Percetakan - Distributor - Agency - Buku Islam - Sepatu Cibaduyut - Rokok Herbal - Sabun Sirih Terapi Kesehatan Herbal - Aquarium - Marketing Penerbit Ash-Shiddiq Press - Bisnis Ekonomi Islam - Menjalin Kerjasama Bisnis Peminat Serius Kontak e-mail: iipguru@yahoo.com atau Chatting di My Facebook atau Tinggalkan Pesan di Box IKLAN/ORDER BISNIS

KERJA SAMA BISNIS

ASHTRO BISNIS melayani kerjasama saling menguntungkan dengan cara-cara sesuai dengan Syari'at Islam.
Informasi : 081 22 100 2536

@SHTRO ROKOK HERBAL

MARKETING BANDUNG

Senin, November 02, 2009

20 KIAT MENGHINDARI PERCERAIAN




20 KIAT MENGHINDARI PERCERAIAN
HUKUM TALAK & KHULU’ DALAM ISLAM

Penulis :
Hj. Mae Maryati
Subhan Nurdin

Kata Pengantar :
Prof. Dr. KH.Miftah Farid

Penyunting :
KH. Yandi Suhandi

Setting & Layout :
@SHIFnet Studio

Penerbit :
Ash-Shiddiq Press


SEKAPUR SIRIH

Alhamdulillah ‘ala kulli hal
Setiap insan yang hidup di dunia pasti punya cita-cita. Tiada seorangpun yang bercita-cita ingin sengsara apalagi celaka dan menderita. Yang pasti semua manusia punya cita-cita hidup bahagia selamanya di dunia begitu juga di akhirat bisa selamat dari siksa api neraka.

Ketika sang ibu melahirkan sosok bayi mungil dengan tangisnya yang begitu keras pertanda sang bayi lahir dalam keadaan normal, terucap dari mulut mak paraji, “Bagea utun hidep ayeuna geus pindah alam tina alam rahim rek ngalalana di alam dunya anu kacida legana. Pangndu’a ti ema, hidep masing jadi jalma anu cageur, bageur, bener, pinter tur singer tong poho jujur kalayan syukur.”
(Sungguh bahagia ananda, sekarang ananda telah berpindah dari alam rahim ke dunia yang sangat luas ini. Ibunda selalu berdo’a semoga hidupmu menjadi orang yang sehat, baik dan benar, cerdas dan pintar. Juga tidak lupa selalu jujur dan syukur.”

Ungkapan mak paraji ini besar kemungkinan sebagai pesan moral untuk memulai menata kehidupan dunia, se-bagaimana nasehat Lukmanul Hakim yang memberi pe-rumpamaan dunia ini ibarat lautan yang luas dan sangat dalam, tak sedikit manusia yang tenggelam diterjang om-bak, terhempas disapu angin kencang sehingga beliau berpesan, siapkan sebuah kapal untuk menghindari ba-haya di lautan, jadikan taqwa sebagai bahtera, iman seba-gai muatan serta tawakal kepada Allah sebagai tenaga agar sampai ke tempat tujuan dengan selamat.

Nasehat Lukmanul Hakim ini mudah diucapkan namun teramat sulit untuk diterapkan dalam kehidupan. Tidak sedikit manusia yang kandas dalam mengendalikan kapal meskipun segala daya dan upaya dilakukan dalam mengarungi lautan kehidupan khususnya dalam bahtera rumah tangga.

Penulis mencoba mencari solusi terbaik untuk menyelamatkan bahtera kehidupan rumah tangga melalui “20 Kiat Menghindari Perceraian” berdasarkan pengamatan dan pengalaman penulis yang alhamdulillah sudah menjalani biduk rumahtangga ini selama empat puluh tahunan ber-sama suami tercinta yang kini telah tiada.

Saat ini, kecenderungan prosentase perceraian semakin meningkat. Sungguh fenomena yang memprihatinkan, tidak hanya kalangan masyarakat umum bahkan per-ceraian menjadi trend para artis dan selebritis. Setiap infotainmen selalu saja memberitakan indikasi perceraian atau bubarnya pasangan artis bahkan yang pernikahannya baru seumur jagung. Dampak dan ekses dari perceraian tidak hanya dirasakan oleh pihak suami istri. Beribu generasi korban perceraian hidup terlunta, anak jalanan semakin marak, kenakalan remaja, narkoba, tindak kekerasan bahkan pembunuhan sebagian besar melibatkan anak-anak korban perceraian atau dari keluarga broken home.

Di tengah realita yang menakutkan ini, penulis ingin sekali menyumbangkan pikiran serta pengalaman melalui risalah yang sederhana ini. Semoga menjadi panduan ke arah perbaikan bagi generasi mendatang.

Penulis berharap buku ini dapat memberi kesadaran betapa pentingnya suami istri mempertahankan keutuhan rumah tangga demi keselamatan masa depan putera-puteri tercinta.
Keutamaan hanya milik Allah SWT. Segala kekurangan dan kesalahan penulis mohon ampunan dari Allah SWT.

Bandung, Maret 2007
Penulis



DAFTAR ISI

Kata Pengantar - vii
Sekapur Sirih - ix
Daftar Isi - xi
BAB I
Romantika Suami Isteri;
Kisah-kisah Tragis Perceraian - 1
BAB II
Talak & Khulu’ Menurut Hukum Islam - 15
BAB III
Perceraian dalam Perundang-Undangan - 37
BAB IV
Kiat-kiat Menghindari Perceraian - 45
BAB V
Konsultasi & Solusi Masalah Keluarga - 93
UNTUK KITA RENUNGKAN - 107
Daftar Pustaka - 111
Tentang Penulis - 113


Diriwayatkan oleh An-Nasa-i, Abu Daud dan Ibnu Majah dari Umar Bin Khattab bahwa Rasulullah SAW pernah mentalak Hafshah namun kemudian rujuk kembali. Menurut Syekh Ad-Dahlawy dalam “Al-Madarij” : Nabi SAW menjatuhkan talak satu namun ketika kabar ini sampai kepada Umar, beliau menjadi ragu maka Allah menurunkan wahyu kepada Nabi SAW agar rujuk kembali kepada Hafshah karena ia wanita yang baik dan akan mendampinginya di surga. (‘Aunul Ma’bud)

Beliau juga pernah menawarkan talak kepada istrinya sehubungan dengan keluhan sebagian istrinya pada pelayanan beliau dan kejadian tersebut diabadi-kan dalam QS. Al-Ahzab/33:28-30

Hai Nabi, Katakanlah kepada isteri-isterimu: "Jika kamu sekalian mengingini kehidupan dunia dan perhiasannya, Maka Marilah supaya kuberikan kepadamu mut'ah dan aku ceraikan kamu dengan cara yang baik. Dan jika kamu sekalian menghendaki (keredhaan) Al-lah dan Rasulnya-Nya serta (kesenangan) di negeri akhirat, Maka Sesungguhnya Allah menyediakan bagi siapa yang berbuat baik diantaramu pahala yang be-sar. Hai isteri-isteri Nabi, siapa-siapa di antaramu yang mengerjakan perbuatan keji yang nyata, niscaya akan di lipat gandakan siksaan kepada mereka dua kali lipat. Dan adalah yang demikian itu mudah bagi Allah.

Tawaran talak Rasulullah SAW dilatarbelakangi oleh keinginan sebagian istrinya untuk mendapatkan nafkah lebih dari biasanya. Beliau sangat bijaksana atas perlakuan istri-istrinya dengan tidak langsung mentalaknya, tetapi dengan memberi pemahaman ten-tang hakikat hidup dan kebahagiaan, sehingga menya-darkan para istrinya akan posisi beliau sebagai utusan Allah SWT.
Maka sebelum mengambil keputusan talak, hal utama yang harus dikedepankan adalah “Ishlah” atau berdamai. Allah mewasiatkan :

Dan jika kamu khawatirkan ada persengketaan antara keduanya, Maka kirimlah seorang hakam dari keluarga laki-laki dan seorang hakam dari keluarga perempuan. jika kedua orang hakam itu bermaksud Mengadakan perbaikan, niscaya Allah memberi taufik kepada suami-isteri itu. Sesungguhnya Allah Maha mengetahui lagi Maha Mengenal. (QS. An-Nisa:35)

Hukum Talak dalam Islam memang dibolehkan (halal) namun termasuk perbuatan yang tidak disukai oleh Allah SWT sebagaimana sabda Rasulullah SAW:

عَنْ ابْنِ عُمَرَ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ أَبْغَضُ الْحَلاَلِ إِلَى اللهِ تَعَالَى الطَّلاَقُ

“Perbuatan halal yang dibenci Allah adalah Talak.” (HR. Abu Dawud)

(hlm. 21-23)

http://subhan-nurdin.blogspot.com


Info Pemesanan : (022) 5207636

Kerudungku Bagus Ramadhan

Kerudungku Bagus Ramadhan