedekah jariah; ilmu yang dimanfaatkan; dan anak saleh yang mendoakannya.” Sahih Muslim, III : 1255

عَنْ أَبِي أُسَيْدٍ مَالِكِ بْنِ رَبِيعَةَ السَّاعِدِيِّ قَالَ بَيْنَا نَحْنُ عِنْدَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذْ جَاءَهُ رَجُلٌ مِنْ بَنِي سَلَمَةَ فَقَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ هَلْ بَقِيَ مِنْ بِرِّ أَبَوَيَّ شَيْءٌ أَبَرُّهُمَا بِهِ بَعْدَ مَوْتِهِمَا قَالَ نَعَمْ الصَّلاَةُ عَلَيْهِمَا وَالِإسْتِغْفَارُ لَهُمَا وَإِنْفَاذُ عَهْدِهِمَا مِنْ بَعْدِهِمَا وَصِلَةُ الرَّحِمِ الَّتِي لاَ تُوصَلُ إِلاَّ بِهِمَا وَإِكْرَامُ صَدِيقِهِمَا

Dari Abu Usaid Malik bin bin Rabi’ah As-Saidi, ia berkata,”Ketika kami berada dekat Rasulullah saw. tiba-tiba datang menghampiri beliau seorang laki-laki dari Bani Salamah, ia berkata,’Wahai Rasulullah, apakah masih tersisa sesuatu dari berbuat baik kepada kedua orang tua saya setelah kewafatan keduanya?’ Beliau menjawab,’Benar, mendoakan kebaikan bagi mereka, memohonkan ampunan bagi mereka, menunaikan janji-janji mereka, menyambungkan selaturahim yang hanya tersambung karena mereka, serta menghormati sahabat-sahabat mereka.’” H.r. Abu Daud, IV : 336, Al-Baehaqi, Syu’abul iman, VI : 199, dan Al-Hakim, IV : 171.

* Haramnya Riba

الَّذِينَ يَأْكُلُونَ الرِّبَا لاَ يَقُومُونَ إِلاَّ كَمَا يَقُومُ الَّذِي يَتَخَبَّطُهُ الشَّيْطَانُ مِنَ الْمَسِّ ذَلِكَ بِأَنَّهُمْ قَالُوا إِنَّمَا الْبَيْعُ مِثْلُ الرِّبَا وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا فَمَنْ جَاءَهُ مَوْعِظَةٌ مِنْ رَبِّهِ فَانْتَهَى فَلَهُ مَا سَلَفَ وَأَمْرُهُ إِلَى اللَّهِ وَمَنْ عَادَ فَأُولَئِكَ أَصْحَابُ النَّارِ هُمْ فِيهَا خَالِدُونَ(275)

Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat), sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan); dan urusannya (terserah) kepada Allah. Orang yang mengulangi (mengambil riba), maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya. Q.s. Albaqarah : 275.

عَنْ عَلْقَمَةَ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ قَالَ لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ آكِلَ الرِّبَا وَمُؤْكِلَهُ قَالَ قُلْتُ وَكَاتِبَهُ وَشَاهِدَيْهِ قَالَ إِنَّمَا نُحَدِّثُ بِمَا سَمِعْنَا

Dari Alqamah dari Abdulah, ia berkata,”Rasulullah saw. melaknat pemakan riba dan yang memberi makannya, beliau bersabda,’Aku katakan,’Pencatatnya, dan dua saksi.’ Ia berkata lagi,’Kami menceritakan hanya yang kami telah mendengarnya.’” H.r. Muslim, III : 1218.

* Menjual barang yang haram

عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا أَنَّهُ سَمِعَ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ عَامَ الْفَتْحِ وَهُوَ بِمَكَّةَ إِنَّ اللَّهَ وَرَسُولَهُ حَرَّمَ بَيْعَ الْخَمْرِ وَالْمَيْتَةِ وَالْخِنْزِيرِ وَالْأَصْنَامِ فَقِيلَ يَا رَسُولَ اللَّهِ أَرَأَيْتَ شُحُومَ الْمَيْتَةِ فَإِنَّهَا يُطْلَى بِهَا السُّفُنُ وَيُدْهَنُ بِهَا الْجُلُودُ وَيَسْتَصْبِحُ بِهَا النَّاسُ فَقَالَ لاَ هُوَ حَرَامٌ ثُمَّ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عِنْدَ ذَلِكَ قَاتَلَ اللَّهُ الْيَهُودَ إِنَّ اللَّهَ لَمَّا حَرَّمَ شُحُومَهَا جَمَلُوهُ ثُمَّ بَاعُوهُ فَأَكَلُوا ثَمَنَهُ

Dari Jabir bin Abdulah r.a bahwa ia mendengar Rasulullah saw. telah bersabda waktu Futuh Mekah dan beliau berada di Mekah,”Sesungguhnya Allah dan Rasul-Nya mengharamkan jual beli khamer, bangkai, babi, dan patung-patung sembahan.’ Ditanyakan kepada beliau,’Wahai Rasulullah,’Apa yang anda lihat lemak-lemak bangkai, karena itu hanya dipergunakan melamur perahu mewangikan kulit-kulit dan digunakan penerangan oleh orang-orang?’ Beliau menjawab,’Tidak, tetap dia itu haram’ Dalam pada itu Rasulullah saw. bersabda lagi, ‘Allah membinasakan Yahudi, sesungguhnya Allah telah mengharamkan lemak-lemak (yang diharamkan), mereka mengolahnya kemudian menjualnya lalu memakan harganya. H.r. Sahih Al-Bukhari, IV : 1695 dan Sahih Muslim, III : 1207

* Larangan Jual beli garar dan spekulasi

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ بَيْعِ الْحَصَاةِ وَعَنْ بَيْعِ الْغَرَرِ

Dari Abu Huraerah, ia berkata,”Rasulullah saw. melarang jual beli dengan lemparan batu dan jual beli yang belum jelas.” Sahih Muslim, III : 1153.

عَنْ أَبِي سَعِيدٍ الْخُدْرِيِّ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى عَنْ الْمُزَابَنَةِ وَالْمُحَاقَلَةِ وَالْمُزَابَنَةُ اشْتِرَاءُ الثَّمَرِ بِالتَّمْرِ فِي رُءُوسِ النَّخْلِ

Dari Abu Said Al-Khudri r.a bahwasannya Rasulullah saw. melarang muzabanah (menukar barang yang jelas dengan yang tidak jelas), muhaqalah (menjual biji-bijian yang masih diurainya), dan muzabanah (membeli yang masih dipohonnya dengan kering).’” H.r. Mushanaf Ibnu Abu Syaibah, IV : 507.

عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ أَنَّهُ قَالَ نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ الْمُحَاقَلَةِ وَالْمُخَاضَرَةِ وَالْمُلَامَسَةِ وَالْمُنَابَذَةِ وَالْمُزَابَنَةِ

Dari Anas bin Malik r.a bawba ia telah berkata,”Rasulullah saw. melarang muhaqalah, muhadharah (menjual makanan yang masih hijau belum tentu dapat dimakan), mulamasah (jual beli kain hanya dengan disentuh tanpa dilihat), Munabadzah (membeli luas tanah dengan ukuran sejauh batu dilemparkan pembeli), dan muzabanah H.r. Musnad Ahmad, III : 6, Sahih Al-Bukhari, II : 763, Sahih Muslim, III : 1175, Abu Daud, III : 262, Malik Al-Muwatha, II : 625, Sahih Ibnu Hiban, XI : 371.

* Dua transaksi dalam satu transaksi

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ بَيْعَتَيْنِ فِي بَيْعَةٍ

Dari Abu Huraerah r.a, ia berkata,”Rasulullah saw. melarang dua transaksi dalam satu transaksi.”

H.r. Sahih Ibnu Hiban, XI : 347. Sunan At-Tirmidzi, III : 533

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ بَاعَ بَيْعَتَيْنِ فِي بَيْعَةٍ فَلَهُ أَوْكَسُهُمَا أَوْ الرِّبَا

Dari Abu Huraerah r.a, ia berkata,”Nabi saw. telah bersabda,” Siapa yang jual beli dua transaksi dalam satu transaksi, baginya harga yang kurang atau termasuk riba.” Sunan Abu Daud, III : 374.

عَنْ عَمْرُو بْنِ شُعَيْبٍ حَدَّثَنِي أَبِي عَنْ أَبِيهِ حَتَّى ذَكَرَ عَبْدَ اللَّهِ بْنَ عَمْرٍو قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَا يَحِلُّ سَلَفٌ وَبَيْعٌ وَلَا شَرْطَانِ فِي بَيْعٍ وَلَا رِبْحُ مَا لَمْ تَضْمَنْ وَلَا بَيْعُ مَا لَيْسَ عِنْدَكَ

Dari Amr bin Syuaib, bapak-ku menceritakan ari bapaknya sampai ia menyebut Abdulah bin Amr, ia berkata,”Rasulullah saw. telah bersabda,” Tidak halal pinjam dan jual dan tidak halal dua syarat dalam satu transaksi, dan tidak (hakal) dari barang yang tidak ia tanggung, dan tidak ada jual barang yang tidak ada padamu.’” H.r. Sunan Abu Daud, III : 383.

* Larangan menimbun dan Monopoli.

عَنْ مَعْمَرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ عَنْ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لَا يَحْتَكِرُ إِلَّا خَاطِئٌ

Dari Ma’mar bin Abdulah dari Rasulullah saw., beliau telah bersabda,”Tidak menimbun (monopoli) kecuali orang yang bersalah” Sahih Muslim, III : 1228.Sunan At-Tirmidzi, III : 567, Sunan Abu Daud, III : 271, Sunan Ibnu majah, II : 728.Musnad Ahmad bin Hanbal, III : 453.

* Larangan perantara/percaloan/mediator yang merugikan

عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَا تَلَقَّوْا الرُّكْبَانَ وَلَا يَبِعْ حَاضِرٌ لِبَادٍ قَالَ فَقُلْتُ لِابْنِ عَبَّاسٍ مَا قَوْلُهُ لَا يَبِيعُ حَاضِرٌ لِبَادٍ قَالَ لَا يَكُونُ لَهُ سِمْسَارًا

Dari ibnu Abas r.a, ia berkata,”Rasulullah saw. telah bersabda,”Janganlah kamu mencegat kafilah pedagang sebelum sampai ke pasar (sebelum diketahui harganya), janganlah orang kota hanya berjualan kepada orang desa.’ Saya (Thawus) bertanya kepada Ibnu Abas,’Apakah yang dimaksud orang kota hanya menjual kepada orang desa itu ?’ Ia menjawab,’ Janganlah menjadi mediator (yang merugikan). H.r. Al-Bukhari

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لَا تَلَقَّوْا الرُّكْبَانَ وَلَا يَبِعْ بَعْضُكُمْ عَلَى بَيْعِ بَعْضٍ وَلَا تَنَاجَشُوا وَلَا يَبِعْ حَاضِرٌ لِبَادٍ …

Dari Abu Huraerah r.a bahwasannya Rasulullah saw. telah bersabda,”Janganlah mencegat pedagang sebelum sampai ke pasar, janganlah menjual sebagian kamu jualan sebagian lainnya, dan janganlah saling melakukan nanajasy, jangan orang kota hanya menjual kepada orang dosa…’” H.r. Al-Bukhari dan Muslim

عَنْ ابْنِ سِيرِينَ قَالَ سَمِعْتُ أَبَا هُرَيْرَةَ يَقُولُ إِنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لاَ تَلَقَّوْا الْجَلَبَ فَمَنْ تَلَقَّاهُ فَاشْتَرَى مِنْهُ فَإِذَا أَتَى سَيِّدُهُ السُّوقَ فَهُوَ بِالْخِيَارِ

Dari Ibnu Sirin, ia berkata,”Saya mendengar Abu Huraerah berkata,”Bahwasannya Rasulullah saw. telah bersabda,’Janganlah kamu cegat barang yang datang dari luar kota. Siapa yang mencegatnya lalu membeli sesuatu daripadanya, kemudian pemiliknya datang kepasar, maka ia boleh memilihnya antara jadi menjual atau menarik barangnya kembali.’” H.r. Muslim, III : 1157.

* Larangan melakukan penipuan atau pembohongan

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَرَّ عَلَى صُبْرَةِ طَعَامٍ فَأَدْخَلَ يَدَهُ فِيهَا فَنَالَتْ أَصَابِعُهُ بَلَلاً فَقَالَ مَا هَذَا يَا صَاحِبَ الطَّعَامِ قَالَ أَصَابَتْهُ السَّمَاءُ يَا رَسُولَ اللَّهِ قَالَ أَفَلاَ جَعَلْتَهُ فَوْقَ الطَّعَامِ كَيْ يَرَاهُ النَّاسُ مَنْ غَشَّ فَلَيْسَ مِنِّي

Dari Abu Huraerah bahwasannya Rasulullah saw telah melewati tumpukan makanan, maka beliau memasukkan tangannya pada makanan itu, lalu jari-jari beliau menjangkau basahan, beliau bersabda,”Apakah ini wahai pemilik makanan?’ Ia menjawab,’Dikenai air hujan wahai Rasulullah.’Mengapa tidak kau jadikan (yang basah) tersimpan di atas makanan agar dapat dilihat oleh orang-orang. Siapa yang menipu umatku, ia bukan dari golonganku.’” H.r. Muslim, I : 99.

عَنْ أَبِيْ ذَرٍّ عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: ثَلاَثَةٌ لاَ يُكَلِّمُهُمُ اللهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَلاَ يَنْظُرُ إِلَيْهِمْ وَلاَ يُزَكِّيْهِمْ وَلَهُمْ عَذَابٌ أَلِيْمٌ قَالَ فَقَرَأَهَا رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ثَلاَثَ مِرَارٍ قَالَ أَبُو ذَرٍّ خَابُوا وَخَسِرُوا مَنْ هُمْ يَا رَسُولَ اللهِ قَالَ : أَلْمُسْبِلُ وَالْمَنَانُ وَالْمُنْفِقُ سِلْعَتَهُ بِالْحَلِفِ الْكَاذِبِ

Dari Abu Dzar, dari Nabi saw., beliau bersabda, “Tiga orang yang tidak akan diajak bicara, tidak akan diperhatikan, tidak akan disucikan oleh Allah pada hari kiamat, dan mereka mendapat siksa yang pedih” Kata Abu Dzar, “Rasulullah mengucapkannya sebanyak tiga kali” Abu Dzar berkata, “Siapa mereka yang celaka dan merugi itu wahai Rasulullah?” Rasul menjawab, “Orang yang melabuhkan pakaian, yang mengungkit-ungkit pemberian, dan menawarkan dagangannya dengan sumpah palsu”. H.r. Muslim, Shahih Muslim, I:102; Ibnu Hiban. Shahih Ibnu Hiban, XI:272; Ad-Darimi, Sunan Ad-Darimi, II:346-347; Al-Baihaqi, As-Sunanul Kubra, II:42; An-Nasai, Sunan An-Nasai, V:81; Ibnu Majah, Sunan Ibnu Majah, II:744; Ibnu Abi Syaibah, Al-Mushannaf, V:165; Al-Bazzar, Musnad Al-Bazzar, IX:417; Ahmad, Musnad Ahmad, V:162. Redaksi di atas riwayat Muslim.

* Mengurangi ukuran, timbangan, korupsi

وَيْلٌ لِلْمُطَفِّفِينَ(1)اَلَّذِينَ إِذَا اكْتَالُوا عَلَى النَّاسِ يَسْتَوْفُونَ(2)وَإِذَا كَالُوهُمْ أَوْ وَزَنُوهُمْ يُخْسِرُونَ(3)

1. Kecelakaan besarlah bagi orang-orang yang curang, 2.(yaitu) orang-orang yang apabila menerima takaran dari orang lain mereka minta dipenuhi, 3. dan apabila mereka menakar atau menimbang untuk orang lain, mereka mengurangi.

* Tidak Boleh Menawar Barang yang Sedang Ditawar Orang Lain

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ أَنَّ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ : لاَ يَسُمِ الْمُسْلِمُ عَلَى سَوْمِ أَخِيهِ

Dari Abu Huraerah bahwasannya Rasulullah saw telah bersabda,”Janganlah seseorang menawar barang yang sedang ditawar oleh sodaranya.” H.r. Muslim, III : 1154

* Tidak boleh merugikan orang lain

عَنْ عُبَادَةَ بْنِ الصَّامِتِ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَضَى أَنْ لاَ ضَرَرَ وَلاَ ضِرَارَ

Dari ubadah bin Ash-Shamit bahwasannya Rasulullah saw. telah menetapkan bahwa tidak ada kemadaratan dan tidak pula mendatangkan madarat.” H.r. Ibnu Majah, II : 784.

* Meninggalkan yang meragukan

عَنْ أَبِي الْحَوْرَاءِ السَّعْدِيِّ قَالَ قُلْتُ لِلْحَسَنِ بْنِ عَلِيٍّ مَا حَفِظْتَ مِنْ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ حَفِظْتُ مِنْ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ دَعْ مَا يَرِيبُكَ إِلَى مَا لَا يَرِيبُكَ فَإِنَّ الصِّدْقَ طُمَأْنِينَةٌ وَإِنَّ الْكَذِبَ رِيبَةٌ وَفِي الْحَدِيثِ قِصَّةٌ قَالَ وَأَبُو الْحَوْرَاءِ السَّعْدِيُّ اسْمُهُ رَبِيعَةُ بْنُ شَيْبَانَ قَالَ وَهَذَا حَدِيثٌ حَسَنٌ صَحِيحٌ حَدَّثَنَا بُنْدَارٌ حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ جَعْفَرٍ حَدَّثَنَا شُعْبَةُ عَنْ بُرَيْدٍ فَذَكَرَ نَحْوَهُ

Selasa, Agustus 04, 2009

ZAKAT PERDAGANGAN

Permasalahan zakat sudah banyak disinggung dalam buku dan kitab fiqh Islam. Urgensi dan keutamaannya-pun sudah banyak diketahui kaum muslimin. Sangat disayangkan sosialisasi pada tataran teknis banyak umat islam yang belum mengetahui secara rinci bagaimana pola Rasulullah SAW dan para shahabatnya menangani perzakatan ini. Ironisnya lagi, tidak sedikit kaum muslimin yang mengelak dari kewajiban menunaikan zakat. Padahal para penolak zakat sangat dikecam sebagaimana pada masa Khalifah Abu Bakar Ash-Shiddiq mereka dipandang sebagai pemberontak (bughat) yang harus diperangi. Mengapa Abu Bakar sangat tegas dalam pelaksanaan syari’at zakat ini ? Karena kewajiban zakat dalam Islam setara dengan kewajiban shalat. Tapi mengapa ketika kita menyaksikan orang yang sudah terkena kewajiban zakat tidak berzakat dibiarkan begitu saja, tidak seperti ketika kita melihat yang meninggalkan shalat ?! Maka risalah ringkas ini setidaknya menjadi bahan renungan sesama muslim dalam hukum zakat barang perdagangan, agar harta keuntungan umat Islam semakin berkah dan mendatangkan kesejahteraan lahir dan bathin.

Hukum Perdagangan dalam Perundang-undangan
Hukum dagang dalam fiqh Islam termasuk dalam mu’amalah maliyah atau hukum yang mengatur hubungan manusia dalam masalah harta dan kekayaan.
Hukum dagang dalam perundang-undangan umum modern adalah bagian dari hukum privat, atau merupakan jenis khusus dari hukum perdata. (Kode Etik Dagang menurut Islam, 18-20)
Pada masa Rasulullah SAW dan Khulafaurrasyidun diantaranya Khalifah Umar Bin Khattab, undang-undang perniagaan diatur berdasarkan syari’at Islam dan para qadli yang diangkat di setiap daerah mempunyai kewenangan menerapkan dan mengawasi jalannya undang-undang perniagaan tersebut. Khalifah Umar disamping menjadi kepala Negara juga bertanggung jawab penuh atas terlaksananya syari’at Islam pada tataran masyarakat bawah diantaranya dengan selalu memantau pola kehidupan masyarakat termasuk dalam masalah perniagaan. Kisah yang paling popular ialah ketika beliau berkeliling ke pelosok negeri dan bertemu dengan gadis penjual susu yang jujur dan tidak mau mencampurnya dengan air agar mendapat keuntungan lebih dengan cara yang bertentangan dengan syari’at Islam. Dalam sebuah hadits-pun disebutkan; Dari Jiyad bin Hudair ra berkata : “Umar mempekerjakanku atas sepersepuluh. Dan memerintahkanku agar aku mengambil dari pedagang-pedagang muslim dua setengah persen.” (HR. Abu Ubaid al-Qasimy Ibnu Salam dari Kitabul Amwal:640)
Dikisahkan bahwa Rasulullah SAW pernah mengirim petugas pemungut zakat kepada Khalid Bin Walid yang pernah berdagang perkakas perang. Khalid tidak mengeluarkan zakatnya, sehingga pemungut zakat tadi mengadu kepada Rasulullah SAW, maka beliau bersabda: “…Adapun Khalid, kalian telah menganiayanya. Sesungguhnya ia telah mewaqafkan baju-baju besinya dan peralatan perangnya di jalan Allah.” (HSR. Muslim)
Hadits ini menunjukkan bahwa masalah peniagaan dan segala hal yang berhubungan dengan ibadah mu’amalah termasuk juga masalah pengelolaan zakat ditangani oleh Negara dan institusi kenegaraan. Namun tidak berarti ketika Negara tidak menangani perzakatan ini, kewajiban zakat tijaroh terhapus dan tidak dilaksanakan. Karena sebagaimana sebelumnya disinggung bahwa hukum perdagangan termasuk hukum perdata yang setingkat dengan hukum waris, nikah dan sejenisnya, maka selayaknya umat Islam tetap memperhatikan hukum perdagangan sesuai dengan syari’at Islam sambil tetap mengupayakan agar hukum Islam menyangkut perdagangan dan perzakatan masuk pada perundang-undangan Negara. Karena hanya dengan syari’at Islam, harta umat Islam menjadi berkah dan menjadi kebajikan.

Makna Tijaroh (Perdagangan)
Tijaroh sebagaimana yang telah didefinisikan oleh pada fuqaha ialah pengusahaan harta benda dengan penggantian harta benda yang lain. (Raddul Mukhtar, 18:2)
Barang tijaroh ialah apa yang disiapkan untuk usaha dengan jalan jual beli.
Sebagian mendefinisikan : apa yang disiapkan untuk jual beli dengan tujuan mendapat keuntungan. (Mathalib Ulin Nahyi, 96:2)
Suatu barang milik dikatagorikan sebagai tijaroh jika terdapat dua unsur yang tidak terpisah
1. terjadi transaksi jual beli
2. niat untuk mendapatkan keuntungan

Barang yang wajib zakat tijaroh
1. MA NU’IDDU LIL BAI’ : apapun yang disiapkan untuk dijual
2. AL-BAZZU : jenis kain (pakaian), perlengkapan rumah seperti pakaian, furniture, peralatan dan sebagainya.

Dalil-dalil tentang tijaroh
1. “Apabila telah selesai shalat, maka hendaklah kalian bertebaran di muka bumi dan carilah karunia Allah, dan sebutlah Allah sebanyak-banyaknya supaya kalian memperoleh keberuntungan. (QS. 62:10)
2. “Sesungguhnya Kami telah menempatkan kalian di bumi, dan Kami adakan bagi kalian di atasnya (sumber-sumber) penghidupan. (QS.7:10)
3. “Saling tolong menolonglah kalian dalam kebaikan dan taqwa, dan janganlah kalian saling menolong dalam perbuatan dosa dsan permusuhan.” (QS. 5:2)
4. Rasulullah SAW bersabda : “ “Sesungguhnya Allah suka melihat hamba-Nya berusaha dalam mencari yang halal.” (HR. Ath-Thabrany dan Dailami dari Ali Bin Abi Thalib)
5. Diriwayatkan bahwa Umar bin Khattab setelah selesai shalat menjumpai sekelompok orang yang larut dan duduk bertafakur di dalam masjid dengan alas an tawakkal kepada Allah, sertamerta beliau memperingatkan : “Janganlah sekali-kali di antara kalian ada yang duduk-duduk enggan mencari rizki dan (hanya) berdo’a: Ya Allah limpahkanlah rizki kepadaku!” Padahal ia telah mengetahui bahwa langit tidak menurunkan hujan emas dan perak.

Kewajiban zakat tijaroh
1. QS. Al-Baqarah :

Mujahid berkata : “ayat ini turun berkenaan dengan tijaroh (perdagangan).
2. Dari Samrah Bin Jundab ra berkata : “Adalah Rasulullah SAW memerintahkan kami untuk mengeluarkan shadaqah (zakat) dari sesuatu yang kami persiapkan untuk dijual.” HR. Abu Dawud, pada sanadnya lemah karena ada rawi Salman Bin Samrah majhul. Ad-Daruquthny dan al-Bazzar juga meriwayatkan hadits ini. Ibnu Abdil Bar memandang hasan sebagaimana dalam Nasburrayah, 2:376)
3. Rasulullah SAW bersabda: “dalam unta ada zakatnya, dalam sapi ada zakatnya, dalam pakaian ada zakatnya.” (HR. Al-Hakim. Ad-Daruquthny dan al-Baihaqy menganggap kuat)

Ibnu Al-Mundzir berkata : “Telah ijma’ tentang kewajiban zakat pada barang dagangan.” Fuqaha yang tujuh telah berpendapat tentang kewajibannya walaupun mereka menyatakan jangan mengkafirkan orang yang mengingkarinya, karena ada perbedaan pendapat tentang hal itu. (Subulussalam II:136)

Adakah Nishab & Haul pada zakat tijaroh ?
Nishab adalah batas minimal harta benda atau nilai untuk dikeluarkan zakatnya.
Haul ialah harta benda atau nilai yang telah dimiliki selama satu tahun Qamariyah.
Berdasarkan hadits hadits di atas, pada zakat tijaroh nishabnya ialah MAA NU’IDDU LIL BAI’ artinya apapun dan atau berapapun nilai barangnya yang dipersiapkan untuk dijual, terkena kewajiban zakat tijaroh.
Adapun tentang haul, karena nishabnya muthlaq (tidak terikat) maka sebelum atau sesudah haulpun boleh dilakukan perhitungan zakatnya. Namun bagi para pedagang untuk mempermudah pembukuan biasanya menggunakan haul ini. Kedua cara tersebut pernah terjadi sebagaimana hadits di bawah ini :
Rasulullah SAW bersabda : Tidak ada (kewajiban) zakat harta sehingga sampai haul (satu tahun Qamariyah)
Telah berkata Ali : “Sesungguhnya Abbas bin Abdul Muthalib telah meminta kepada Nabi SAW untuk mengeluarkan zakatnya sebelum sampai waktunya, maka Nabi SAW mengizinkan hal itu.” (HR. Ahmad, Abu Dawud, At-Tirmidzi, Ibnu Majah dan yang lainnya) Diriwayatkan oleh Abu Dawud Ath-Thayalisy dari Abi Rafi’ bahwa Rasulullah SAW pernah meminjam dari Abbas zakat setahun di muka. Diriwayatkan oleh Ath-Thabrany dan Al-BAzzar dari Ibnu Mas’ud, bahwa Rasulullah SAW pernah meminjam dari Abbas zakat tahun yang dulu dan tahun ini.”

Besarnya zakat tijaroh
Hadits yang menyebutkan dengan sharih (jelas) kadar besarnya zakat tijaroh tidak ada. Khalifah Umar bin Khattab dan Khalifah Umar Bin Abdul Aziz menerapkan ketentuan 2,5 % untuk zakat tijaroh ini. Karenanya kita berpedoman kepada atsar Khulafaurrasyidun dalam ketentuan besarnya kewajiban zakat tijaroh ini.

Mustahiq Zakat Tijaroh
Mustahiq zakat tijaroh adalah 8 ashnaf yang tercantum dalam QS. At-Taubah : 60. Adapun prioritas mustahiq ialah karib kerabat atau keluarga terdekat si muzakki berdasarkan al-Qur’an dan hadits

Teknis penghitungan zakat tijaroh
1. Anggaran zakat di muka (sebelum haul atau pada haul)
Pada bulan Ramadhan 1420 H, seorang pedagang buah-buahan memulai usaha dengan membeli peralatan yang mendukung usahanya seperti gerobak seharga Rp. 500.000,-, biaya iklan dan publikasi perusahaannya Rp. 100.000,- dan biaya operasional (transportasi, kantong/pengemasan, dll.) Rp. 200.000,-. Kemudian membeli buah-buahan dari glosir perkilo seharga Rp. 10.000,- sebanyak 100 kg. dengan harga Rp. 1.000.000,-. Seminggu kemudian ia berbelanja lagi sebanyak 100 kg. = Rp. 1.000.000,- dengan menggunakan uang hasil penjualan Rp. 500.000,- dan tambahan pinjaman modal Rp. 500.000,-. Biaya transport Rp. 100.000,-. Bulan berikutnya ia mulai menghitung zakatnya sebagai kewajiban seorang muslim. Maka cara perhitungannya sebagai berikut :
a. Modal
Modal keseluruhan terdiri dari
- Pembelian gerobak Rp. 500.000,-
- Biaya iklan Rp. 100.000,-
- Biaya operasional Rp. 200.000,-
- Pembelian buah-buahan I Rp. 1.000.000,-
- Pembelian buah-buahan II Rp. 1.000.000,-
- Transport II Rp. 100.000,-
Jumlah : Rp. 2.900.000,-
Berdasarkan hadits MA NU’IDDU LIL BAI’ maka yang termasuk modal yang wajib dikeluarkan zakatnya ialah jenis barang yang dijual yaitu buah-buahan dan kemasannya serta biaya yang berhubungan langsung dengan proses sampai siap jualnya barang tersebut. Maka yang temasuk modal hanya :
- Biaya iklan Rp. 100.000,-
- Biaya operasional Rp. 200.000,-
- Pembelian buah-buahan I Rp. 1.000.000,-
- Pembelian buah-buahan II Rp. 1.000.000,-
- Transport II Rp. 100.000,-
Jumlah : Rp. 2.400.000,-
Sehingga kewajiban zakat tijarohnya adalah 2,5 % dari Rp. 2.400.000,- = Rp. 60.000,-
Biaya pembelian gerobak tidak termasuk pada perhitungan modal yang terkena zakat tijaroh karena ia tidak dijual, sama dengan nilai sewa tempat, sukatan dan fasilitas yang tetap. Namun tetap ia terkena kewajiban zakat mal (zakat harta simpanan) jika sudah nishab yang sudah ada ketentuannya. Harus dibedakan antara gerobak dengan sewa gerobak. Jika sewa gerobak maka itu termasuk biaya operasional dan dimasukkan sebagai modal yang harus dizakati.
Jika ia akan menjual gerobaknya, maka zakat tijarohnya dilaksanakan setelah gerobak itu terjual dengan perhitungan modal dari standar harga gerobak bekas yang sejenis.
Adapun perhitungan dengan haul sama saja, hanya waktu perhitungannya dilakukan pada akhir tahun yaitu pada contoh ini pada Ramadhan 1421 H. Karenanya pedagang yang akan memakai metoda haul ini harus mencatat segala modal yang telah disiapkan untuk dijual sejak ia memulai usahanya.
2. Zakat tijaroh dari barang pribadi yang kemudian dijual
Misalnya, pada bulan Ramadhan 1420 H seseorang membeli mobil dengan niat untuk dipakai seharga Rp. 100.000.000,-. Setelah enam bulan mobil tersebut dijual seharga 90.000.000,- Maka, ia wajib mengeluarkan zakat tijarohnya 2,5 % dari standar harga barang second (bekas) atau dari total harganya, karena sudah termasuk MAA NU’IDDU LIL BAI’ yaitu ketika ia berniat menjualnya dan setelah terjadi transaksi.
Ada yang berpendapat bahwa yang wajib zakat tijaroh itu adalah pedagang sebagai profesinya, maka jika yang bukan pedagang tidak terkena kewajiban zakat tijaroh.
Hal ini telah menjadi perbincangan para ulama dan hal ini berkaitan dengan niat menjual. Makna MA NU’IDDU LIL BAI’ diartikan sebagai ia membeli dengan niat untuk dijual. Padahal dalam hadits ini tidak disinggung sumber atau cara kepemilikan barang untuk dijual tersebut. Salah satu bantahan pada mereka yang berpandangan seperti ini ialah:
- Asal harta milik adalah barang qaniyyah (untuk digunakan) bukan tijaroh (untuk perdagangan). Tijaroh adalah far’u (cabang). Sebagaimana muqim adalah asal dan safar adalah far’u. Ketika ia berniat untuk safar, ia tetap dipandang muqim sampai ia berangkat, baru dipandang safar. Maka barang yang niatnya sebagai qaniyah tidak dipandang sebagai tijaroh sampai terjadi penjualan (transaksi). Demikian pula, jika niatnya untuk dijual namun kemudian dipakai atau tidak dijual, maka tidak termasuk tijaroh.
Adapun jika melibatkan seorang simsar (calo) dalam penjualannya, maka kalau harganya sesuai dengan permintaan si pemilik, ia tidak terkena kewajiban zakat tijaroh. Namun jika simsar tersebut menentukan harga, misalnya si pemilik berkata : “Juallah mobil ini berapapun harganya, harga dari saya sekian…” Maka ia terkena kewajiban zakat tijaroh dengan perhitungan jumlah modal yang ditentukan oleh si pemilik. Karena hakekatnya ia telah membeli mobil tersebut dengan pembayaran ditangguhkan.

Penjualan yang keuntungannya kurang dari 2,5 %,
Wajibkan zakat ?
Kewajiban zakat bukan dilihat dari hasil keuntungannya, tetapi dari modal barang yang siap jual. Maka, penjual barang tetap terkena kewajiban zakat walaupun keuntungannya kurang dari 2,5 %, karena yang dikeluarkan untuk zakat tersebut sesungguhnya sudah ada dalam nilai modal yang dimiliki. Misalnya seorang pedagang beras bermodalkan Rp. 100.000,- dengan keuntungan (biasanya 1%) Rp. 1.000,- sedangkan zakat yang harus dikeluarkan Rp. 2.500,-. Memang jika dihitung dari keuntungan berarti kerugiannya Rp. 1.500,-, tapi jika dihitung dari modal, keuntungannya tetap Rp. 1.000,- dan tidak ada kerugian, karena ketika seorang muslim melaksanakan infaq shadaqah dan zakat, hakekatnya ia bukan mengurangi hartanya, tetapi justeru bertambah dan berkembang, baik materi maupun nilai keberkahannya.

PRINSIP-PRINSIP EKONOMI ISLAM














PRINSIP-PRINSIP EKONOMI ISLAM

A. RIZQI, ANTARA RAHMAT & LAKNAT

“Dan Dialah yang telah menjadikan bumi itu mudah bagi kalian. Maka berjalan dan berusahalah di segala penjurunya dan makanlah dari sebagian rizqi-Nya, dan kepada-Nya lah kalian dibangkitkan.” (QS. Al-Mulk/67:15)

***

Manusia, apapun statusnya, tetap membutuhkan pelengkap kehidupannya, terutama kebutuhan biologis seperti sandang, pangan, papan dan pasangan. Selama hidupnya di dunia ini, seluruh kebutuhan tersebut menghiasinya dan menjadi sarana untuk meraih kebahagiaan serta kesenangan. Karenanya, Allah SWT dalam ayat di atas menyatakan bahwa bumi dan isinya diciptakan untuk memenuhi kebutuhan hidup manusia serta seluruh makhluk-Nya. Keseimbangan alam inilah yang akan mampu menjaga kelangsungan hidup manusia di dunia, yaitu dengan cara menjalani kehidupan yang baik dan berusaha atau berikhtiar mencari setiap rizqi yang bertebaran di setiap pelosok bumi. Ayat ini juga sebagai penjelasan bahwa ikhtiar merupakan titah Allah SWT kepada seluruh hamba-Nya dan Dia membenci orang yang tidak berusaha dengan menyalah artikan makna taqdir Allah SWT (Fatalisme).

Namun, dengan tegas ayat di atas juga mengingatkan manusia pencari rizqi akan Hari Kebangkitan yang pasti akan terjadi dan dialami setiap orang. Artinya, dunia dan seisinya merupakan kehidupan sementara yang harus benar-benar dimanfaatkan untuk mencapai kebahagiaan abadi di Akhirat kelak. Firman Allah SWT: “Kehidupan dunia ini tidak lain hanyalah permainan dan penghibur (sementara), sedang tempat di Akhirat itulah hidup yang sebenarnya, andai mereka mengetahui.” (QS. Al-Ankabut:64)

Dalam memahami ayat ini bukannya Allah melarang manusia memiliki dunia dan seisinya, tetapi orientasinya lah yang harus diluruskan yaitu untuk mencapai keridhaan Allah SWT di Akhirat kelak. Sebab harta, dunia, anak dan keturunan tidak bisa lepas dari setiap manusia, sebagaimana firman Allah SWT: “Harta dan putera-putera itu sebagai hiasan hidup di dunia. Sedang amal kebaikan yang kekal di sisi Tuhanmu lebih baik pahala dan harapannya.” (QS. Al-Kahfi:46)

Firman Allah ini mengisyaratkan akan pentingnya manusia berusaha menjadikan harta dan anak keturunan sebagai amal shalih bekal di Akhirat kelak. Inilah yang dimaksudkan dalam judul tulisan ini, rizqi bisa menjadi rahmat, bila digunakan dalam keshalihan, tetapi rizqi juga bisa berubah menjadi laknat, jika manusia lalai dari orientasi Akhirat dan amal shalih. (QS. 102:1-8)

Allah SWT tidak hanya memberi rizki kepada manusia, namun seluruh makhluq yang da di muka bumi ini tidak luput dari rahmat-Nya, firman-Nya:

وَمَا مِنْ دَابَّةٍ فِي الْأَرْضِ إِلَّا عَلَى اللَّهِ رِزْقُهَا وَيَعْلَمُ مُسْتَقَرَّهَا وَمُسْتَوْدَعَهَا كُلٌّ فِي كِتَابٍ مُبِينٍ

Dan tidak ada suatu binatang melatapun di bumi melainkan Allah-lah yang memberi rezkinya, dan Dia mengetahui tempat berdiam binatang itu dan tempat penyimpanannya. Semuanya tertulis dalam kitab yang nyata (Lauh Mahfuzh). (QS. Hud:6)

Tidak hanya di bumi, Allah menjadikan langit sebagai fasilitas rizki dengan menurunkan hujan, sebgaimana dalam QS. Nuh:10-12:

فَقُلْتُ اسْتَغْفِرُوا رَبَّكُمْ إِنَّهُ كَانَ غَفَّارًا(10)يُرْسِلِ السَّمَاءَ عَلَيْكُمْ مِدْرَارًا(11)وَيُمْدِدْكُمْ بِأَمْوَالٍ وَبَنِينَ وَيَجْعَلْ لَكُمْ جَنَّاتٍ وَيَجْعَلْ لَكُمْ أَنْهَارًا(12)

maka aku katakan kepada mereka: "Mohonlah ampun kepada Tuhanmu, --sesungguhnya Dia adalah Maha Pengampun--, niscaya Dia akan mengirimkan hujan kepadamu dengan lebat, dan membanyakkan harta dan anak-anakmu, dan mengadakan untukmu kebun-kebun dan mengadakan (pula didalamnya) untukmu sungai-sungai.”

Rizqi sebagai Rahmat

Rizqi ialah sesuatu yang dapat diambil manfaatnya oleh makhluk hidup, baik berupa makanan, minuman, pakaian dan lain-lain. Adapun cara mendapatkan dan menggunakan rizqi, bisa dengan cara halal ataupun haram, misalnya riba, hasil curian, perjudian, penipuan, perampokan dan lain-lain. Karenanya Rasulullah SAW pernah mengingatkan tentang dua pertanyaan pada rizqi ini, sabdanya: “Setiap hamba akan ditanya pada hari qiamat tentang lima hal: 1) umurnya untuk apa dihabiskan, 2) masa mudanya dipakai apa, 3) hartanya dari mana didapatkan dan, 4) kemana digunakannya, 5) amalnya apa yang diperbuatnya.” (HR. At-Tirmidzi)

Untuk mengetahui apakah rizqi yang ada pada kita adalah termasuk rahmat atau laknat, dapat dilihat dari dua hal di atas, apakah cara mendapatkannya sesuai dengan syari’at Allah atau sebaliknya, apakah cara menggunakannya dibenarkan oleh agama atau tidak ?

Pertama-tama yang harus menjadi prinsip dasar mencari rizqi ialah bertujuan meraih ridla Allah SWT yaitu dengan taqwa dan semangat ibadah. Allah SWT berfirman dalam Hadits Qudsi kepada malaikat yang diserahi urusan rizqi Bani Adam, firman-Nya: “Hamba manapun yang kalian dapati cita-cita maupun tujuannya hanya satu (semata-mata untuk Akhirat), jaminlah rizqinya di langit dan bumi. Dan hamba manapun yang kalian dapati mencari rizqinya dengan jujur, berhati-hati untuk berbuat adil, berilah dia rizqi yang baik dan mudahkanlah baginya. Dan jika dia telah melampaui batas kepada selain itu, biarkanlah ia sendiri melakukan apa yang dikehendakinya. Dia tidak akan mencapai lebih dari apa yang telah Aku tetapkan untuknya.” (HQR. Abu Naim dari Abu Hurairah RA)

Firman Allah ini merupakan janji dari Allah yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang bagi hamba-Nya yang berusaha dengan ikhlas. Akhlaq dalam mencari rizqi ini patut diperhatikan misalnya, jujur, adil, amanah, taqwa disamping juga tetap memperhatikan perintah Allah atau dzikrullah, sebagaimana firman Allah; “Hai orang-orang yang beriman, apabila diseru untuk melakukan dan menunaikan shalat pada hari Jum’at, bergegaslah kalian mengingat Allah dan tinggalkanlah perniagaan, yang demikian itu lebih baik bagi kalian jika kalian mengetahui. Apabila shalat telah ditunaikan, bertebaranlah kalian di muka bumi, dan carilah karunia Allah dan selalu ingat kepada Allah supaya kalian beruntung.” (QS. 62:9-10)

Ambisi memiliki harta memang selalu ada, maka selayaknya kita bersikap zuhud dan qana’ah dalam memandang harta, tidak rakus dan tamak. Sabda Rasulullah SAW; “Lihatlah orang yang di bawahmu dan janganlah melihat orang yang di atasmu. Karena yang demikian itu lebih baik, supaya kamu tidak meremehkan nikmat karunia Allah kepadamu.” (HR. Al-Bukhari & Muslim dari Abu Hurairah RA)

Kemudian rizqi yang telah kita miliki, dengan ikhlas kita infaqkan di jalan Allah SWT yaitu menggunakannya pada sesuatu yang diridlai oleh-Nya. Sebagaimana firman Allah SWT; “Hai orang-orang yang beriman, berinfaqlah kamu dari sebaik-baik apa yang kamu hasilkan dan dari apa yang Kami keluarkan untuk kamu dari bumi. Dan janganlah kamu memilih yang jelek untuk kamu infaqkan.” (QS. 2:267)

Rizqi sebagai Laknat

Tentu saja, rizqi yang didapat dari sumber yang haram dan digunakan di jalan maksiat kepada Allah SWT akan menjadi laknat bagi dirinya. Rizqi hasil dari riba, pencurian, perjudian, perampokan, korupsi, penipuan atau dengan cara zhalim lainnya, bahkan rizqi yang diragukan kehalalannya atau syubhat jangan sampai menjadi sumber penghasilan kita, karena itu semua akan menjadi api neraka kelak, sebagaimana firman Allah; “Sesungguhnya orang-orang yang memakan harta anak yatim secara zhalim sebenarnya mereka itu menelan api neraka sepenuh perutnya dan mereka akan dilempar ke dalam api yang menyala-nyala.” (QS. 4:10)

Akhlaq yang jelek dalam mencari dan menggunakan harta harus dihindari seperti bakhil, kikir, israf, tabdzir, takatsur, bermegah-megahan dan cara-cara maksiat lainnya. Firman Allah SWT;

“Kecelakaan bagi setiap pengumpat lagi pencela, yang mengumpulkan harta dan menghitung-hitungnya. Dia mengira bahwa hartanya itu dapat mengekalkannya, sekali-kali tidak ! Sesungguhnya dia benar-benar akan dilemparkan ke dalam Huthamah. Dan tahukah kamu apa Huthamah itu? Yaitu api yang disediakan Allah yang dinyalakan, yang membakar sampai ke hati. Sesungguhnya api itu ditutup rapat atas mereka, (sedang mereka itu) diikat pada tiang-tiang yang panjang.” (QS. 104:1-9)

Firman Allah yang senada, dengan keras mengecam orang yang menimbun hartanya tanpa mengindahkan kaum yang lemah. Firman Allah SWT;

”...dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkan (menggunakannya) pada jalan Allah, maka beritahukanlah kepada mereka, (bahwa mereka akan mendapatkan) siksa yang pedih, pada hari dipanaskan emas dan perak itu dalam neraka Jahannam lalu dibakarkan pada dahi mereka, lambung dan punggung mereka, (lalu dikatakan) kepada mereka; “Inilah harta bendamu yang kamu simpan untuk dirimu sendiri, maka rasakanlah sekarang (akibat dari) apa yang kamu simpan itu.” (QS. At-Taubah:34:35)

Bahkan dalam sebuah Hadits Nabi SAW bersabda; “Demi Allah, bukanlah kefaqiran atau kemiskinan yang aku khawatirkan atas kalian, akan tetapi justeru aku khawatir (kalau-kalau) kemewahan dunia yang kalian dapatkan sebagaimana telah diberikan kepada orang-orang sebelum kalian, lalu kalian bergelimang dalam kemewahan itu sehingga binasa, sebagaimana mereka bergelimang dan binasa pula.” (HR. Al-Bukhari)

Hadits ini memberi pelajaran kepada kita bahwa kehancuran sebuah masyarakat bukan karena rakyat yang miskin, tetapi disebabkan penduduk negeri ini sudah terbuai oleh kemewahan dan materialistis yang berakibat rizqi tidak lagi berkah, malah menjadi laknat bagi seluruh masyarakatnya.

Maka, jika kita ingin mengentaskan kemiskinan yang sekarang ramai dibicarakan, sebenarnya harus diawali dengan, “memasyarakatkan pola hidup sederhana” bagi orang-orang yang hidup di atas garis kemewahan, bukan sebaliknya.

Dalam ayat berikut ini Allah SWT menyatakan bahwa dunia dan segala isinya merupakan ujian dan cobaan bagi setiap muslim. Firman-Nya; “Sesungguhnya Kami telah menjadikan apa yang ada di bumi itu sebagai perhiasan agar Kami menguji mereka, siapakah di antara mereka yang terbaik amal perbuatannya. Dan sesungguhnya Kami akan menjadikan (pula) apa yang ada di atasnya menjadi tanah rata dan tandus.” (QS. 18:7-8)

B. KETIKA KUFUR NIKMAT

Rizki yang Allah berikan lebih dari cukup untuk bekal kehidupan manusia di dunia. Ketika mendapatkan limpahan rizki tersebut tidak sedikit manusia yang lalai kepada Pemberi rizki tersebut. Mereka enggan mengeluarkan zakat, karena merasa hasil jerih payahnya sendiri. Padahal sifat kufur nikmat tadi justeru berakibat murka Allah. Firman-Nya mengingatkan manusia:

وَلَوْ أَنَّ أَهْلَ الْقُرَى ءَامَنُوا وَاتَّقَوْا لَفَتَحْنَا عَلَيْهِمْ بَرَكَاتٍ مِنَ السَّمَاءِ وَالْأَرْضِ وَلَكِنْ كَذَّبُوا فَأَخَذْنَاهُمْ بِمَا كَانُوا يَكْسِبُونَ

Jikalau sekiranya penduduk negeri-negeri beriman dan bertakwa, pastilah Kami akan melimpahkan kepada mereka berkah dari langit dan bumi, tetapi mereka mendustakan (ayat-ayat Kami) itu, maka Kami siksa mereka disebabkan perbuatannya. (QS. Al-A’raf:96)

وَلَوْ أَنَّ أَهْلَ الْكِتَابِ ءَامَنُوا وَاتَّقَوْا لَكَفَّرْنَا عَنْهُمْ سَيِّئَاتِهِمْ وَلَأَدْخَلْنَاهُمْ جَنَّاتِ النَّعِيمِ(65)وَلَوْ أَنَّهُمْ أَقَامُوا التَّوْرَاةَ وَالْإِنْجِيلَ وَمَا أُنْزِلَ إِلَيْهِمْ مِنْ رَبِّهِمْ لَأَكَلُوا مِنْ فَوْقِهِمْ وَمِنْ تَحْتِ أَرْجُلِهِمْ مِنْهُمْ أُمَّةٌ مُقْتَصِدَةٌ وَكَثِيرٌ مِنْهُمْ سَاءَ مَا يَعْمَلُونَ

Dan sekiranya Ahli Kitab beriman dan bertakwa, tentulah Kami tutup (hapus) kesalahan-kesalahan mereka dan tentulah Kami masukkan mereka ke dalam surga yang penuh keni`matan. Dan sekiranya mereka sungguh-sungguh menjalankan (hukum) Taurat, Injil dan (Al Qur'an) yang diturunkan kepada mereka dari Tuhannya, niscaya mereka akan mendapat makanan dari atas mereka dan dari bawah kaki mereka. Di antara mereka ada golongan yang pertengahan. Dan alangkah buruknya apa yang dikerjakan oleh kebanyakan mereka. (QS. Al-Maidah:65-66)

Harapan dan do’a kita, mudah-mudahan Allah SWT menurunkan rizqi yang membawa rahmat dan memberkahi seluruh penduduk bumi dan negeri ini. Amien Ya Rabbal ‘Alamien.

C. BAHAYA TAKATSUR

“Telah melalaikan kamu perlombaan memperbanyak harta kekayaan, sampai kamu masuk ke dalam kubur. Janganlah begitu, kelak kamu akan mengetahui

akibatnya, dan janganlah begitu, kelak kamu akan mengetahui. Janganlah begitu, jika kamu mengetahui dengan pengetahuan yang yakin, niscaya kamu benar-benar akan melihat neraka jahim dan sesungguhnya kamu akan melihat benar-benar dengan ainul yaqin, kemudian kamu pasti akan ditanyai pada hari itu tentang seluruh kenikmatan yang kamu rasakan.”

(QS. At-Takatsur/102:1-8)

Hidup di dunia memang tidak bisa dilepaskan dari yang namanya harta kekayaan atau materi. Karena dunia itu sendiri merupakan bentuk bendawi yang sifatnya konkrit dan mudah dilihat. Keberadaannya yang selalu lekat dan dekat dengan manusia bahkan meliputi seluruh badannya. Semuanya itu alam dunia yang fana dan sementara. Uang yang ada di kantong, baju yang dipakai, perhiasan yang melingkar di tangan, mobil yang berderet di gerasi, semuanya menghiasi kehidupan manusia di dunia ini. Hal itu telah disinyalir Allah SWT dalam firman-Nya: “Telah dihiaskan kepada manusia suka pada pemuasan syahwat yang berupa perempuan dan anak-anak serta menimbun harta, baik emas dan perak dan kendaraan yang mewah dan hewan ternak serta kebun-kebun kurma, itu semua kesenangan hidup dunia dan di sisi Allah-lah sebaik-baiknya tempat kembali.” (QS. Ali Imran:14)

Kecenderungan akan pemuasan dunia adalah merupakan insting yang sifatnya manusiawi sebagaimana penegasan ayat di atas. Karena pengertian dunia itu sendiri berasal dari kata “danaa” yang artinya rendah dan hina, dekat dengan manusia, namun rendah jika manusia telah diperbudak olehnya. Sebagaimana perumpamaan Rasulullah SAW, suatu hari beliau berjalan sekitar pasar, di sana ia melihat bangkai kambing yang telinganya cacat, maka Rasulullah SAW mengangkat telinganya dan berkata: “Siapakah di antara kalian yang ingin membeli ini dengan satu dirham ?” Mereka menjawab: “Tidak akan ada orang yang suka membelinya dan buat apa ? ”Nabi bertanya lagi: “Sukakah bila diberikan kepadamu cuma-cuma ?” Jawab mereka: “Demi Allah, andaikan ia masih hidup, iapun cacat, apalagi ia sudah menjadi bangkai.” Maka Rasulullah SAW berkata: “Demi Allah, sungguh dunia ini lebih hina dalam pandangan Allah SWT daripada bangkai ini bagi kalian semua.” (HR. Muslim dari Jabir RA)

Perumpamaan ini amat menyadarkan mereka yang selama ini memandang dunia di atas segalanya dan melebihi batas sehingga lupa diri, akibatnya mereka menjadi materialistis yang berpandangan “takatsurisme” atau menimbun harta dan bermegah-megah sampai melupakan hakikat dirinya diciptakan untuk beribadah kepada Allah SWT. Namun, bukan berarti dunia tidak boleh dicari atau dimiliki oleh manusia, karena itu sudah merupakan sifat manusia yang telah ada sejak diciptakan ke dunia. Yang harus diperhatikan adalah jangan sampai harta duniawi itu melalaikan dan memperdaya dirinya. Sebagaimana firman Allah SWT: “Hai sekalian manusia, sungguh janji Allah itu benar, maka janganlah kamu terpedaya oleh kehidupan dunia ini dan janganlah kamu tertipu oleh suatu penipuan sehingga terlupa kepada Allah.” (QS. Luqman:33)

Peringatan Allah SWT ini menekankan kehati-hatian manusia akan bahaya duniawi apabila tidak dilandasi oleh iman kepada Allah SWT. Karenanya, sebelum berniat menguasai duniawi, ingatlah akan godaan yang sangat berat, mampukah kita menanggungnya ?, karena ternyata takatsurisme ini biasanya selalu melalaikan manusia selama hayat dikandung badan. Dan yang dapat mengingatkannya hanyalah kematian. Demikian pula setelah memiliki harta dengan niat yang baik, maka masalah selanjutnya ialah untuk apa harta tersebut ? Kemana akan digunakan? Rasulullah SAW mengingatkan;

“Celaka dan merugilah hamba dinar atau dirham, atau yang diperbudak kekayaan, kemewahan atau perhiasan, jika diberi ia senang dan jika tidak diberi, mereka tidak senang.” (HR. Al-Bukhari dari Abu Hurairah RA)

“Kalaulah anak Adam (yaitu manusia) telah diberikan satu lembah yang penuh dengan emas, pastilah ia menginginkan lembah seperti itu yang keduanya, bila diberi yang kedua itu, pastilah ia menginginkan yang ketiganya. Perut manusia tidak akan ada kenyangnya kecuali dengan tanah (dikubur), tetapi Allah menerima taubat siapa yang bertaubat. (H.R. Bukhari)

Maka, selayaknya kita menyadari, bahwa harta tersebut bukan untuk kesenangan dan kemegahan belaka, tetapi sejauh mana kita menggunakannya di jalan Allah SWT. Harta bisa menjadi penghalang panasnya api neraka dan dinding yang memisahkan dua tempat berbeda yang kekal. Sabda Rasulullah SAW: “Tiga perkara yang mengikuti mayat, (1) keluarganya, (2) harta kekayaannya, dan (3) amal perbuatannya, maka dua perkara kembali yaitu keluarga dan kekayaannya, tinggallah amal perbuatan yang akan tetap menemaninya.” (HR. Al-Bukhari & Muslim dari Anas RA)

Jadi jelas bahwa penggunaan harta kekayaan duniawi akan dipertanyakan di Akhirat kelak, dari mana dia dapatkan ? dan kemana dia gunakan ? Maka yang paling beruntung ialah mereka yang menggunakan hartanya di jalan Allah SWT, baik dengan shadaqah, zakat maupun infaq fi sabilillah. Janji Allah SWT; “Sesungguhnya orang yang selalu membaca kitab Allah dan mendirikan shalat dan menafkahkan sebagian hartanya dari rizqi yang Kami anugerahkan kepada mereka dengan diam-diam atau terang-terangan, mereka itu mengharapkan perhitungan yang tidak akan merugi.”( QS. Fathir:29)

Banyak sekali suri teladan para shahabat yang berjiwa dermawan, misalnya Utsman Bin Affan seorang saudagar namun tetap menafkahkan hartanya di jalan Allah SWT atau Abu Bakar Ash-Shiddiq yang menyerahkan seluruh miliknya untuk Allah dan Rasul-Nya. Demikian juga Rasulullah SAW. Abu Dzar RA pernah mengisahkan: “Ketika saya berjalan bersama Nabi SAW di jalan kota Madinah, kami menghadap Uhud, maka Nabi SAW berkata; “Saya tidak senang kalau umpamanya saya memiliki emas sebesar bukit Uhud ini, kemudian kutimbun sampai tiga hari walau sedinar, kecuali hanya untuk membayar hutang atau untuk saya bagi-bagikan kepada hamba Allah ke kanan kiri, ke depan dan belakang.” Kemudian Nabi SAW berjalan sedikit dan bersabda: “Ingatlah, orang yang banyak harta itu akan sedikit pahalanya di Akhirat kecuali yang mengeluarkan hartanya ke kanan kiri, ke depan ke belakang, tetapi sayang, sedikit sekali orang yang demikian.” (HR. Al-Bukhari & Muslim)

Hadits ini menjelaskan kekhawatiran Rasulullah SAW apabila manusia sudah terbuai oleh harta kekayaannya. Memang adapula orang yang mampu menggunakan harta yang melimpah ruah tersebut di jalan Allah sehingga terhindar dari bahaya takatsurisme tadi, tetapi kata Rasulullah SAW jumlah mereka sangatlah sedikit. Umumnya, jika manusia telah menguasai harta dan menjadi kaya raya, mereka lupa diri dan lalai akan perintah Allah SWT.

Al-Quran surat at-Takatsur di atas merupakan khabar Insya’i yang menuntut kesadaran kita dari harta yang melalaikan. Suatu hari Abdullah Bin Asy-Syiskhir RA datang kepada Nabi SAW ketika beliau membaca “alhakumuttakatsur..” kemudian Rasulullah SAW bersabda: “Bani Adam akan berkata: “Hartaku, hartaku”, “Apakah bagianmu dari hartamu selain yang kamu makan sampai habis dan kamu pakai sampai rusak atau kamu sedekahkan dan tetap menjadi simpananmu atau tersimpan untukmu.” (HR. Muslim)

Kerudungku Bagus Ramadhan

Kerudungku Bagus Ramadhan