Percetakan - Distributor - Agency - Buku Islam - Sepatu Cibaduyut - Rokok Herbal - Sabun Sirih Terapi Kesehatan Herbal - Aquarium - Marketing Penerbit Ash-Shiddiq Press - Bisnis Ekonomi Islam - Menjalin Kerjasama Bisnis Peminat Serius Kontak e-mail: iipguru@yahoo.com atau Chatting di My Facebook atau Tinggalkan Pesan di Box IKLAN/ORDER BISNIS

KERJA SAMA BISNIS

ASHTRO BISNIS melayani kerjasama saling menguntungkan dengan cara-cara sesuai dengan Syari'at Islam.
Informasi : 081 22 100 2536

@SHTRO ROKOK HERBAL

MARKETING BANDUNG

Senin, Desember 21, 2009

PENAWARAN AGEN

IFTITAH

Teriring Salam dan do'a kesuksesan selalu tercurah kepada kita semua. Amien.

Rokok Herbal telah banyak dikonsumsi sebagai terapi kesehatan. ZiD+ merupakan rokok herbal non kimia yang dipadukan dengan terapi spiritual dan menerapkan hikmah shadaqah dalam pemasarannya sebagai penolak bala dan pendatang rizki yang berkah.

Sesuai dengan Visi & Misi ZiD+, maka kami menawarkan kerjasama pemasaran dengan ketentuan sebagai berikut:

ZiD+ melayani sistem pembelian Cash & Carry atau pembelian konvensional, bukan MLM.
Harga Tetap Eceran (HTE) sesuai dengan kebijakan Pabrik, ZiD+ Kretek isi 12 = Rp. 4.000,- dan isi 16 = Rp. 5.000,-.
Biaya pengiriman ditanggung oleh ZiD+.
Setiap agen dianjurkan menyisihkan 10% dari keuntungan untuk infak shadaqah.
Harga jual bisa dilebihkan dari Harga Tetap Eceran (HTE) jika konsumen / komunitas menyepakati untuk tambahan infaq shadaqah yang nantinya disampaikan kepada mustahiqnya.

Ketentuan Pembelian Agen:

Pembelian cash di bawah 1 BAL (isi 20 Slop / 200 bungkus) Harga : Rp. 35.500,- / Slop (10 bungkus)
Pembelian cash di atas 1 KARTON (isi 4 Bal / 80 Slop / 800 Bungkus) Harga : Rp. 32.000,- / Slop.
Menyerahkan uang muka pembayaran 50 % dari total pembelian.
Pelunasan saat barang pesanan diterima.

PERSYARATAN AGEN RESMI ZiD+

Mengisi Formulir & Surat Perjanjian yang disediakan.
Menyerahkan copy KTP/Bukti pengenal yang masih berlaku.
Membeli produk ZiD+ sejumlah Rp. 5.000.000,- (harga agen) dengan pembayaran di muka.
Panitia Acara Sosial Keagamaan bisa mengajukan surat permohonan kepada agen di wilayahnya.
Pengiriman ZiD+ dilakukan setelah menerima copy bukti pembayaran lewat fax. 022 5207636 atau langsung ke Alamat Bag. Pemasaran.
Informasi lebih lanjut silahkan menghubungi kantor Distributor Center ZiD+.

Demikian surat ini kami sampaikan. Atas perhatian dan kerjasamanya kami haturkan terima kasih.

Mudah-mudahan Allah SWT selalu meridlai kerjasama kita. Amien.

Wa Maa Taufiqy Illah Billah

Marketing ZiD+

Iip Safrudin, SAg.

Rokok Herbal Launching di Tasikmalaya



TASIKMALAYA | DNA - Sebuah produk rokok buatan santri di Malang, Jatim launching pemasaran di pondok pesantren (pontren) besar Kota Tasikmalaya, Pontren Silalatul Huda, Jalan Paseh, Minggu (6/12). Produk rokok herbal bermerk ZiD Plus (ZiD+) ini diklaim sebagai rokok hikmat.
Karena selain diklaim bisa menyehatkan badan, juga pada setiap keuntungan penjualan rokok akan disisihkan sebesar 10 persen untuk kepentingan syiar Islam.

Hadir pada launching itu, pimpinan Pontren Silalatul Huda KH Aminudin, pimpinan Perusahaan Rokok ZiD+ H Muhammad Khirzuddin, sejumlah kiai dan ajengan serta ratusan  santri se-Kota Tasikmalaya.

“Launching dilakukan di Tasikmalaya, karena daerah ini dikenal sebagai gudangnya pontren, kiai, ajengan dan santri. Rokok ZiD+ tidak mengandung bahan kimia. Semua bahannya dari bahan herbal serta setiap proses pembuatannya, diberi doa secara khusus untuk kesehatan pemakainya.”ungkap H Muhammad Khirzuddin, pimpinan Perusahaan Rokok ZiD+ 

H Muhammad Khirzuddin mengatakan, setelah launching di Pontren Silalatul Huda, jajaran armada pemasaran akan langsung bergerak. Pada tahap awal adalah mengirim produk ke pontren-pontren di wilayah Kota dan Kabupaten Tasikmalaya yang menyatakan siap bekerjasama dalam hal pemasaran.

Pengambilan 10 persen dari keuntungan penjualan, lanjut H.Didin panggilan akrab H Muhammad Khirzuddin jebolan sebuah pontren terkenal di Malang, bisa dilakukan pontren atau lembaga lain untuk diberikan kepada orang atau lembaga yang membutuhkan, terutama untuk biaya pendidikan dan infak kepada fakir miskin. Karena itu peran pembukuan sangat penting untuk me-ngetahui total keuntungan dan berapa yang disisihkan untuk infak.

"Saya optimistis rokok ini akan laku di kalangan pontren dan pasar umum karena walau berguna untuk kesehatan namun harganya jauh lebih murah ketimbang rokok biasa," ujar H Didin, Untuk rokok kretek misalnya dijual hanya dengan harga Rp 4.000 per bungkus isi 12 batang.

Selanjutnya dia menjelaskan, bahwa tolok ukur bahwa rokok buatan santri di Tasikmalaya aman untuk kesehatan dan bahkan bisa menyembuhkan berbagai macam penyakit, berdasar keyakinan jajaran ustad yang turut terlibat dalam pembuatan rokok herbal ini. Setiap tahapan pembuatan rokok selalu diberi doa.

"Doa demi doa yang mustajabah dipanjatkan secara berjama’ah oleh para Ulama / Kyai (yang sudah memberikan restu terhadap produk Rokok Herbal ZiD+) bersama sama dengan Anak-anak Yatim dan fakir miskin, juga segenap simpatisan kaum Muslimin yang sepaham dengan Misi Rokok Kesehatan ZiD+. ‘Agar kehadiran rokok ini memang bisa untuk kemaslahatan Ummat Islam inilah yang menjadi kekuatan hikmah yang terkandung dalam rokok. Makanya sebelum merokok, disarankan membaca basmalah sambil di dalam hati berharap penyakit yang diderita bisa sembuh. Nas doa Insya Allah akan sampai. Jadi kami memandang tidak perlu lagi ada tes medis," jelas H Didin.

Pimpinan Pontren Silalatul Huda Paseh KH Aminudin mengatakan, terkait de-ngan hukum merokok diakuinya masih belum ada hukum kuat. "Khusus untuk produk rokok herbal ini, malah saya memandang maslahatnya akan jauh lebih banyak ketimbang mudaratnya. Karenanya, saya sendiri akan mencoba turut mengembangkan usaha ini," ujarnya.

Menurutnya, jika dikelola dengan baik perusahaan rokok ZiD+ akan bisa meraih posisi berskala nasional. Pasalnya, rokok ini diproduksi dengan menggunakan pendekatan-pendekatan agama sehingga akan menarik minat umat untuk menggunakan rokok ini sebagai rokok sehari-hari.

"Jika sukses dikelola dan menjadi perusahaan rokok nasional, dipastikan akan turut mendongkrak ekonomi umat. Penyisihan sebesar 10 persen dari keuntu-ngan yang diperoleh dari setiap penjualan, tentu saja nominalnya akan sangat besar. Itu tentu saja akan memberikan kontribusi bagi ekonomi umat," paparnya, sembari mengimbau umat Islam mulai melirik produk-produk yang berbasis agama. (dnaberita/redimulyadi)

Sumber : http://www.forum.dnaberita.com/08 Desember 2009 Berita Anda Rokok herbal.php

Senin, November 02, 2009

20 KIAT MENGHINDARI PERCERAIAN




20 KIAT MENGHINDARI PERCERAIAN
HUKUM TALAK & KHULU’ DALAM ISLAM

Penulis :
Hj. Mae Maryati
Subhan Nurdin

Kata Pengantar :
Prof. Dr. KH.Miftah Farid

Penyunting :
KH. Yandi Suhandi

Setting & Layout :
@SHIFnet Studio

Penerbit :
Ash-Shiddiq Press


SEKAPUR SIRIH

Alhamdulillah ‘ala kulli hal
Setiap insan yang hidup di dunia pasti punya cita-cita. Tiada seorangpun yang bercita-cita ingin sengsara apalagi celaka dan menderita. Yang pasti semua manusia punya cita-cita hidup bahagia selamanya di dunia begitu juga di akhirat bisa selamat dari siksa api neraka.

Ketika sang ibu melahirkan sosok bayi mungil dengan tangisnya yang begitu keras pertanda sang bayi lahir dalam keadaan normal, terucap dari mulut mak paraji, “Bagea utun hidep ayeuna geus pindah alam tina alam rahim rek ngalalana di alam dunya anu kacida legana. Pangndu’a ti ema, hidep masing jadi jalma anu cageur, bageur, bener, pinter tur singer tong poho jujur kalayan syukur.”
(Sungguh bahagia ananda, sekarang ananda telah berpindah dari alam rahim ke dunia yang sangat luas ini. Ibunda selalu berdo’a semoga hidupmu menjadi orang yang sehat, baik dan benar, cerdas dan pintar. Juga tidak lupa selalu jujur dan syukur.”

Ungkapan mak paraji ini besar kemungkinan sebagai pesan moral untuk memulai menata kehidupan dunia, se-bagaimana nasehat Lukmanul Hakim yang memberi pe-rumpamaan dunia ini ibarat lautan yang luas dan sangat dalam, tak sedikit manusia yang tenggelam diterjang om-bak, terhempas disapu angin kencang sehingga beliau berpesan, siapkan sebuah kapal untuk menghindari ba-haya di lautan, jadikan taqwa sebagai bahtera, iman seba-gai muatan serta tawakal kepada Allah sebagai tenaga agar sampai ke tempat tujuan dengan selamat.

Nasehat Lukmanul Hakim ini mudah diucapkan namun teramat sulit untuk diterapkan dalam kehidupan. Tidak sedikit manusia yang kandas dalam mengendalikan kapal meskipun segala daya dan upaya dilakukan dalam mengarungi lautan kehidupan khususnya dalam bahtera rumah tangga.

Penulis mencoba mencari solusi terbaik untuk menyelamatkan bahtera kehidupan rumah tangga melalui “20 Kiat Menghindari Perceraian” berdasarkan pengamatan dan pengalaman penulis yang alhamdulillah sudah menjalani biduk rumahtangga ini selama empat puluh tahunan ber-sama suami tercinta yang kini telah tiada.

Saat ini, kecenderungan prosentase perceraian semakin meningkat. Sungguh fenomena yang memprihatinkan, tidak hanya kalangan masyarakat umum bahkan per-ceraian menjadi trend para artis dan selebritis. Setiap infotainmen selalu saja memberitakan indikasi perceraian atau bubarnya pasangan artis bahkan yang pernikahannya baru seumur jagung. Dampak dan ekses dari perceraian tidak hanya dirasakan oleh pihak suami istri. Beribu generasi korban perceraian hidup terlunta, anak jalanan semakin marak, kenakalan remaja, narkoba, tindak kekerasan bahkan pembunuhan sebagian besar melibatkan anak-anak korban perceraian atau dari keluarga broken home.

Di tengah realita yang menakutkan ini, penulis ingin sekali menyumbangkan pikiran serta pengalaman melalui risalah yang sederhana ini. Semoga menjadi panduan ke arah perbaikan bagi generasi mendatang.

Penulis berharap buku ini dapat memberi kesadaran betapa pentingnya suami istri mempertahankan keutuhan rumah tangga demi keselamatan masa depan putera-puteri tercinta.
Keutamaan hanya milik Allah SWT. Segala kekurangan dan kesalahan penulis mohon ampunan dari Allah SWT.

Bandung, Maret 2007
Penulis



DAFTAR ISI

Kata Pengantar - vii
Sekapur Sirih - ix
Daftar Isi - xi
BAB I
Romantika Suami Isteri;
Kisah-kisah Tragis Perceraian - 1
BAB II
Talak & Khulu’ Menurut Hukum Islam - 15
BAB III
Perceraian dalam Perundang-Undangan - 37
BAB IV
Kiat-kiat Menghindari Perceraian - 45
BAB V
Konsultasi & Solusi Masalah Keluarga - 93
UNTUK KITA RENUNGKAN - 107
Daftar Pustaka - 111
Tentang Penulis - 113


Diriwayatkan oleh An-Nasa-i, Abu Daud dan Ibnu Majah dari Umar Bin Khattab bahwa Rasulullah SAW pernah mentalak Hafshah namun kemudian rujuk kembali. Menurut Syekh Ad-Dahlawy dalam “Al-Madarij” : Nabi SAW menjatuhkan talak satu namun ketika kabar ini sampai kepada Umar, beliau menjadi ragu maka Allah menurunkan wahyu kepada Nabi SAW agar rujuk kembali kepada Hafshah karena ia wanita yang baik dan akan mendampinginya di surga. (‘Aunul Ma’bud)

Beliau juga pernah menawarkan talak kepada istrinya sehubungan dengan keluhan sebagian istrinya pada pelayanan beliau dan kejadian tersebut diabadi-kan dalam QS. Al-Ahzab/33:28-30

Hai Nabi, Katakanlah kepada isteri-isterimu: "Jika kamu sekalian mengingini kehidupan dunia dan perhiasannya, Maka Marilah supaya kuberikan kepadamu mut'ah dan aku ceraikan kamu dengan cara yang baik. Dan jika kamu sekalian menghendaki (keredhaan) Al-lah dan Rasulnya-Nya serta (kesenangan) di negeri akhirat, Maka Sesungguhnya Allah menyediakan bagi siapa yang berbuat baik diantaramu pahala yang be-sar. Hai isteri-isteri Nabi, siapa-siapa di antaramu yang mengerjakan perbuatan keji yang nyata, niscaya akan di lipat gandakan siksaan kepada mereka dua kali lipat. Dan adalah yang demikian itu mudah bagi Allah.

Tawaran talak Rasulullah SAW dilatarbelakangi oleh keinginan sebagian istrinya untuk mendapatkan nafkah lebih dari biasanya. Beliau sangat bijaksana atas perlakuan istri-istrinya dengan tidak langsung mentalaknya, tetapi dengan memberi pemahaman ten-tang hakikat hidup dan kebahagiaan, sehingga menya-darkan para istrinya akan posisi beliau sebagai utusan Allah SWT.
Maka sebelum mengambil keputusan talak, hal utama yang harus dikedepankan adalah “Ishlah” atau berdamai. Allah mewasiatkan :

Dan jika kamu khawatirkan ada persengketaan antara keduanya, Maka kirimlah seorang hakam dari keluarga laki-laki dan seorang hakam dari keluarga perempuan. jika kedua orang hakam itu bermaksud Mengadakan perbaikan, niscaya Allah memberi taufik kepada suami-isteri itu. Sesungguhnya Allah Maha mengetahui lagi Maha Mengenal. (QS. An-Nisa:35)

Hukum Talak dalam Islam memang dibolehkan (halal) namun termasuk perbuatan yang tidak disukai oleh Allah SWT sebagaimana sabda Rasulullah SAW:

عَنْ ابْنِ عُمَرَ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ أَبْغَضُ الْحَلاَلِ إِلَى اللهِ تَعَالَى الطَّلاَقُ

“Perbuatan halal yang dibenci Allah adalah Talak.” (HR. Abu Dawud)

(hlm. 21-23)

http://subhan-nurdin.blogspot.com


Info Pemesanan : (022) 5207636

Selasa, September 01, 2009

KELEMBUTAN DI BULAN RAMADHAN

http://subhan-nurdin.blogspot.com

حَدَّثَنَا عَبْدَانُ قَالَ أَخْبَرَنَا عَبْدُ اللَّهِ قَالَ أَخْبَرَنَا يُونُسُ عَنْ الزُّهْرِيِّ ح و حَدَّثَنَا بِشْرُ بْنُ مُحَمَّدٍ قَالَ أَخْبَرَنَا عَبْدُ اللَّهِ قَالَ أَخْبَرَنَا يُونُسُ وَمَعْمَرٌ عَنْ الزُّهْرِيِّ نَحْوَهُ قَالَ أَخْبَرَنِي عُبَيْدُ اللَّهِ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَجْوَدَ النَّاسِ وَكَانَ أَجْوَدُ مَا يَكُونُ فِي رَمَضَانَ حِينَ يَلْقَاهُ جِبْرِيلُ وَكَانَ يَلْقَاهُ فِي كُلِّ لَيْلَةٍ مِنْ رَمَضَانَ فَيُدَارِسُهُ الْقُرْآنَ فَلَرَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَجْوَدُ بِالْخَيْرِ مِنْ الرِّيحِ الْمُرْسَلَةِ

Ibnu Abbas RA menceritakan:
“Nabi -Shollallahu ‘alaihi wasallam- adalah orang yang paling lembut dalam kebaikan, apalagi di bulan Ramadhan ketika ditemui oleh Jibril. Jibril menemui beliau setiap malam Ramadhan dan mengajarkan Al-Qur’an bersamanya. Beliau –lah orang yang penuh kelembutan melebihi hembusan angin sepoi-sepoi”. [HR. Al-Bukhoriy (1803)]


KISAH HIKMAH KELEMBUTAN NABI SAW

ROMANTIS TERHADAP ISTRI

Nabi SAW menggunakan panggilan kesayangan kepada Aisyah ra istrinya dengan “Ya Humaira” (Perempuan yang Manis). Aisyah suatu ketika ditanya, bagaimana perilaku Nabi, Aisyah hanya menjawab, "ah semua perilakunya indah." Ketika didesak lagi, Aisyah baru bercerita saat terindah baginya, sebagai seorang isteri. "Ketika aku sudah berada di tempat tidur dan kami sudah masuk dalam selimut, dan kulit kami sudah bersentuhan, suamiku berkata, 'Ya Aisyah, izinkan aku untuk menghadap Tuhanku terlebih dahulu.'" Apalagi yang dapat lebih membahagiakan seorang isteri, karena dalam sejumput episode tersebut terkumpul kasih sayang, kebersamaan, perhatian dan rasa hormat dari seorang suami, yang juga seorang utusan Allah.

Nabi Muhammad jugalah yang membikin khawatir hati Aisyah ketika menjelang subuh Aisyah tidak mendapati suaminya disampingnya. Aisyah keluar membuka pintu rumah. terkejut ia bukan kepalang, melihat suaminya tidur di depan pintu. Aisyah berkata, "Mengapa engkau tidur di sini?" Nabi Muhammmad menjawab, "Aku pulang sudah larut malam, aku khawatir mengganggu tidurmu sehingga aku tidak mengetuk pintu. itulah sebabnya aku tidur di depan pintu." Mari berkaca di diri kita masing-masing. Bagaimana perilaku kita terhadap isteri kita? Nabi mengingatkan, "berhati-hatilah kamu terhadap isterimu, karena sungguh kamu akan ditanya di hari akhir tentangnya." Para sahabat pada masa Nabi memperlakukan isteri mereka dengan hormat, mereka takut kalau wahyu turun dan mengecam mereka.

BERCENGKRAMA DENGAN ANAK CUCUNYA

Ya Rasulullah..engkaluah sebaik-baik penyayang..engkau yang hadirmu adalah rahmat bagi semesta alam…
”Dan tiadalah Kami mengutus kamu, melainkan untuk (menjadi) rahmat bagi semesta alam.”( Al Anbiyaa : 107 )
Engkau yang ketika menjadi immam dan mendengar tangisan bayi, mempercepat bacaan sholat karena tak ingin memberatkan ibu si bayi yang turut sholat. Engkaulah kakek yang ketika sedang sujud, Hasan menaiki punggungmu, kau panjangkan sujudmu karena tak ingin menggangu cucumu. Engkau yang paling penyayang pada keluarga…yang selalu tersenyum dan menggendong Hasan Husein serta mencium keduanya…yang setiap bertemu Fatimah Az Zahra kau selalu kecup kedua matanya.. yang membantu keluarga, menambal sepatu, menjahit baju , dan memerah susu demi tak mau merepotkan mereka .Engkaulah yang mulia, yang mendampingi seorang gadis kecil yang menggandeng tanganmu sampai keluar Madinah untuk membeli keperluan…kau tidak menolaknya..bahkan kau antarkan gadis kecil itu sampai kembalinya. Engkaulah yang menemani Umair bermain-main untuk menghapuskan kesedihan sang anak saat burung pipitnya – Nughair- mati. Engkaulah yang setiap pagi mendatangi , menghaluskan dan menyuapi makanan untuk seorang pengemis Yahudi buta yang selalu menghinakanmu. Kau yang pada kambing yang akan disembelih pun perhatian…kau perintahkan agar menajamkan pisau dahulu setajam-tajamnya baru menidurkan binatang itu secara miring, dan melarang sebaliknya.

MAJELIS PENUH CINTA

Begitu mengesankan sikap penghormatan Nabi SAW kepada para sahabat yang lain, fragmen yang paling indah ketika salah seorang sahabat terlambat datang ke Majelis Nabi. Tempat sudah penuh sesak. Ia minta izin untuk mendapat tempat, namun sahabat yang lain tak ada yang mau memberinya tempat. Di tengah kebingungannya, Rasul memanggilnya. Rasul memintanya duduk di dekatnya. Tidak cukup dengan itu, Rasul pun melipat sorbannya lalu diberikan pada sahabat tersebut untuk dijadikan alas tempat duduk. Sahabat tersebut dengan berlinangan air mata, menerima sorban tersebut namun tidak menjadikannya alas duduk akan tetapi mencium sorban Nabi.

PUKULAN TONGKAT BALASAN

Dalam suatu kesempatan menjelang akhir hayatnya, Nabi berkata pada para sahabat, "Mungkin sebentar lagi Allah akan memanggilku, aku tak ingin di padang mahsyar nanti ada diantara kalian yang ingin menuntut balas karena perbuatanku pada kalian. Bila ada yang keberatan dengan perbuatanku pada kalian, ucapkanlah!" Sahabat yang lain terdiam, namun ada seorang sahabat yang tiba-tiba bangkit dan berkata, "Dahulu ketika engkau memeriksa barisa di saat ingin pergi perang, kau meluruskan posisi aku dengan tongkatmu. Aku tak tahu apakah engkau sengaja atau tidak, tapi aku ingin menuntut qishash hari ini." Para sahabat lain terpana, tidak menyangka ada yang berani berkata seperti itu. Kabarnya Umar langsung berdiri dan siap "membereskan" orang itu. Nabi melarangnya. Nabi pun menyuruh Bilal mengambil tongkat ke rumah Nabi. Siti Aisyah yang berada di rumah Nabi keheranan ketika Nabi meminta tongkat. Setelah Bilal menjelaskan peristiwa yang terjadi, Aisyah pun semakin heran, mengapa ada sahabat yang berani berbuat senekad itu setelah semua yang Rasul berikan pada mereka.

Rasul memberikan tongkat tersebut pada sahabat itu seraya menyingkapkan bajunya, sehingga terlihatlah perut Nabi. Nabi berkata, "lakukanlah!" Detik-detik berikutnya menjadi sangat menegangkan. Tetapi terjadi suatu keanehan. Sahabat tersebut malah menciumi perut Nabi dan memeluk Nabi seraya menangis, "Sungguh maksud tujuanku hanyalah untuk memelukmu dan merasakan kulitku bersentuhan dengan tubuhmu!. Aku ikhlas atas semua perilakumu wahai Rasulullah." Seketika itu juga terdengar ucapan, "Allahu Akbar" berkali-kali. sahabat tersebut tahu, bahwa permintaan Nabi itu tidak mungkin diucapkan kalau Nabi tidak merasa bahwa ajalnya semakin dekat. Sahabat itu tahu bahwa saat perpisahan semakin dekat, ia ingin memeluk Nabi sebelum Allah memanggil Nabi.

YAHUDI PUN MERASAKAN KELEMBUTANNYA

Setiap kali Rosulullah hendak kepasar Ukaz selalu melewati satu gang kecil yang merupakan jalan tembus terdekat ke pasar tersebut. Namun di kiri-kanan gang tersebut banyak dihuni rumah petakan kaum yahudi. Mereka sering mencemooh, memaki, meledek, bahkan ada seorang yahudi kasar sering melempar Rosulullah SAW dengan kotoran.

Hampir setiap kali Rosul ke pasar, sapaan kasar, hinaan, dan lemparan kotoran mendarat di telinga dan wajah serta badannya. Namun karena mental seorang utusan Tuhan, maka sikap sabar dan senyum selalu menghiasai wajahnya.Anehnya, justru sikap anaknya Fatimah az Zahra, para sahabat seperti Abu Bakar dan Umar sangat prihatin dan emosional atas perlakuan Yahudi terhadap Rosulullah. Bahkan malaikat yang ditakdirkan tanpa emosipun ikut panas melihat perlakuan pemuda bergelar Al Amin tersebut.

"Engkau kan Rosulullah, mengapa tidak marah dan membalas lemparan kotoran dan makian Yahudi itu?" demikian celoteh Fatimah as. Apa jawab Rosul: "Innahum ma laa ya'lamuun" (Sesungguhnya mereka tak tahu apa yang mereka kerjakan).

Sikap serupa disampaikan Abu Bakar Shiddiq, "Wahai Rosul, kalau Engkau berkenan, aku akan membalas sikap kasar mereka kepada Engkau." Jawab Rosul pun sama: "Innahum ma laa ya'lamuun".
Tak ketinggalan Umar bin Khattab yang mantan preman pasar Ukaz lebih tegas menyatakan: "Wahai

Rosulullah, jika Engkau mengizinkan akan aku tebas batang leher yahudi brengsek yang sering melempari kotoran terhadap-Mu!" Rosul pun konsisten dengan jawabannya: "Innahum ma laa ya'lamuun".

Pernah suatu ketika Rosulullah SAW membersihkan kotoran bekas lemparan si Yahudi usil di bawah pohon dekat sebuah bukit, datang malaikat dengan wajah sedih bercampur geram. "Wahai Rosul, aku tak tega melihat perlakuan mereka terhadap Engkau. Jikalau Engkau berkenan akan aku balikkan bukit ini dan aku tumpahkan di atas kediaman mereka. Atau aku akan cabut nyawa mereka dengan cara yang paling menyakitkan," demikian pinta Izrail.

Tapi, itulah dia Muhammad SAW. Dengan kecerdasan emosional yang optimum tetap mengatakan "Innahum ma lla ya'lamuun".
Suatu hari Rosul kembali melewati gang yang sama menuju pasar Ukaz. Tapi hari itu Rosul tidak mendapati lemparan kotoran dan makian si yahudi yang sengit itu. Lalu Rosul bertanya kepada para tetangga Yahudi itu," Kemana saudaraku yang rajin menegurkan (baca: melempar kotoran) kala aku lewat di gang ini?"

Tetangga itu berkata: "Dia sedang sakit di ruang atas, badannya panas dan menggigil, dia seperti hendakberpulang karena sakitnya parah!" Lantas Rosul pun beranjak ke atas menemui Yahudi usil tersebut, ketika dihampiri Rosul si Yahudi ketakutan bukan main dan dengan tubuh gemetar dan keringat menjagung dia memohon: "Jangan, jangan kau sakiti aku, aku minta maaf atas keburukan perilakuku. Tapi bila Engkau hendak membalas dendam, aku akan pasrah menerimanya."

Rosul pun tersenyum dan mendekati si Yahudi sambil mengambil segelas air zam-zam, lalu air itu dibacakan doa untuk si Yahudi. "Minumlah ini air, Insya Allah kamu akan sembuh," ujar Rosulullah.
Kontan saja, setelah air diminum tubuh si Yahudi tampak lebih bugar dan sehat. "Kalau boleh aku mintamaaf sekali lagi, tapi siapakah Anda hai Bapak?" Rosul pun menjawab: "Sayalah Muhammad, Rosul Allah yang ditugaskan untuk memperbaiki akhlaq!" Sejak saat itu si Yahudi bertobat dan memeluk agama yang diajarkan Rosulullah. "Subhanallah, begitu agung akhlaq-Mu Ya Rosul," ujar Abu Bakar.

Di lain waktu, Rosulullah selalu memiliki kebiasaan jika hendak bepergian ke luar kota. Dia membawa empat bungkus gandum matang (menyerupai roti) untuk bekal perjalanan, dan membawa empat bungkus uang dirham untuk diinfaqkan kepada fakir miskin. Di perbatasan kota ada seorang pengemis Yahudi tua, renta dan buta, yang selalu nyeracau dan memburuk-burukkan Muhammad SAW.
"Muhammad brengsek, Muhammad manusia kasar, Muhammad penipu, penyihir, gila. Muhammad akan kubunuh kau," demikian dia memaki Rosul.

Tapi setiap kali dicaci maki dan diumpat akan dibunuh, Rosul bukannya marah, malah sebaliknya tersenyum sambil mendekati sang Yahudi tua. Dikeluarkannya sebungkus gandum matang itu, lalu dihaluskan dan secara perlahan disuapkan gandum itu kemulut sang bapak tua. Tentu saja ceracau dan makian si kakek terhenti karena harus makan gandum yang sudah lembut, walau tak berucap terima kasih.
Kebiasaan itu hampir rutin dilakukan Rosulullah ketika hendak pergi ke luar kota, dan kebiasaan memaki dan nyeracau itu pula yang sering dilakukan si kakek tua.

Suatu hari, saat Rosul telah wafat dan khalifah Umar bin Khattab memimpin jazirah Arab, bertanyalah Umar kepada Fatimah az Zahra, anak Rosulullah. "Wahai Fatimah, amalan apa yang belum aku lakukan dari akhlaq mulia yang dilakukan Rosulullah?" Fatimah pun menjelaskan kebiasaan Rosul ketika hendak pergi ke luar kota selalu memberi suapan terhadap kakek Yahudi yang memakinya.
Maka pergilah Umar ke luar kota, betul saja, di perbatasan ada seorang kakek tua sedang nyeracau danterus memaki Rosulullah. Karena kesal, gandum matang yang dibawanya langsung disumpalkan ke mulut sang kakek Yahudi, maka diamlah si kakek sambil menghabiskan gandum tersebut.
Setelah kenyang mengunyah sumpalan gandum matang itu, si kakek bertanya:"Rasanya anda bukan orang yang biasa menyapa saya dengan gandum halusnya, Anda siapa dan kemana orang yang selalu menyapa aku dengan kasih sayang itu?"

Umar dengan tegas berteriak: "Aku adalah khalifah Umar bin Khattab, dan orang yang selalu menyuapi kamu dengan lembut itu adalah orang yang setiap hari kamu maki-maki!". Terkesiap si kakek Yahudi sambil matanya berlinang dan diam beribu basa sekitar 30 menit, maka pada menit berikutnya dia menangis sejadi-jadinya dan menyesali perbuatannya.
"Ya khalifah, ampuni aku dan aku akan memeluk agama yang diajarkan Rosulmu," akhirnya si Yahudi tua pun tersungkur bersimpuh, menangisi kekasarannya terhadap Rosulullah.

Nabi Muhammad ketika saat haji Wada', di padang Arafah yang terik, dalam keadaan sakit, masih menyempatkan diri berpidato. Di akhir pidatonya itu Nabi dengan dibalut sorban dan tubuh yang menggigil berkata, "Nanti di hari pembalasan, kalian akan ditanya oleh Allah apa yang telah aku, sebagai Nabi, perbuat pada kalian. Jika kalian ditanya nanti, apa jawaban kalian?" Para sahabat terdiam dan mulai banyak yang meneteskan air mata. Nabi melanjutkan, "Bukankah telah kujalani hari-hari bersama kalian dengan lapar, bukankah telah kutaruh beberapa batu diperutku karena menahan lapar bersama kalian, bukankah aku telah bersabar menghadapi kejahilan kalian, bukankah telah ku sampaikan pada kalian wahyu dari Allah...?" Untuk semua pertanyaan itu, para sahabat menjawab, "benar ya Rasul!"
Rasul pun mendongakkan kepalanya ke atas, dan berkata, "Ya Allah saksikanlah...Ya Allah saksikanlah...Ya Allah saksikanlah!". Nabi meminta kesaksian Allah bahwa Nabi telah menjalankan tugasnya. Di pengajian ini saya pun meminta Allah menyaksikan bahwa kita mencintai Rasulullah."Ya Allah saksikanlah betapa kami mencintai Rasul-Mu, betapa kami sangat ingin bertemu dengan kekasih-Mu, betapa kami sangat ingin meniru semua perilakunya yang indah; semua budi pekertinya yang agung, betapa kami sangat ingin dibangkitkan nanti di padang Mahsyar bersama Nabiyullah Muhammad, betapa kami sangat ingin ditempatkan di dalam surga yang sama dengan surganya Nabi kami. Ya Allah saksikanlah... Ya Allah saksikanlah Ya Allah saksikanlah"

(Dari berbagai sumber)

Jumat, Agustus 21, 2009

Risalah Sholat Tarawih dari berbagai kitab

Tadarruj / Tahapan disunahkannya Sholat tarawih
Tarawih adalah : jamak dari Tarwiihah atau Tarwiihatu linnafs, atau Istirohah yaitu istirahat dari kesibukan dan kelelahan. Tarawih dalam usul adalah nama bagi duduk secara umum dan disebut duduk yang dilakukan setelah empat raka’at di malam Ramadhan yang dilakukan untuk istirahat. Dan disebut sholat tarawih karena mereka adalah berdiri panjang/lama dan didalamnya ada duduk disetiap 4 raka’at untuk istirahat, dan sholat tarawih dia adalah berdiri dibulan Ramadhan, 2 (dua) 2 (dua) walaupun terjadi perbedaan diantara fuqaha mengenai hitungan raka’atnya. Para Fuqaha bersepakat akan Sunnahnya sholat Tarawih, dari Madzhab Hanafiyyah dan sebagian dari Malikiyyah menyatakan sunnah muakkadah, dan itu merupakan sunnah bagi laki-laki maupun perempuan dan ia adalah merupakan bagian dari syiar-syiar agama yang jelas/Zhahir.

Dan sungguh telah disunnahkan oleh Rasul saw Sholat tarawih dan memberikan dorongan untuk melakuknnya. Maka bersabdalah Rasulullah saw : sesungguhnya Allah swt telah mewajibkan kepada kalian saum dibualn Ramadhan dan telah aku sunahkan kepada kalian akan Sholatnya……

At Targhib Al Muthlaq : seperti yang telah disampaikan oleh abu Hurairah ra dalam Shohih Muslim dan begitu pula dari al Baihaqi juz 2 halaman 492 apa-apa yang dinashkanya bahwasannya Rasulullah saw bersabda : " barangsiapa yang berdiri dibulan Ramadhan dengan iman dan megharapkan balasan Allah swt maka Akan diampukan baginya dosa-dosanya yang telah lalu (diriwayatkan oleh Muslim dalam shohih muslim dari yahya bin yahya,diriwayatkan oleh Bukhori dari yahya bin Bakir, dan ini adalah sebuah dorongan tanpa batas dan tidak ada keharusan dalam melaksankannya, dan untuk ini Abu Hurairah mengatakan bahwa Rasulullah saw mendorong orang-orang untuk berdiri dibulan Ramadhan tanpa menjadikannya sebuah kewajiban.

Kemudian datang nash-nash yang menjadikan Qiyam dibulan Ramadhan sebuah Sunnah seiring dengan difardhukannya ibadah Shaum dibulan Ramadhan.(seperti keterangan diatas)
Buah dari Targhib/dorongan atas hal itu adalah : mendorong untuk manusia bersegera melaksanakan sholat malam/qiyam dibulan ramadhan,baik itu sendiri-sendiri atau berjama’ah bersama seorang imam yang memiliki bacaan al quran(hafal Al Quran), seperti hadits dari siti Aisyah r.ah : “adalah para sahabat sholat dimasjid Rasulullah saw, dimalam pada bulan Ramadhan terpisah2, ada yang bersama meraka 5 atau 6 orang atau lebih mereka sholat bersamanya. Kemudian keluarlah Rsulullah saw dari kamarnya setelah Isya terakhir, maka berkumpulah orang2 dan sholat bersama Rasulullah saw, dengan sholat yang panjang sepanjang malam. Kemudian beliau masuk kekamarnya dan meningalkan Al Hashir/tikar ditempatnya, maka saat siang hari kejadian malam tadi menjadi pembicaraan, maka malamnya masjid penuh dengan orang-orang dan sholat bersama rasulullah sampai akhir sholat Isya, kemudian beliau (Rasulullah saw) masuk kekamarnya, akan tetapi orang2 tetap berdiam, maka beliau bertanya apa yang mereka inginkan? Aisyah menjawab mereka ingin sholat bersamamu seperti malam kemarin, maka beliau berkata : lipatlah tikar mu ya Aisyah!...........sampai Rasulullah saw berkata :” aku khawatir ini menjadikan sesuatu yang wajib bagi kalian, maka lakukanlah amal sesuaia dengan kamampuanmu, karena sesungguhnya Allah tidak pernah bosan sampai enhgkau bosan.

Tarawih : Kitab Majmu Al Fatawa karangan Imam Syaikhul Islam Ibnu Taymiyah :
Beliau menyimpulkan bahwa Sholat malam Rasulullah saw dibulan Ramadhan atau dibulan lainnya adalah beliau tidak biasa menambah lebih dari sebelas raka’at, akan tetapi sholat beliau (Rasulullah saw) sholat yang panjang. Maka ketika umat merasakan berat, ubay bin ka’ab mengimami orang – orang dijaman Umar bin Khotob 20 raka’at dan witir setelahnya, dan meringankan berdiri dengan menggandakan roka’at sebagai pengganti panjangnya berdiri.dan adalah sebagian dari ulama salaf sholat 40 rakaat maka berdirinya mereka itu lebih ringan dan witir setelahnya dengan tiga rakaat. Dan sebagian ada yang sholat 36 rakaat dan witir setelahnya dan yang terkenal dari mereka adalah melakukannya setelah sholat isya terakhir. (Disni para sahabat ingin mencontoh rasulullah saw dengan panjang berdiri, akan tetapi merasa berat, maka bacaannya tetap panjang seperti Rasulullah saw, namun roka’atnya lebih banyak ( misalkan Rasulullah membaca QS Al Baqorah dengan 2 rakaat, maka para Sahabat melakukannya dengan 4 rokaat)

Tarawih : Kitab Fiqhus Sunnah karya Sayyid Sabiq :
Syaikh Sayyid Sabiq ( setelah mengutip berbagai hadits yang mensifati sholat Rsulullah saw dimalam hari) beliau mengatakan bahwa hadits yang disampaikan oleh Siti Aisyah mengenai “ Yusholli Arba’an” ada dua kemungkinan yang pertama adalah Muttashilatbersatu (4-4-3) sesuai dengan Zahirnya hadits, sedangkan yang kedua adalah mungkin saja Munfashilat/terpisah, namun hal ini jauh dari zahir hadits kecuali ditetapkan dengan hadits sholat Rasulullah saw dimalam hari adalah “matsna-matsna”/ dua-dua… /
1. Rasulullah saw sholat 4 – 4- 3 menurut Zhair hadits,
2. Rasulullah saw sholat 2-2-2-2-2-1, dikuatkan dengan hadits yang lain (lihat Shohih muslim bab sholat Lail)
3. Rasulullah saw tmelakukan sholat malamnya beragam, pernah 9, pernah juga tiga belas ( lihat di Bukhori dan Muslim mengenai sifat sholat malam beliau)

Tarawih : Kitab Subulus Salaam Syarah bulugul maram karya Imam As son’ani:
Dalam subulus salaam ini dijelaskan sama dengan pemahaman sayyid sabiq dalam kitabnya Fiqhus Sunah, bahwa maksud 4-4-3 ini bisa bermakna 4 roka’at, 4 Roka’at ,lalu sholat 3 Roka’at, bisa juga 2,2,2,2, kemudian witir dengan tiga roka’at sesuai dengan hadits – hadits yang shohih lainnya, perlu dicatat bahwa selama ini terjadi salah pemahaman tentang hadits Aisyah 4-4-3 bahwa itulah hadits tentang sholat Tarawih, padahal itu menunjukan sifat sholatnya Rasulullah saw yang juga disebutkan sifat sholatnya dimalam hari baik ramadhan ataupun selain ramadhan, seperti disampaikan dikitab – kitab lainnya dengan derajat yang shohih, lihat kitab Shohih Muslim dan Bukhari. Sedangkan kesepakatan para ulama mengenai dalil sesungguhnya adalah :

“ man Qooma Romadhona iimaanan wah tisaban gufiro lahu maa taqaddama min dzambih “( berkata al Baihaqi “ diriwayatkan oleh Muslim dalam Shahih dari yahya bin yahya, dan diriwayatkan oleh Al Bukhori dari Abdullah bin Yusuf dari malik, dan seperti itu juga dari Abu Hurairah dalam Riwayat Al Baihaqi dan berkata : diriwayatkan oleh Al Bukhori dari Yahya bin Bakir).lihat Al Mausu’ah al Fiqhiyyah : Wizaarotu al Auqoof wasy Syu’uun al Islamiyyah Kuwait, Fiqhul Islamiy Syaikh At Tuwaijiri bab Sholat Tathowwu, Lihat juga Fathul Baari Jilid 2 bab Sholat Tarawih.

Tarawih : Kitab Shohih Muslim Bisy Syarhi An Nawawi :
Dalam kitab ini Imam Muslim menampilkan bagaimana sifat sholat Rasulullah saw, yang ternyata bukan hanya hadits dari siti Aisyah saja, akan tetapi banyak riwayat lain yang menggambarkan sifat sholat malam Rasulullah saw baik di bulan Ramadhan maupun dibulan lainnya.( lihat hadits diatas yang digaris bawahi semuanya Shohih dengan berbagai sifat yang disebutkan), dimana hal ini pula disepakati oleh Imam Bukhori. Jadi kesimpulan dari Hadits – hadits yang diriwayatkan oleh beliau (Imam Muslim) menunjukan tidak adanya kekhususan dalam melaksanakan sholat malam baik dibulan Ramadhan ataupun dibulan lainnya.


Tarawih : Kitab ‘Aunul Ma’bud syarah sunan Abu Dawud :
Lihat dari penafsiran hadits yang digaris bawahi, bahwa arti “Yusholli Arba’an” berarti empat Raka’at, adapun apa yang dijelaskan sebelumnya mengenai sholat Rasulullah saw Matsna-matsna (dua-dua) boleh jadi dilakukan diwaktu yang lain, sehingga : dua hal yang berbeda dalam pelaksanaannya apakah 4-4-3 atau 2,2,2,2,2,1 merupakan dua pekerjaan yang keduanya boleh dilakukan, karena secara keumumam hadits tidak ada yang memerintahkan sholat 4-4-3 atau 2,2,2,2,2,1 dan sebagainya, karena pada kenyataannya Rasulullah saw sholat dengan rakaat yang beragam dan tidak menetapkan akan jumlah dan cara pelaksanaannya (pen.)

Tarawih : Kitab Nailul author karya Imam Asy Syaukani :
Kesimpulan beliau dalam kitabnya, sama dengan para ulama yang lainnya, bahkan beliau menegaskan barang siapa memendekan sholat yang disebut tarawih dengan membatasi jumlah raka’at serta mengkhususkan bacaan sholat dengan bacaan tertentu, bahwa yang demikian itu tidak ditemukan dalam sunnah Rasulullah saw. ( lihat yang bergaris bawah)
Kesimpulan dari hadits lain bahwasannya siti ‘Aisyah mengabarkan sifat sholat malam Rasulullah saw seperti dibawah ini :

Dari Hadits yang digaris bawahi jelas menunjukan bahwa Rasulullah saw sholat 11 roka’at dengan salam disetiap 2 roka’at kemudian witir dengan satu roka’at.

Penutup :
Dari keterangan – keterangan yang kita dapatkan dari para Ulama salaf seperti diatas menunjukan kepada tidak adanya nash yang Menetapkan jumlah / bilangan dari Raka'at sholat Tarawih. Hal yang sering diperdebatkan selama ini meski jauh dari yang diharapkan yaitu : " bagaimana Sifat sholatnya Rasulullah saw dimalam hari baik Ramadhan ataupun tidak ;yaitu beliau berpanjang-panjang dalam rakatnya menikmati bacaannya,merasakan ketenangan saat membaca kalam Ilahi, sambil berdiri hadapan-Nya.
Masyarakat terjebak dalam pembahasan rakaat sehingga tidak jarang terjadi perpecahan dikarenakan berlebihan dalam bersikap serta menyikapi perbedaan yang terjadi.
Semoga Allah memberi kekuatan kepada kita untuk menyempurnakan pemahaman kita kepada apa yang telah di syariatkan oleh-Nya serta dicontohkan oleh Rasulullah saw.
Diposkan oleh ABU FAQIIH

Download RISALAH TARAWIH Lengkap di http://subhan-nurdin.blogspot.com
atau
http://www.scribd.com/doc/18942102/RISALAH-TARAWIH-Subhan-Nurdin-Ed

Jumat, Agustus 14, 2009

MLM DALAM TIMBANGAN SYARE’AT


(MULTI LEVEL MARKETING)

DALAM TIMBANGAN SYARE’AT *

0LEH : WAWAN SHOFWAN SHALEHUDDIN

_________________________________________________________________________

• Mukadimah

Sebagaimana kita maklumi bahwa dunia usaha sekarang ini makin ramai dengan pencarian dan penerapan berbagai macam sistem atau pola usaha. Tetapi bagaimanapun dunia usaha, tidak akan lepas dari perdagangan produk berupa barang dan atau jasa.

Islam telah menetapkan rambu-rambu yang jelas tegas dalam dunia usaha ini yang di dalam kitab-kitab hadis atau fiqih berada di dalam sebuah kumpulan hadis-hadis atau pembahasan kitab al-buyu’.

Pada dasarnya Islam menetapkan bahwa al-buyu’, baik berupa jual-beli, menjual atau membeli barang atau sektor jasa merupakan bagian dari muamalah (keduniaan) yang secara al-ashlu (hukum pokoknya) adalah ibahah (boleh) kecuali ada dalil yang menunjukkan haramnya.

Kami dalam hal ini merasa perlu untuk mengemukakan rambu-rambu yang telah ditetapkan oleh Islam. Rambu-rambu ini wajib dipatuhi, artinya dihindari jangan sampai terjadi pelanggaran-pelanggaran, karena pelanggaran syar’i akan masuk kedalam hukum haram.

Allah swt. dan Rasulullah saw. telah menetapkan rambu-rambu itu, yaitu :

1. Barang dagangan tidak mengandung unsur haram

2. Harus antaradin (saling rida) antara pembeli atau penjual demikian pula dalam sektor jasa.

3. Tidak boleh Ada Bai’atain fi bai’at, shafqatain fi shafqah (dua ‘Aqad dalam satu ‘Aqad).

4. Harus bersih dari Unsur Garar atau jahalah (jual beli yang tidak jelas barang,harga,tempat, dan atau waktu)

5. Harus bersih dari Unsur Gosh (Penipuan, membodohi, produsen, pembeli atau penjual)

6. Tidak mengandung unsur Maisir ( spekulasi/gambling)

7. dilarang melakukan ihtikar (monopoli/ menimbun barang)

8. Simsar (Perantara, mediator, atau pencaloan yang menguasai dengan semena-mena atau menggelapkan harga yang mengakibatkan kerugian kepada produsen,penjual, dan atau pembeli)

9. Bebas dari unsur Riba

10. Dilarang melakukan Najasy (memuji barang tidak sesuai dengan kenyataan agar berharga mahal atau menawar dengan harga tinggi agar orang yang membeli merasa telah membeli dengan murah) Apalagi jika diiringi dengan sumpah-sumpah palsu.

Dan masih ada istilah-istilah lainnya dalam istilah jual beli dan atau sektor jasa, tetapi inti dari ketentuannya telah cukup terwakili dengan poin-poin di atas.

_________________________

* Disampaikan dalam sidang Dewan Hisbah Persatuan Islam di Soreang, 1 Agustus 2009

• Sejarah Dan Perkembangan MLM

Sekitar tahun 1940-an Sistem MLM ditemukan Di A.S oleh dua orang profesor pemasaran dari Universitas Chicago. MLM mulai diterapkan dibawah pengawasan mereka dimalui dengan menjual produk vitamin dan suplement atau makanan tambahan.

MLM baru mendapat pengakuan hukum atau pengesahan secara hukum pada tahun 1953 di A.S di negara bagian California. Selanjutnya di sekitar tahun 1980-an Sistem bisnis MLM menyebar hampir ke seleruh dunia. Tetapi di Indonesia sistem bisnis MLM menjamur 1986. APLI (Data Asosiasi Penjual Langsung Indonesia), Memperkirakan bahwa pada tahun 2001 orang yang terlibat dalam jaringan sistem ini tidak kurang dari empat juta dengan kata lain distributor yang aktif dalam usaha produk dan jasa MLM. Perusahaan yang tergabung dalam APLI sekitar 30 buah, dengan berbagai produk yang ditawarkan, mulai dari obat-obatan, tas, sepatu, kosmetik, perlengkapan mobil, hingga koin emas.

Money Game (permainan Uang)

Selain MLM yang menjual produk tersebut, muncul pula MLM yang tidak menjual produk. Di sekitar akhir 1990-an mulai muncul perusahaan MLM yang dalam proses bisnisnya melakukan penarikan dana uang segar dari masyarakat melalui perekrutan anggota. Caranya sama dengan yang dilakukan dalam bisnis MLM namun jelas hanya memutar atau mendistribusikan uang dengan aturan-aturan tertentu yang pasti pihak lemah, yaitu anggota yang levelnya makin ke bawah dan terbawah akan kehilangan uangnya seperti arisan berantai. Karena pada dasarnya benefit, baik berupa komisi, bonus atau reward yang didapatkan Up line diambil dari uang pendaptaran down line dan demikian seterusnya makin tinggi lever seorang member akan makin banyak benefit yang diterimanya dan semakin rendah level seorang member, akan semakin sidikit benefit yang didapatkan bahkan bisa tidak mendapatkan atau hilangnya uang yang ditanakannnya memalui pendaptaran tersebut. Apalagi apabila perusahaan itu bangkrut. Terbukti telah cukup banyak yang pada akhirnya MLM jenis ini berakhir dengan berurusan dengan pengejaran atau penangkapan oleh pihak kepolisian karena membawa lari uang perusahaan karena jika diperhitungkan dari uang akan semakin menipis bahkan akan habis terutama bila jumlah member baru semakin berkurang apalagi jika telah jenuh sehingga tidak lagi brtambah anggota baru . MLM jenis ini tidak diragukan lagi haram hukumnya.

• Sistem dan Tujuan MLM
Sistem MLM sangat berbeda dengan sistem lainnya, yaitu dibangun berdasarkan formasi jaringan banyak level atau tingkatan. Biasanya disebut up line (tingkat atas) dan down line (tingkat bawah). Kedua tingkatan ini biasanya menggambarkan hubungan kerja pertikal. Biasanya dalam bentuk jasa, yaitu Up line akan mendapatkan hasil dari kerja down line yang down line itu merupakan hasil kerja Up line. Dengan demikan up line adalah orang yang telah berhasil mendapatkan down line, satu atau lebih down line. Demikian seterusnya jaringan ke bawah, masing masing dapat menjadi Up line dan down line. Jadi jelas sekali bisnis dengan menggunakan sistem MLM adalah bisnis yang menggunakan jaringan. Yaitu hubungan yang menjadi jaringan, yang terdiri dari up line dan down line. Walaupun terdapat juga di beberapa perusahaan tertentu menggunakan istilah lainnya. Demikian pula bentuk jaringannya, antara satu perusahaan dengan yang lain, mempunyai aturan dan mekanisme yang berbeda; ada yang vertikal dan horisontal. Misalnya ada yang menetapkan untuk mendapatkan bonus dari perusahaan, dan baru disebut satu level bila telah memiliki jaringan 5 orang di sebelah kanan, dan 5 orang di sebelah kiri. Kemudian disambung dengan level-level berikutnya hingga sampai pada titik level tertentu ke bawah yang telah ditetapkan oleh perusahaan. Jadi, perusahaan apapun bila menggunakan sietem ini termasuk perusahaan yang menggunakan sistem MLM walaupun ada di antara mereka yang tidak mengakuinya.
• Sistem Keanggotaan
Seseorang dapat aktif dalam salah satu jaringan bisnis MLM umumnya harus menjadi member (anggota jaringan) – ada juga yang diistilahkan dengan sebutan distributor atau agen. Untuk menjadi anggota biasanya dilakukan dengan cara mengisi formulir keanggotaan/membership dengan membayar sejumlah uang pendaftaran dan biasanya juga disertai dengan pembelian produk tertentu yang sekaligus menjadi poin. Sekali lagi bahwa perolehan point sangat penting untuk mencapai target. Hal ini dikarenakan biasanya perusahaan-perusahaan MLM menetapkan point untuk ukuran besar kecilnya bonus yang didapat. Point itu dihasilkan berdasarkan pembelian langsung dan tidak langsung. Pembelian langsung maksudnya dilakukan oleh anggota tersebut, sedangkan pembelian tidak langsung biasanya dilakukan oleh jaringan yang dibuat anggota tersebut selanjutnya munculah istilah bonus jaringan. Karena dua kelebihan inilah, biasanya bisnis multilevel marketing ini diminati banyak kalangan. Ditambah sudah dipastikan adanya discont atau potongan harga yang tidak diberikan kepada orang yang tidak menjadi member. Namun, ada juga point yang menentukan bonus member ditentukan bukan oleh pembelian baik langsung maupun tidak, melainkan oleh referee / mediator (pemakelaran) yang dilakukan terhadap orang lain, agar orang tersebut menjadi member dan termasuk di dalamnya pembelian produk dengan kata lain mengajak atau mensponsori.
Dalan hal ini, seorang member/distributor/agen harus mensponsori orang lain agar menjadi member/distributor/agen dan orang ini menjadi down line-nya. Begitu seterusnya seorang anggota jika ingin sukses wajib melakukan rekrutment keanggotaan lalu membimbing down line-nya dan agar down line-nya itu melakukan hal yang sama (duplikasi), sampai menjadi sebuah jaringan ke bawah atau bahkan ke samping untuk mensponsori orang lain lagi dan membentuk jaringan, sehingga orang yang menjadi up line akan mendapat bonus jaringan atau komisi kepemimpinan.

Dengan keterangan-keterangan di atas tampak jelas bahwa MLM (Multi Level Marketing) sebagai bisnis pemasaran adalah bisnis yang dibangun berdasarkan formasi jaringan tertentu, baik vertikal dan horizontal top-down (atas-bawah), atau left-right (kiri-kanan), atau perpaduan antara keduanya. Dari susunan yang digambarkan biasanya mengambarkan benefit (keuntungan) berupa, komisi, bonus, reward dan lainnya.

• Macam-macam Bonus

Macam-macam bonus yang dijanjikan biasanya berupa :

1. Bonus pembelian langsung (anggota membeli sendiri baik untuk dirinya maupun orang lain, baik uang sendiri atau uang orang lain. Setelah mencapai point tertentu akan mendapat bonus atau reward)

2. Bonus pembelian tidak langsung (anggota hasil rekrutment membeli baik untuk dirinya maupun orang lain dengan uang dirinya atau uang orang lain)

3. Bonus jaringan atau istilah lainnya komisi dari mensponsori atau rekrutment, bimbingan, dan kepemimpinan setelah mencapai target jaringan dengan level tertentu .

Inilah gambaran umum sistem jaringan yang dipergunakan dalam bisnis MLM. (Sumber: Business School, Robert T. Kiyosaki, 2003; Network Indonesia; MLM Indonesia. com; Republika Online; Pikiran Rakyat Cyber Media; Kosmis.org; WorldNet International Incorporation)

• Beberapa Pendapat

Selanjutnya kami kedepankan beberapa pendapat tentang MLM

1. Yang Mengharamkan

[a] Shafqatain fi shafqah, atau bay’atayn fi bay’ah. Akad pertama adalah akad bay’ (jual-beli), sedangkan akad kedua akad samsarah (pemakelaran). Padahal bisnis dengan akad seperti ini terlarang berdasarkan hadis yang diriwayatkan oleh Ahmad, an-Nasai dan at-Tirmidzi, dari Abu Hurairah ra. bahwa Nabi saw. telah melarang dua pembelian dalam satu pembelian”. Dalam hal ini, as-Syafi’i memberikan keterangan (syarh) terhadap maksud bay’atayn fi bay’ah (dua pembelian dalam satu pembelian), dengan menyatakan: Jika seseorang mengatakan : Saya jual budak ini kepada anda dengan harga 1000, dengan catatan anda menjual rumah anda kepada saya dengan harga segini. Artinya, jika anda menetapkan milik anda menjadi milik saya, sayapun menetapkan milik saya menjadi milik anda. (Nailul Authar, Juz V, hal 248-249)

[b] Terjadinya pemakelaran atas pemakelaran, atau samsarah ‘ala samsarah. Up line atau TCO atau apalah namanya, adalah simsar (makelar), baik bagi pemilik langsung, atau tidak, yang kemudian memakelari down line di bawahnya, dan selanjutnya down line di bawahnya menjadi makelar bagi down line di bawahnya lagi. Meskipun perusahaan tersebut menggunakan istilah sponsor atau promotor. Praktek ini bertentangan dengan samsarah dalam Islam yang menetapkan pemakelaran itu dilakukan oleh seseorang terhadap orang lain, yang berstatus sebagai pemilik (maalik). Bukan dilakukan oleh seseorang terhadap sesama makelar yang lain. Karena itu, memakelari makelar atau samsarah ‘ala samsarah tidak diperbolehkan. Sebab, kedudukan makelar adalah sebagai orang tengah (mutawassith). Atau orang yang mempertemukan (muslih) dua kepentingan yang berbeda; kepentingan penjual dan pembeli. Jika dia menjadi penengah orang tengah (mutawasith ‘ala al-mutawasith), maka statusnya tidak lagi sebagai penengah. Dan gugurlah kedudukannya sebagai penengah, atau makelar. Inilah fakta makelar dan pemakelaran dalam sistem MLM.

Karena pada sistemnya terdapat shafqatayn fi shafqah (dua akad dalam satu transaksi) dan samsarah ‘ala samsarah (pemakelaran atas pemakelaran), maka kelompok pertama berpendapat bahwa bisnis dengan MLM tersebut, sekalipun produk yang dijualnya halal, hukumnya tetap haram. (Lihat, Drs. Hafidz Abdurrahman, MA, Hukum Syara’ Bisnis MLM)

Pendapat Kedua: MLM Syubhat

Dalam menetapkan hukum MLM, kelompok ini melihat dari amrin khariji (faktor eksternal), yakni efek negatif, bukan masalah akadnya itu sendiri. Kelompok ini setelah menimbang unsur-unsur pada sistem MLM, antara lain

[a] dharar (membahayakan dan berdampak negatif), seperti obsesi yang berlebihan untuk mencapai target tertentu karena terpacu oleh sistem ini. Banyak diantara kaum muslimin dan aktifis dakwah keluar dari kerjaan tetapnya karena terobsesi akan mendapat harta yang banyak dengan waktu yang singkat, Pemanfaatan sarana kantor untuk menawarkan produk ini, dll.a

[b] ikhtilath, yakni suasana yang tidak kondusif bahkan mengarah pada pola hidup hedonis ketika mengadakan acara rapat dan pertemuan.

[c] kezhaliman dalam pemenuhan hak dan kewajiban, seperti seseorang yang belum mendapatkan target dalam batas waktu tertentu maka ia tidak mendapat imbalan yang setimpal dengan kerja yang telah ia lakukan, sedangkan bagi mereka yang berhasil melalui target akan memperoleh imbalan yang berlebih, semakin besar perolehan targetnya semakin besar pula kelebihan imbalan tersebut.

Padahal Nabi telah bersabda, antara lain

[a] “Janganlah kalian membuat bahaya pada diri sendiri dan orang lain” (H.r. Ibnu Majah dan Ad-Daruqutni).

[b] “Tinggalkanlah sesuatu yang meragukan untuk melakukan pada sesuatu yang tidak meragukan” (H.r. At-Tirmidzi dan An-Nasa’i).

[c] “Sesungguhnya yang halal itu jelas dan yang haram itu jelas dan diantara keduanya ada hal-hal yang syubhat dimana sebagian besar manusia tidak tahu. Barangsiapa menjaga dari syubhat maka telah menjaga agama dan kehormatannya dan barangsiapa jatuh pada syubhat berarti telah jatuhpada yang haram”. (H.r. Al-Bukhari dan Muslim).

Kemudian qaidah fiqhiyah “Meninggalkan kerusakaan lebih didahulukan dari mengambil manfaat”.

Berdasarkan pertimbangan-pertimbangan di atas, kelompok kedua berpendapat bahwa bisnis dengan sistem MLM hukumnya syubhat. (Lihat, Fatwa Dewan Syariah Partai Keadilan, tentang Bisnis Dengan Sistem Multi Level Marketing Khususnya Pada Perusahaan Amway/Cni, No. Fatwa: 02/K/DS-PK/VI/1419)

Pendapat Ketiga: MLM Halal

Kelompok ini berpendapat bahwa sistem MLM tidak bertentangan dengan syariat Islam, baik dilihat dari aspek ‘akad transaksi maupun unsur-unsur lainnya, dengan alasan :

[a] bisnis MLM jelas menyangkut jual beli, dan Islam menghalalkan kegiatan jual beli dengan sejumlah persyaratan. Antara lain, ada penjual dan pembeli, ada barang yang diperjualbelikan, serta produk tersebut tidak dilarang.

[b] tidak ada paksaan bagi penjual untuk menjual dan pembeli untuk membeli. Semua pihak suka sama suka melakukan transaksi dan dilakukan oleh orang yang sudah berakal.

[c] ada pernyataan dari penjual produk tersebut dijual dan jawaban pembeli bahwa produk itu dibeli.

Melihat syarat-syarat pelaksanaan jual beli itu, jelaslah bahwa MLM tidak bertentangan dengan syariat Islam. (Lihat, Tarmizi Yusuf, Strategi MLM Secara Cerdas dan Halal, Network Indonesia, lihat Majalah al Qudwah edisi 53 – 55)

• Ulasan dan komentar

Perlu dikemukakan di sini bahwa MLM yang beredar di Indonesia, tidak kurang dari 600 MLM yang telah disahkan secara undang-undang. Dan telah ada dibawah naungan APLI (Asosiasi Penjualan Langsung Indonesia). Oleh karena itu rasanya tidak mungkin untuk membahasnya satu persatu. Kami mencoba untuk mengerucutkan masalah-masalah yang sering disoroti oleh umat Islam.

Menurut hemat kami, prinsip MLM (Multi Level Marketing) atau sistem net work atau jaringan kerja telah ada di dalam Islam. Umpamanya tentang pemberian pahala kepada orang yang menyampaikan ilmu kepada seseorang lalu seseorang itu menyampaikan kepada lebih banyak orang. Maka tentu orang yang pertama kali mengajarkan ilmu itu bisa mendapatkan pahala paling banyak karena ia akan mendapat pahala sebanding dengan semua yang didapat oleh murid-murinya atau cucu buyut muridnya. Demikian pula di dalam praktek dakwah, sedekah jariyah, dan anak saleh yang mendoakan, serta kebaikan-kebaikan lainnya. Dalam hal ini terjadi yang di dalam istilah MLM di sebut komisi, bonus, dan pasif income. Yang berkerja mendapat imbalan dan orang yang seolah sudah tidak bekerja tetapi terus mendapat keuntungan dari hasil jasanya bahkan walau ia telah wafat.

Melihat perkembangan MLM dalam praktek bisnis barang dan jasa, untuk menetapkan halal haramnya harus dilihat dari jenis barang yang diperjual belikan serta syarat-syarat perpindahan hak milik di antara produsen, perusahaan, penjual, pembeli, dan perantara. Jika memenuhi syarat-syarat sah perpindahan hak milik menurut syariat Islam, maka MLM itu halal bahkan jelas menjadi bagian dari solusi cerdas dalam kesultan ekonomi yang tengah dirasakan oleh umat. Tetapi jika barang yang menjadi komoditasnya haram atau salah satu syarat perpindahan hak milik dengan cara yang dilarang oleh Syareat Islam, maka MLM itu menjadi haram. Jadi halal dan haramnya MLM bergantung atas jenis barang yang diperdagangkan serta muatan syarat-syarat perpindahan hak milik yang ada di dalamnya, baik berupa jual beli atau upah dari jasa.

• Analisis Masalah dan Solusi

Biasanya ketika menganalisis MLM tidak lepas dari beberapa persoalan yang meliputi :

1. Untuk menjadi member (anggota) biasanya pada waktu pendaptaran calon member disyaratkan membayar sejumlah uang tertentu. Dan biasanya diiringi dengan pembelian produk tertentu sekaligus menjadi poin pertama yang didapatkan.

Haram – Apabila terdapat sifat garar (ketidak-jelasan barang apa yang akan didapatkan artinya bisa menguntungkan bisa juga merugikan) dan mengandung unsur maisir, bahkan mengandung dharar. Karena pendaptar dipaksa membeli barang yang belum tentu diharapkan, secara spekulasi/untung-untungan. Apalagi tidak jelas ada dan tidaknya barang yang dijual.

Halal - Apabila calon anggota telah mengetahui barang yang akan dibelinya dan saling rida karena saling menguntungkan. Apalagi dengan rincian jelas peruntukan uang yang dibayarkan pada waktu itu secara objektif.

2. Sering terjadi Monopoli produk tertentu sehingga hanya dijual, dibeli, dan didistribusikan di dalam lingkup mereka saja (ihtikar).

Haram – Apabila menjadikan suatu barang yang dibutuhkan oleh masarakat luas, hanya beredar dilingkungan mereka. Sehingga siapa pun tidak bisa mendapatkannya kecuali menjadi anggota terlebih dahulu. Jelas ini menimbulkan madarat yang luas.

Halal - Apabila barang itu diedarkan pula di luar, atau diproduksi barang sejenis dengan kegunaan atau manfaat yang sama, bisa didapatkan ditempat lain. Atau perusahaan itu atau perusahaan lainnya membuat yang sejenis yang didistribusikan diluar jaringan mereka.

3. Up line menerima komisi, bonus, dan keuntungan lainnya dari hasil usaha/keringat orang lain khususnya dari usaha/keringat down line.

Haram

a. Jika komisi, bonus, atau reward didapatkan oleh Up line dari down line dan down line tidak mendapatkan keuntungan yang setimpal dari hasil penjualan produknya artinya ada hak down line yang dirampas.

b.Apabila menggunakan cara target sales (tutup poin) dalam jangka waktu tertentu. Yaitu umpamanya apabila dalam waktu sebulan tidak mencapai terget maka bonus itu hangus dan segala keuntungan yang telah dihasilkan kembali menjadi milik perusahaan (plush out).

c. Membatasi bonus jaringan hanya pada level tertentu umpamanya hanya sampai sepuluh level, maka walaupun masih terdapat level lebih dan menghasilkan keuntungan, keuntungan akan diambil oleh peusahaan (plush out)

d. Sistim binari (bina kanan bina kiri) yaitu menerapkan keseimbangan jaringan ke sebelah kanan dan kiri secara seimbang. Jika hanya yang sebelah kanan yang berjalan sementara yang sebelah kiri tidak, maka bonus dari jaringan yang jalan sebelah itu menjadi milik perusahaan (plush out). Jelas pada sistem ini mengandung kezaliman, darar, dan mengandung unsur maisir.

Halal –

Apabila unsur kezalinan dan maisirnya dihapuskan.Yaitu :

a. apabila up line dan down line masing-masing mendapat benefit/keuntungan yang sesuai dan wajar sesuai dengan status dan jasanya apapun nama keuntungan tersebut, tanpa ada penghangusan atau diambil oleh perusahaan, baik ke kanan ke kiri, level ke bawah. Jadi, tidak ada hak anggota yang dirampas dengan aturan yang dibuat perusahaan.

b. Tidak menghanguskan keuntungan/perusahaan mengambil keuntungan yang telah dihasilkan dengan alasan tidak mencapai target waktu (tutup poin). Jelasnya yang berhak tetap menerima haknya.

5. Dalam hal pembelian produk sering terdapat pemaksaan dalam membeli produk tersebut.

Haram – Apabila pemaksaan baik oleh perusahaan terhadap member atau Up line terhadap down line dalam pemmbelian produk, padahal produk itu tidak dibutuhkan oleh pembeli.

Halal – Apabila pembelian produk itu sesuai dengan kebutuhan dan keperluan pembeli.

6. Terdapat Praktek perantara (percaloan) atau mediator (simsar).

Haram - apabila terjadi penguasaan harga produk oleh makelar/calo sehingga mengakibatkan kebutuhan tidak terpenuhi serta pelambungan harga yang tidak rasional atau pembohongan/penggelapan harga. Sebab ini mengandung unsur adalah darar dan zalim

Halal – Apabila jadi perantara antara produsen, agen, penjual dan pembeli dan mendapat komisi/keuntungan yang sesuai dengan kesepakatan atau jasanya tanpa ada pihak yang dibohongi atau dirugikan. Hal ini berlaku baik hanya satu perantara atau lebih.

• Kesimpulan :

1. Praktek MLM yang tanpa hanya mempermainkan uang, yaitu perusahaan mengambil uang anggota, dan up line diberi komisi atau bonus diambil dari uang pendaptaran anggota (down line) hukumnya haram

2. MLM yang memperjual-belikan barang/produk yang haram hukumnya haram.

3. MLM yang menggunakan sistem yang mengandung unsur haram hukumnya haram

4. MLM yang memperjual-belikan barang atau produk yang halal dengan sistem yang tidak mengandung unsur yang haram hukum halal.

• Dalil-dalil terlampir

LAMPIRAN DALIL-DALIL

1. Mendapat benefit (keuntungan) dari keringat orang lain tetapi hasil yang sesuai dari jasa menanam, didikan, atau binaan

عَنْ أَبِي مَسْعُودٍ الْأَنْصَارِيِّ قَالَ جَاءَ رَجُلٌ إِلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ إِنِّي أُبْدِعَ بِي فَاحْمِلْنِي فَقَالَ مَا عِنْدِي فَقَالَ رَجُلٌ يَا رَسُولَ اللَّهِ أَنَا أَدُلُّهُ عَلَى مَنْ يَحْمِلُهُ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ دَلَّ عَلَى خَيْرٍ فَلَهُ مِثْلُ أَجْرِ فَاعِلِهِ

Dari Abu Mas’ud Al-Anshari, ia berkata,”Seseorang datang kepada Nabi saw. lalu berkata,’Sesungguhnya saya di perbarukan maka bawalah saya.’ Maka Rasululah menjawab, Saya tidak mempunyainya’ Seseorang berkata,’Wahai Rasulullah, saya menunjukkannya kepada orang yang akan membawanya.’ Rasulullah saw. bersabda,’Siapa yang menunjukkan kepada suatu kebaikan, baginya pahala sebanding dengan yang pelakunya’ Sahih Muslim, III; 1503. 1893

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ إِذَا مَاتَ اِلإنْسَانُ انْقَطَعَ عَنْهُ عَمَلُهُ إِلاَّ مِنْ ثَلاَثَةٍ إِلاَّ مِنْ صَدَقَةٍ جَارِيَةٍ أَوْ عِلْمٍ يُنْتَفَعُ بِهِ أَوْ وَلَدٍ صَالِحٍ يَدْعُو لَهُ

Dari Abu Huraerah bahwasannya Rasulullah saw telah bersabda,”Apabila manusia mati terputuslah amalnya darinya kecual tiga macam; Sedekah jariah; ilmu yang dimanfaatkan; dan anak saleh yang mendoakannya.” Sahih Muslim, III : 1255

عَنْ أَبِي أُسَيْدٍ مَالِكِ بْنِ رَبِيعَةَ السَّاعِدِيِّ قَالَ بَيْنَا نَحْنُ عِنْدَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذْ جَاءَهُ رَجُلٌ مِنْ بَنِي سَلَمَةَ فَقَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ هَلْ بَقِيَ مِنْ بِرِّ أَبَوَيَّ شَيْءٌ أَبَرُّهُمَا بِهِ بَعْدَ مَوْتِهِمَا قَالَ نَعَمْ الصَّلاَةُ عَلَيْهِمَا وَالِإسْتِغْفَارُ لَهُمَا وَإِنْفَاذُ عَهْدِهِمَا مِنْ بَعْدِهِمَا وَصِلَةُ الرَّحِمِ الَّتِي لاَ تُوصَلُ إِلاَّ بِهِمَا وَإِكْرَامُ صَدِيقِهِمَا

Dari Abu Usaid Malik bin bin Rabi’ah As-Saidi, ia berkata,”Ketika kami berada dekat Rasulullah saw. tiba-tiba datang menghampiri beliau seorang laki-laki dari Bani Salamah, ia berkata,’Wahai Rasulullah, apakah masih tersisa sesuatu dari berbuat baik kepada kedua orang tua saya setelah kewafatan keduanya?’ Beliau menjawab,’Benar, mendoakan kebaikan bagi mereka, memohonkan ampunan bagi mereka, menunaikan janji-janji mereka, menyambungkan selaturahim yang hanya tersambung karena mereka, serta menghormati sahabat-sahabat mereka.’” H.r. Abu Daud, IV : 336, Al-Baehaqi, Syu’abul iman, VI : 199, dan Al-Hakim, IV : 171.

* Haramnya Riba

الَّذِينَ يَأْكُلُونَ الرِّبَا لاَ يَقُومُونَ إِلاَّ كَمَا يَقُومُ الَّذِي يَتَخَبَّطُهُ الشَّيْطَانُ مِنَ الْمَسِّ ذَلِكَ بِأَنَّهُمْ قَالُوا إِنَّمَا الْبَيْعُ مِثْلُ الرِّبَا وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا فَمَنْ جَاءَهُ مَوْعِظَةٌ مِنْ رَبِّهِ فَانْتَهَى فَلَهُ مَا سَلَفَ وَأَمْرُهُ إِلَى اللَّهِ وَمَنْ عَادَ فَأُولَئِكَ أَصْحَابُ النَّارِ هُمْ فِيهَا خَالِدُونَ(275)

Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat), sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan); dan urusannya (terserah) kepada Allah. Orang yang mengulangi (mengambil riba), maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya. Q.s. Albaqarah : 275.

عَنْ عَلْقَمَةَ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ قَالَ لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ آكِلَ الرِّبَا وَمُؤْكِلَهُ قَالَ قُلْتُ وَكَاتِبَهُ وَشَاهِدَيْهِ قَالَ إِنَّمَا نُحَدِّثُ بِمَا سَمِعْنَا

Dari Alqamah dari Abdulah, ia berkata,”Rasulullah saw. melaknat pemakan riba dan yang memberi makannya, beliau bersabda,’Aku katakan,’Pencatatnya, dan dua saksi.’ Ia berkata lagi,’Kami menceritakan hanya yang kami telah mendengarnya.’” H.r. Muslim, III : 1218.

* Menjual barang yang haram

عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا أَنَّهُ سَمِعَ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ عَامَ الْفَتْحِ وَهُوَ بِمَكَّةَ إِنَّ اللَّهَ وَرَسُولَهُ حَرَّمَ بَيْعَ الْخَمْرِ وَالْمَيْتَةِ وَالْخِنْزِيرِ وَالْأَصْنَامِ فَقِيلَ يَا رَسُولَ اللَّهِ أَرَأَيْتَ شُحُومَ الْمَيْتَةِ فَإِنَّهَا يُطْلَى بِهَا السُّفُنُ وَيُدْهَنُ بِهَا الْجُلُودُ وَيَسْتَصْبِحُ بِهَا النَّاسُ فَقَالَ لاَ هُوَ حَرَامٌ ثُمَّ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عِنْدَ ذَلِكَ قَاتَلَ اللَّهُ الْيَهُودَ إِنَّ اللَّهَ لَمَّا حَرَّمَ شُحُومَهَا جَمَلُوهُ ثُمَّ بَاعُوهُ فَأَكَلُوا ثَمَنَهُ

Dari Jabir bin Abdulah r.a bahwa ia mendengar Rasulullah saw. telah bersabda waktu Futuh Mekah dan beliau berada di Mekah,”Sesungguhnya Allah dan Rasul-Nya mengharamkan jual beli khamer, bangkai, babi, dan patung-patung sembahan.’ Ditanyakan kepada beliau,’Wahai Rasulullah,’Apa yang anda lihat lemak-lemak bangkai, karena itu hanya dipergunakan melamur perahu mewangikan kulit-kulit dan digunakan penerangan oleh orang-orang?’ Beliau menjawab,’Tidak, tetap dia itu haram’ Dalam pada itu Rasulullah saw. bersabda lagi, ‘Allah membinasakan Yahudi, sesungguhnya Allah telah mengharamkan lemak-lemak (yang diharamkan), mereka mengolahnya kemudian menjualnya lalu memakan harganya. H.r. Sahih Al-Bukhari, IV : 1695 dan Sahih Muslim, III : 1207

* Larangan Jual beli garar dan spekulasi

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ بَيْعِ الْحَصَاةِ وَعَنْ بَيْعِ الْغَرَرِ

Dari Abu Huraerah, ia berkata,”Rasulullah saw. melarang jual beli dengan lemparan batu dan jual beli yang belum jelas.” Sahih Muslim, III : 1153.

عَنْ أَبِي سَعِيدٍ الْخُدْرِيِّ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى عَنْ الْمُزَابَنَةِ وَالْمُحَاقَلَةِ وَالْمُزَابَنَةُ اشْتِرَاءُ الثَّمَرِ بِالتَّمْرِ فِي رُءُوسِ النَّخْلِ

Dari Abu Said Al-Khudri r.a bahwasannya Rasulullah saw. melarang muzabanah (menukar barang yang jelas dengan yang tidak jelas), muhaqalah (menjual biji-bijian yang masih diurainya), dan muzabanah (membeli yang masih dipohonnya dengan kering).’” H.r. Mushanaf Ibnu Abu Syaibah, IV : 507.

عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ أَنَّهُ قَالَ نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ الْمُحَاقَلَةِ وَالْمُخَاضَرَةِ وَالْمُلَامَسَةِ وَالْمُنَابَذَةِ وَالْمُزَابَنَةِ

Dari Anas bin Malik r.a bawba ia telah berkata,”Rasulullah saw. melarang muhaqalah, muhadharah (menjual makanan yang masih hijau belum tentu dapat dimakan), mulamasah (jual beli kain hanya dengan disentuh tanpa dilihat), Munabadzah (membeli luas tanah dengan ukuran sejauh batu dilemparkan pembeli), dan muzabanah H.r. Musnad Ahmad, III : 6, Sahih Al-Bukhari, II : 763, Sahih Muslim, III : 1175, Abu Daud, III : 262, Malik Al-Muwatha, II : 625, Sahih Ibnu Hiban, XI : 371.

* Dua transaksi dalam satu transaksi

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ بَيْعَتَيْنِ فِي بَيْعَةٍ

Dari Abu Huraerah r.a, ia berkata,”Rasulullah saw. melarang dua transaksi dalam satu transaksi.”

H.r. Sahih Ibnu Hiban, XI : 347. Sunan At-Tirmidzi, III : 533

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ بَاعَ بَيْعَتَيْنِ فِي بَيْعَةٍ فَلَهُ أَوْكَسُهُمَا أَوْ الرِّبَا

Dari Abu Huraerah r.a, ia berkata,”Nabi saw. telah bersabda,” Siapa yang jual beli dua transaksi dalam satu transaksi, baginya harga yang kurang atau termasuk riba.” Sunan Abu Daud, III : 374.

عَنْ عَمْرُو بْنِ شُعَيْبٍ حَدَّثَنِي أَبِي عَنْ أَبِيهِ حَتَّى ذَكَرَ عَبْدَ اللَّهِ بْنَ عَمْرٍو قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَا يَحِلُّ سَلَفٌ وَبَيْعٌ وَلَا شَرْطَانِ فِي بَيْعٍ وَلَا رِبْحُ مَا لَمْ تَضْمَنْ وَلَا بَيْعُ مَا لَيْسَ عِنْدَكَ

Dari Amr bin Syuaib, bapak-ku menceritakan ari bapaknya sampai ia menyebut Abdulah bin Amr, ia berkata,”Rasulullah saw. telah bersabda,” Tidak halal pinjam dan jual dan tidak halal dua syarat dalam satu transaksi, dan tidak (hakal) dari barang yang tidak ia tanggung, dan tidak ada jual barang yang tidak ada padamu.’” H.r. Sunan Abu Daud, III : 383.

* Larangan menimbun dan Monopoli.

عَنْ مَعْمَرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ عَنْ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لَا يَحْتَكِرُ إِلَّا خَاطِئٌ

Dari Ma’mar bin Abdulah dari Rasulullah saw., beliau telah bersabda,”Tidak menimbun (monopoli) kecuali orang yang bersalah” Sahih Muslim, III : 1228.Sunan At-Tirmidzi, III : 567, Sunan Abu Daud, III : 271, Sunan Ibnu majah, II : 728.Musnad Ahmad bin Hanbal, III : 453.

* Larangan perantara/percaloan/mediator yang merugikan

عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَا تَلَقَّوْا الرُّكْبَانَ وَلَا يَبِعْ حَاضِرٌ لِبَادٍ قَالَ فَقُلْتُ لِابْنِ عَبَّاسٍ مَا قَوْلُهُ لَا يَبِيعُ حَاضِرٌ لِبَادٍ قَالَ لَا يَكُونُ لَهُ سِمْسَارًا

Dari ibnu Abas r.a, ia berkata,”Rasulullah saw. telah bersabda,”Janganlah kamu mencegat kafilah pedagang sebelum sampai ke pasar (sebelum diketahui harganya), janganlah orang kota hanya berjualan kepada orang desa.’ Saya (Thawus) bertanya kepada Ibnu Abas,’Apakah yang dimaksud orang kota hanya menjual kepada orang desa itu ?’ Ia menjawab,’ Janganlah menjadi mediator (yang merugikan). H.r. Al-Bukhari

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لَا تَلَقَّوْا الرُّكْبَانَ وَلَا يَبِعْ بَعْضُكُمْ عَلَى بَيْعِ بَعْضٍ وَلَا تَنَاجَشُوا وَلَا يَبِعْ حَاضِرٌ لِبَادٍ …

Dari Abu Huraerah r.a bahwasannya Rasulullah saw. telah bersabda,”Janganlah mencegat pedagang sebelum sampai ke pasar, janganlah menjual sebagian kamu jualan sebagian lainnya, dan janganlah saling melakukan nanajasy, jangan orang kota hanya menjual kepada orang dosa…’” H.r. Al-Bukhari dan Muslim

عَنْ ابْنِ سِيرِينَ قَالَ سَمِعْتُ أَبَا هُرَيْرَةَ يَقُولُ إِنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لاَ تَلَقَّوْا الْجَلَبَ فَمَنْ تَلَقَّاهُ فَاشْتَرَى مِنْهُ فَإِذَا أَتَى سَيِّدُهُ السُّوقَ فَهُوَ بِالْخِيَارِ

Dari Ibnu Sirin, ia berkata,”Saya mendengar Abu Huraerah berkata,”Bahwasannya Rasulullah saw. telah bersabda,’Janganlah kamu cegat barang yang datang dari luar kota. Siapa yang mencegatnya lalu membeli sesuatu daripadanya, kemudian pemiliknya datang kepasar, maka ia boleh memilihnya antara jadi menjual atau menarik barangnya kembali.’” H.r. Muslim, III : 1157.

* Larangan melakukan penipuan atau pembohongan

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَرَّ عَلَى صُبْرَةِ طَعَامٍ فَأَدْخَلَ يَدَهُ فِيهَا فَنَالَتْ أَصَابِعُهُ بَلَلاً فَقَالَ مَا هَذَا يَا صَاحِبَ الطَّعَامِ قَالَ أَصَابَتْهُ السَّمَاءُ يَا رَسُولَ اللَّهِ قَالَ أَفَلاَ جَعَلْتَهُ فَوْقَ الطَّعَامِ كَيْ يَرَاهُ النَّاسُ مَنْ غَشَّ فَلَيْسَ مِنِّي

Dari Abu Huraerah bahwasannya Rasulullah saw telah melewati tumpukan makanan, maka beliau memasukkan tangannya pada makanan itu, lalu jari-jari beliau menjangkau basahan, beliau bersabda,”Apakah ini wahai pemilik makanan?’ Ia menjawab,’Dikenai air hujan wahai Rasulullah.’Mengapa tidak kau jadikan (yang basah) tersimpan di atas makanan agar dapat dilihat oleh orang-orang. Siapa yang menipu umatku, ia bukan dari golonganku.’” H.r. Muslim, I : 99.

عَنْ أَبِيْ ذَرٍّ عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: ثَلاَثَةٌ لاَ يُكَلِّمُهُمُ اللهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَلاَ يَنْظُرُ إِلَيْهِمْ وَلاَ يُزَكِّيْهِمْ وَلَهُمْ عَذَابٌ أَلِيْمٌ قَالَ فَقَرَأَهَا رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ثَلاَثَ مِرَارٍ قَالَ أَبُو ذَرٍّ خَابُوا وَخَسِرُوا مَنْ هُمْ يَا رَسُولَ اللهِ قَالَ : أَلْمُسْبِلُ وَالْمَنَانُ وَالْمُنْفِقُ سِلْعَتَهُ بِالْحَلِفِ الْكَاذِبِ

Dari Abu Dzar, dari Nabi saw., beliau bersabda, “Tiga orang yang tidak akan diajak bicara, tidak akan diperhatikan, tidak akan disucikan oleh Allah pada hari kiamat, dan mereka mendapat siksa yang pedih” Kata Abu Dzar, “Rasulullah mengucapkannya sebanyak tiga kali” Abu Dzar berkata, “Siapa mereka yang celaka dan merugi itu wahai Rasulullah?” Rasul menjawab, “Orang yang melabuhkan pakaian, yang mengungkit-ungkit pemberian, dan menawarkan dagangannya dengan sumpah palsu”. H.r. Muslim, Shahih Muslim, I:102; Ibnu Hiban. Shahih Ibnu Hiban, XI:272; Ad-Darimi, Sunan Ad-Darimi, II:346-347; Al-Baihaqi, As-Sunanul Kubra, II:42; An-Nasai, Sunan An-Nasai, V:81; Ibnu Majah, Sunan Ibnu Majah, II:744; Ibnu Abi Syaibah, Al-Mushannaf, V:165; Al-Bazzar, Musnad Al-Bazzar, IX:417; Ahmad, Musnad Ahmad, V:162. Redaksi di atas riwayat Muslim.

* Mengurangi ukuran, timbangan, korupsi

وَيْلٌ لِلْمُطَفِّفِينَ(1)اَلَّذِينَ إِذَا اكْتَالُوا عَلَى النَّاسِ يَسْتَوْفُونَ(2)وَإِذَا كَالُوهُمْ أَوْ وَزَنُوهُمْ يُخْسِرُونَ(3)

1. Kecelakaan besarlah bagi orang-orang yang curang, 2.(yaitu) orang-orang yang apabila menerima takaran dari orang lain mereka minta dipenuhi, 3. dan apabila mereka menakar atau menimbang untuk orang lain, mereka mengurangi.

* Tidak Boleh Menawar Barang yang Sedang Ditawar Orang Lain

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ أَنَّ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ : لاَ يَسُمِ الْمُسْلِمُ عَلَى سَوْمِ أَخِيهِ

Dari Abu Huraerah bahwasannya Rasulullah saw telah bersabda,”Janganlah seseorang menawar barang yang sedang ditawar oleh sodaranya.” H.r. Muslim, III : 1154

* Tidak boleh merugikan orang lain

عَنْ عُبَادَةَ بْنِ الصَّامِتِ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَضَى أَنْ لاَ ضَرَرَ وَلاَ ضِرَارَ

Dari ubadah bin Ash-Shamit bahwasannya Rasulullah saw. telah menetapkan bahwa tidak ada kemadaratan dan tidak pula mendatangkan madarat.” H.r. Ibnu Majah, II : 784.

* Meninggalkan yang meragukan

عَنْ أَبِي الْحَوْرَاءِ السَّعْدِيِّ قَالَ قُلْتُ لِلْحَسَنِ بْنِ عَلِيٍّ مَا حَفِظْتَ مِنْ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ حَفِظْتُ مِنْ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ دَعْ مَا يَرِيبُكَ إِلَى مَا لَا يَرِيبُكَ فَإِنَّ الصِّدْقَ طُمَأْنِينَةٌ وَإِنَّ الْكَذِبَ رِيبَةٌ وَفِي الْحَدِيثِ قِصَّةٌ قَالَ وَأَبُو الْحَوْرَاءِ السَّعْدِيُّ اسْمُهُ رَبِيعَةُ بْنُ شَيْبَانَ قَالَ وَهَذَا حَدِيثٌ حَسَنٌ صَحِيحٌ حَدَّثَنَا بُنْدَارٌ حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ جَعْفَرٍ حَدَّثَنَا شُعْبَةُ عَنْ بُرَيْدٍ فَذَكَرَ نَحْوَهُ

Jumat, Agustus 07, 2009

DO'A-DO'A SEPUTAR RAMADHAN



D. SEPUTAR SHAUM RAMADLAN

1. DO’A BERBUKA SHAUM (1)
Dari Abu Zuhrah, Rasulullah SAW jika berbuka berdo’a:
اَللــّٰـهُمَّ لَكَ صُمْتُ وَعَلَى رِزْقِكَ أَفْطَرْتُ
ALLOHUMMA LAKA SHUMTU WA ‘ALA RIZQIKA AFTORTU
Ya Allah bagimu aku berpuasa dan atas rizki-Mu aku berbuka.
(HR. Ibnu Abi Syaibah & Ad-Daruquthny)

2. DO’A BERBUKA SHAUM (2)
Dari Marwan: “Aku melihat Ibnu Umar mengelus janggutnya lalu berhenti dan berkata: “Adalah Rasulullalh SAW jika berbuka membaca:
ذَهَبَ الظَّمَأُ وَابْتـَلَّتِ الْعُرُوقُ وَثـَبَتَ اْلأَجْرُ إِنْ شَاءَ اللهُ
DZAHABAD DLOMA-U WABTALATIL ’URUQU WA TSABATAL AJRU INSYA-ALLOH
Telah hilang rasa lapar dan basahlah tenggorokan, tetaplah pahala atas kehendak Allah.
(HR. Abu Dawud)

3. DO’A LAILATUL QADAR
Dari Aisyah bertanya: “Wahai Rasulullah, bagaimana jika aku bertepatan dengan Lailatul qadar, apa yang kubaca?” Beliau menjawab: “Ucapkanlah:
اَللــّٰـهُمَّ إِنــَّكَ عَفُوٌّ تــُحِبُّ الْعَفْوَ فَاعْفُ عَنِّي
ALLOHUMMA INNAKA ‘AFUWWUN TUHIBBUL ‘AFWA FA’FU ‘ANNY
Ya Allah, sesungguhnya Engkau Maha Pengampun, Engkau mencintai ampunan, maka ampunilah aku.
(HR. Imam yang lima kecuali Abu Dawud)

4. TAKBIR PADA ‘ID
Dari Salman berkata: Bertakbirlah dengan :
اَلله ُأَكْبَرُ اَلله ُأَكْبَرُ اَلله ُأَكْبَرُ كَبِيْرًا
ALLOHU AKBAR ALLOHU AKBAR ALLOHU AKBAR KABIRO
Allah Maha Agung 3 x Sebenar benarnya Keagungan
(HR. Abdurrazaq)
Kalimat takbir dari Umar dan Ibnu Mas’ud:
اَلله ُأَكْبَرُ اَلله ُأَكْبَرُ لاَ إِلــٰـهَ ِإلاَّ الله ُوَالله ُأَكْبَرُ
اَلله ُأَكْبَرُ وَ ِللهِ اْلحَمْدُ
ALLOHU AKBAR ALLOHU AKBAR LA ILAHA ILLAL
LOH WALLOHU AKBAR ALLOHU AKBAR WA LILLAHIL HAMD
Allah Maha Agung 2 x Tiada tuhan selain Allah dan Allah Maha Agung, Allah Maha Agung dan bagi Allah segala pujian.
(Fathul Bari II:462)

5. DO’A TAHNI-AH ‘ID
Dari Jubair Bin Nufair berkata: “Para shahabat Nabi SAW jika mereka bertemu pada hari Raya, satu sama lain saling mengucapkan;
تَقَبَّلَ الله ُمِنَّا وَمِنْكَ
TAQOBBALALLOHU MINNA WA MINKA
Semoga Allah menerima amal ibadah kita semua.
(Fathul Bari:II:446)

27. MEMBACA AL-QUR'AN SEBELUM TAHAJUD / tarawih (1)
Dari Kuraib, bekas budak Ibnu Abbas, sesungguhnya Abdullah Bin Abbas menceritakan kepadanya bahwa pada satu malam dia tinggal di rumah Maimunah, istri Nabi SAW, dia adalah bibinya. Lalu dia berbaring di tempat tidurnya dan Rasulullah SAW pun berbaring dan keluarganya. Kemudian beliau bangun ketika pertengahan malam atau sesaat sebelum atau sesudah tengah malam. Rasulullah SAW bangun kemudian duduk dan mengusap wajahnya setelah tidur kemudian membaca sepuluh ayat terakhir dari surat Ali Imran kemudian ia bangkit mengambil tempat air lalu berwudlu dengan sempurna kemudian beliau shalat. Ibnu Abbas berkata: “Kemudian aku menyusul dan melakukan seperti yang beliau lakukan dan bergegas di sampingnya, lalu beliau meletakkan tangan kanannya atas kepalaku dan memegang telingaku yang kanan, lalu beliau shalat dua raka’at, lalu dua raka’at, lalu dua raka’at, lalu dua raka’at, lalu dua raka’at, lalu dua raka’at, lalu berwitir. Beliau berbaring sampai datang mu-adzin, lalu bangun dan shalat dua raka’at yang ringan kemudian keluar melaksanakan shalat shubuh. (HR. Al-Bukhari)
Penjelasan :
- 10 ayat yang dimaksud dalam Muslim dimulai dari ayat 190

QS. Ali Imran 190-200
إِنَّ فِي خَلْقِ السَّمَوَاتِ وَاْلأَرْضِ وَاخْتِلاَفِ اللَّيْلِ وَالنَّهَارِ
َلآ يَاتٍ ِلأُولِي ْالأَلْبَابِ الَّذِينَ يَذْكُرُونَ اللهَ قِيَامًا وَقُعُودًا
وَعَلَى جُنُوبِهِمْ وَيَتَفَكَّرُونَ فِي خَلْقِ السَّمَوَاتِ وَاْلأَرْضِ رَبَّنَا
مَا خَلَقْتَ هـٰـذَا بَاطِلاً سُبْحَانَكَ فَقِنَا عَذَابَ النَّارِ
رَبَّنَا إِنَّكَ مَنْ تُدْخِلِ النَّارَ فَقَدْ أَخْـزَيــْتـَهُ وَمَا لِلظَّالِمِينَ مِنْ
أَنـــْصَارٍ رَبَّنَا إِنــَّنَا سَمِعْنَا مُنَادِيًا يُنَادِي لِْْلإِيْمَانِ أَنْ ءَامِنُوا بِرَبــِّكُمْ فَآمَنَّا رَبَّنَا فَاغْفِرْ لَنَا ذ ُنــُوبَنَا وَكَفِّرْ عَنَّا سَيِّئاَتِنَا وَتَوَفَّنَا مَعَ اْلأَبــْرَارِ رَبَّنَا وَءَاتِنَا مَا وَعَدْتَنَا عَلَى رُسُلِكَ وَلاَ تــُخْزِنَا يَوْمَ الْقِيَامَةِ إِنَّكَ لاَ تُخْلِفُ الْمِيعَادَ  فَاسْتــَجَابَ لَهُمْ رَبُّهُمْ أَنــِّي لاَ أُضِيعُ عَمَلَ عَامِلٍ مِنْكُمْ مِنْ ذَكَرٍ أَوْ أُنــْثــَى بَعْضُكُمْ مِنْ بَعْضٍ فَالَّذِينَ هَاجَرُوا وَأُخْرِجُوا مِنْ دِيَارِهِمْ وَأُوذ ُوا فِي سَبِيـلِي وَقَاتَلُوا وَقُتِلُوا
َلأُ كَفِّرَنَّ عَنْهُمْ سَيِّئـَاتِهِمْ وَََ َلأُدْخِلَنَّهُمْ جَنَّاتٍ
تـَجْرِي مِنْ تـَحْتِهَااْلأَنــْهَارُ ثـَوَابًا مِنْ عِنْدِ اللهِ وَالله ُعِنْدَهُ
حُسْنُ الثــَّوَابِ لاَ يَغُرَّنــَّكَ تَقَلُّبُ الَّذِينَ كَفَرُوا
فِي الْبِلاَ دِ مَتَاعٌ قَلِيلٌ ثــُمَّ مَأْوَاهُمْ جَهَنَّمُ وَبــِئــْسَ الْمِهَادُ
 لـٰـكِنِ الَّذِينَ اتَّقَوْا رَبَّهُمْ لَهُمْ جَنَّاتٌ تَجْرِي مِنْ تَحْتِهَا
اْلأَنْهَارُ خَالِدِينَ فِيهَا نُزُلاً مِنْ عِنْدِ اللهِ وَمَا عِنْدَ اللهِ خَيْرٌ ِلِْلأَبــْرَارِ إِنَّ مِنْ أَهْلِ الْكِتَابِ لَمَنْ يُؤْمِنُ بِاللهِ وَمَا أُنــْزِلَ
إِلَيْكُمْ وَمَا أُنــْزِلَ إِلَيْهِمْ خَاشِعِينَ ِللهِ لاَ يَشْتـَرُونَ بِآيَاتِ اللهِ ثـَمَنًاقَلِيلاً أُولَئِكَ لَهُمْ أَجْرُهُمْ عِنْدَ رَبــِّهِمْ إِنَّ اللهَ
سَرِيعُ الْحِسَابِ  يَاأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا اصْبِرُوا
وَصَابِرُوا وَرَابِطُوا وَاتَّقُوا اللهَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ
“Sesungguhnya dalam penciptaan langit dan bumi, dan silih bergantinya malam dan siang terdapat tanda-tanda bagi orang-orang yang berakal, (yaitu) orang-orang yang mengingat Allah sambil berdiri atau duduk atau dalam keadaan berbaring dan mereka memikirkan tentang penciptaan langit dan bumi (seraya berkata): "Ya Tuhan kami, tiadalah Engkau menciptakan ini dengan sia-sia. Maha Suci Engkau, maka peliharalah kami dari siksa neraka. Ya Tuhan kami, sesungguhnya barangsiapa yang Engkau masukkan ke dalam neraka, maka sungguh telah Engkau hinakan ia, dan tidak ada bagi orang-orang yang zalim seorang penolongpun. Ya Tuhan kami, sesungguhnya kami mendengar (seruan) yang menyeru kepada iman (yaitu): "Berimanlah kamu kepada Tuhan-mu", maka kamipun beriman. Ya Tuhan kami ampunilah bagi kami dosa-dosa kami dan hapuskanlah dari kami kesalahan-kesalahan kami, dan wafatkanlah kami beserta orang-orang yang berbakti. Ya Tuhan kami, berilah kami apa yang telah Engkau janjikan kepada kami dengan perantaraan rasul-rasul Engkau. Dan janganlah Engkau hinakan kami di hari kiamat. Sesungguhnya Engkau tidak menyalahi janji." Maka Tuhan mereka memperkenankan permohonannya (dengan berfirman), "Sesungguhnya Aku tidak menyia-nyiakan amal orang-orang yang beramal di antara kamu, baik laki-laki atau perempuan, (karena) sebagian kamu adalah turunan dari sebagian yang lain. Maka orang-orang yang berhijrah, yang diusir dari kampung halamannya, yang disakiti pada jalan-Ku, yang berperang dan yang dibunuh, pastilah akan Ku-hapuskan kesalahan-kesalahan mereka dan pastilah Aku masukkan mereka ke dalam surga yang mengalir sungai-sungai di bawahnya sebagai pahala di sisi Allah. Dan Allah pada sisi-Nya pahala yang baik." Janganlah sekali-kali kamu terpedaya oleh kebebasan orang-orang kafir bergerak di dalam negeri. Itu hanyalah kesenangan sementara, kemudian tempat tinggal mereka ialah Jahannam; dan Jahannam itu adalah tempat yang seburuk-buruknya. Akan tetapi orang-orang yang bertakwa kepada Tuhan-nya bagi mereka surga yang mengalir sungai-sungai di dalamnya, sedang mereka kekal di dalamnya sebagai tempat tinggal (anugerah) dari sisi Allah. Dan apa yang di sisi Allah adalah lebih baik bagi orang-orang yang berbakti. Dan sesungguhnya di antara ahli kitab ada orang yang beriman kepada Allah dan kepada apa yang diturunkan kepada kamu dan yang diturunkan kepada mereka sedang mereka berendah hati kepada Allah dan mereka tidak menukarkan ayat-ayat Allah dengan harga yang sedikit. Mereka memperoleh pahala di sisi Tuhan-nya. Sesungguhnya Allah amat cepat perhitungan-Nya. Hai orang-orang yang beriman, bersabarlah kamu dan kuatkanlah kesabaranmu dan tetaplah bersiap siaga (di perbatasan negerimu) dan bertakwalah kepada Allah supaya kamu beruntung.”
(QS. Ali Imran : 190-200)

28. DO’A TAHAJUD (2)
Dari Ibnu Abbas RA Sesungguhnya Rasulullah SAW jika hendak melaksanakan shalat di ujung malam (Tahajud) beliau berdo’a :
اَللــّٰـهُمَّ رَبَّنَا لَكَ الْحَمْدُ أَنــْتَ قَيِّمُ السَّمَوَاتِ وَاْلأَرْضِ وَلَكَ الْحَمْدُ أَنــْتَ رَبُّ السَّمَوَاتِ وَاْلأَرْضِ وَمَنْ فِيهِنَّ وَلَكَ الْحَمْدُ أَنــْتَ نُورُ السَّمَوَاتِ وَاْلأَرْضِ وَمَنْ فِيهِنَّ أَنــْتَ الْحَقُّ وَقَوْلُكَ الْحَقُّ وَوَعْدُكَ الْحَقُّ وَلِقَاؤُكَ الْحَقُّ وَالْجَنَّةُ حَقٌّ وَالنَّارُ حَقٌّ وَالسَّاعَةُ حَقٌّ اَللــّٰـهُمَّ لَكَ أَسْلَمْتُ وَبــِكَ آمَنْتُ وَعَلَيْكَ تَوَكَّلْتُ وَإِلَيْكَ خَاصَمْتُ وَبِكَ حَاكَمْتُ فَاغْفِرْ لِي مَا قَدَّمْتُ
وَمَا أَخَّرْتُ وَأَسْرَرْتُ وَأَعْلَنْتُ وَمَا أَنــْتَ أَعْلَمُ بِهِ مِنِّي
لاَ إِلــٰـهَ إِلاَّ أَنــْتَ
ALOHUMMA ROBBANA LAKAL HAMDU ANTA QOYYIMUS SAMAWATI WAL ARDLI WA LAKAL HAMDU ANTA ROBBUS SAMAWATI WAL ARDLI WA MAN FIHINNA WA LAKAL HAMDU ANTA NURUS SAMAWATI WAL ARDLI WA MAN FIHINNA ANTAL HAQ WA QOULUKAL HAQ WA WA’DUKAL HAQ WA LIQOUKA HAQ WAL JANNATU HAQ WAN NARU HAQ WAS SA’ATU HAQ. ALLOHUMMA LAKA ASLAMTU WA BIKA AMANTU WA ‘ALAIKA TAWAKALTU WA ILAIKA KHOSOMTU WA BIKA HAKAMTU FAGFIRLI MA QODDAMTU WA MA AKHORTU WA ASRORTU WA A’LANTU WA MA ANTA A’LAMU BIHI MINNI LA ILAHA ILLA ANTA.
“Ya Allah Rabb kami, bagi-Mu segala puji. Engkau penguasa langit dan bumi. Bagi-Mu pujian, Engkau pengurus langit, bumi dan seisinya. Bagi-Mu pujian, Engkau cahaya langit, bumi dan seisinya. Engkau lah kebenaran, firman-Mu benar, dan janji-Mu adalah benar, perjumpaan dengan-Mu adalah benar, surga-Mu adalah benar, neraka adalah benar dan hari kiamat adalah benar. Ya Allah kepada-Mu aku berserah, beriman, bertawakal dan kepada-Mu aku bersandar dan mengadu serta berhukum, maka ampunilah aku atas dosa yang terdahulu dan terakhir, yang tersembunyi dan terlihat serta yang Engkau lebih ketahui daripada aku. Tiada Tuhan selain Engkau”. (HR. Al-Bukhari)
Penjelasan :
- Abu Abdillah, Qais Bin Sa’d Abu Az-Zubair dari Thawus membacanya QOYYAM. Mujahid membacanya AL-QOYYUMUL QO-IMU ‘ALA KULLI SYAI-IN. Umar membacanya QOYYAM.
- Do’a ini dibaca sebelum shalat tahajud. Imam Ibnu Khuzaimah berpendapat dibaca setelah takbiratulihrom sebagai do’a iftitah.

29. DO’A TAHAJUD (3)
Dari Ibnu Abdirrahman Bin Abra dari ayahnya Sesungguhnya Rasulullah SAW jika berwitir dengan (membaca pada raka’at pertama) SABBIHISMA ROBBIKAL A’LA, (raka’at kedua beliau membaca) QULYA AYYUHAL KAFIRUN dan (raka’at ketiga beliau membaca) QULHUWALLOHU AHAD, dan beliau jika telah salam membaca:
سُبْحَانَ الْمَلِكِ الْقُدُّوسِ
SUBHANAL MALIKIL QUDDUS (3X)
“Maha suci Yang Maha Kuasa Yang Maha Kudus” (3x)
beliau meninggikan bacaannya pada yang ketiga.
(HR. An-Nasa-i)

30. DO’A TAHAJUD (4)
Dari Aisyah RA ia berkata: Aku tidak melihat Rasulullah SAW pada suatu malam di tempat tidur, maka aku mencari-cari sampai aku menyentuh tumitnya dan beliau di tempat shalatnya, beliau sedang berdo’a:
اَللــّٰـهُمَّ أَعُوذ ُ بِرِضَاكَ مِنْ سَخَطِكَ وَبِمُعَافَاتِكَ مِنْ عُقُوبَتِكَ وَأَعُوذ ُ بِكَ مِنْكَ لاَ أُحْصِي ثَنَاءً عَلَيْكَ أَنــْتَ
كَمَا أَثــْنَيْتَ عَلَى نَفْسِكَ
ALLOHUMMA A’UDZU BIRIDLOKA MIN SAKHOTIKA WA BI MU’AFATIKA MIN ‘UQUBATIKA WA A’UDZU-BIKA MINKA LA UHSHI TSANA-AN ‘ALAIKA ANTA KAMA ATSNAITA ‘ALA NAFSIK
“Ya Allah aku berlindung dengan ridla-Mu dari murka-Mu dan dengan ampunan-Mu dari siksa-Mu dan aku berlindung dari-Mu kepada-Mu, tiada terhitung pujian atas-Mu seperti Engkau puji diri-Mu.” (HR. Muslim)
Penjelasan :
- Istilah tahajud sama dengan witir, qiyamullail, qiyamu ramadlan ataupun tarawih.
- Jumlah raka’atnya ganjil, dalam semalam tidak lebih dari 11 raka’at atau jika dilakukan setelah tidur dahulu ditambah 2 raka’at shalat iftitah sebelum yang 11 menjadi 13 raka’at.
- Cara pelaksanaannya antara lain :
a. 4 rkt + 4 rkt + 3 rkt
b. 3 x 2 rkt + 5 rkt
c. 4 x 2 rkt + 3 rkt
d. 5 x 2 rkt + 1 rkt
e. 4 rkt + 5 rkt + 2 rkt
f. 9 rkt (tahiyat awal pada raka’at ke 8) + 2 rkt
g. 7 rkt (tahiyat awal pada raka’at ke 6) + 2 rkt
h. 2 x 2 rkt + 5 rkt + 2 rkt

- Waktu pelaksanaan shalat tahajud setelah shalat Isya sampai datang waktu shubuh, baik sebelum tidur atau sesudah tidur.
- Dalam riwayat Muslim, QS. Ali Imran : 190-200 dibaca sambil menatap langit.


DO'A IFTHAR PALSU

اللَّهُمَّ لَكَ صُمْتُ و بك أمنت وَعَلَى رِزْقِكَ أَفْطَرْتُ برحمتك يا أرحم الراحمين

TIDAK ADA HADITSNYA !
Dalam Kitab "Mirqatul Mafatih" dinyatakan:

وأما ما اشتهر على الألسنة اللهم لك صمت [ وبك آمنت ] وعلى رزقك أفطرت فزيادة وبك آمنت لا أصل لها ، وإن كان معناها صحيحاً ، وكذا زيادة وعليك توكلت ولصوم غد نويت بل النية باللسان من البدعة الحسنة .
مرقاة المفاتيح ج 4 ص 426

"...Adapun do'a yang populer dengan tambahan WA BIKA AMANTU... tidak ada asalnya walaupun maknanya baik. (IV:426)

DO'A BUKA PUASA YG DLO'IF
Ditulis oleh : Al Ustadz ‘Abdul Hakim ‘Abdat

Di bawah ini akan saya turunkan beberapa hadits tentang dzikir atau do’a di waktu berbuka puasa, kemudian akan saya terangkan satu persatu derajadnya sekalian. Maka, apa-apa yang telah saya lemahkan (secara ilmu hadits) tidak boleh dipakai atau diamalkan lagi, dan mana yang telah saya nyatakan syah (shahih atau hasan) bolehlah saudara-saudara amalkan. Kemudian saya iringi dengan tambahan keterangan tentang kelemahan beberapa hadits lemah tentang keutamaan puasa yang sering dibacakan di mimbar-mimbar khususnya di bulan Ramadhan.


HADITS PERTAMA

Artinya :

“Dari Ibnu Abbas, ia berkata : Adalah Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam apabila berbuka (puasa) beliau mengucapkan : Allahumma Laka Shumna wa ala Rizqika Aftharna, Allahumma Taqabbal Minna Innaka Antas Samiul ‘Alim (artinya : Ya Allah ! untuk-Mu aku berpuasa dan atas rizkqi dari-Mu kami berbuka. Ya Allah ! Terimalah amal-amal kami, sesungguhnya Engkau Maha Mendengar, Maha Mengetahui).

(Riwayat : Daruqutni di kitab Sunannya, Ibnu Sunni di kitabnya ‘Amal Yaum wa-Lailah No. 473. Thabrani di kitabnya Mu’jamul Kabir).

Sanad hadits ini sangat Lemah/Dloif
Pertama :
Ada seorang rawi yang bernama : Abdul Malik bin Harun bin ‘Antarah. Dia ini rawi yang sangat lemah.
Kata Imam Ahmad bin Hambal : Abdul Malik Dlo’if
Kata Imam Yahya : Kadzdzab (pendusta)
Kata Imam Ibnu Hibban : pemalsu hadits
Kata Imam Dzahabi : di dituduh pemalsu hadits
Kata Imam Abu Hatim : Matruk (orang yang ditinggalkan riwayatnya)
Kata Imam Sa’dy : Dajjal, pendusta.

Kedua :
Di sanad hadits ini juga ada bapaknya Abdul Malik yaitu : Harun bin ‘Antarah. Dia ini rawi yang diperselisihkan oleh para ulama ahli hadits. Imam Daruquthni telah melemahkannya. Sedangkan Imam Ibnu Hibban telah berkata : munkarul hadits (orang yang diingkari haditsnya), sama sekali tidak boleh berhujjah dengannya.

Hadits ini telah dilemahkan oleh Imam Ibnul Qoyyim, Ibnu Hajar, Al-Haitsami dan Al-Albani, dll.

Periksalah kitab-kitab berikut :
Mizanul I’tidal 2/666
Majmau Zawaid 3/156 oleh Imam Haitsami
Zaadul Ma’ad di kitab Shiam/Puasa oleh Imam Ibnul Qoyyim
Irwaul Gholil 4/36-39 oleh Muhaddist Muhammad Nashiruddin Al-Albani.

HADITS KEDUA

Artinya :

“Dari Anas, ia berkata : Adalah Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam : Apabila berbuka beliau mengucapkan : Bismillah, Allahumma Laka Shumtu Wa Alla Rizqika Aftartu (artinya : Dengan nama Allah, Ya Allah karena-Mu aku berbuka puasa dan atas rizqi dari-Mu aku berbuka).

(Riwayat : Thabrani di kitabnya Mu’jam Shogir hal 189 dan Mu’jam Auwshath).

Sanad hadits ini Lemah/Dlo’if

Pertama :
Di sanad hadist ini ada Ismail bin Amr Al-Bajaly. Dia seorang rawi yang lemah.
Imam Dzahabi mengatakan di kitabnya Adl-Dhu’afa : Bukan hanya satu orang saja yang telah melemahkannya.
Kata Imam Ibnu ‘Ady : Ia menceritakan hadits-hadits yang tidak boleh diturut.
Kata Imam Abu Hatim dan Daruquthni : Lemah !
Sepengetahuan saya (Abdul Hakim bin Amir Abdat) : Dia inilah yang meriwayatkan hadits lemah bahwa imam tidak boleh adzan (lihat : Mizanul I’tidal 1/239).

Kedua :
Di sanad ini juga ada Dawud bin Az-Zibriqaan.
Kata Muhammad Nashiruddin Al-Albani : Dia ini lebih jelek dari Ismail bin Amr Al-Bajaly.
Kata Imam Abu Dawud, Abu Zur’ah dan Ibnu Hajar : Matruk.
Kata Imam Ibnu ‘Ady : Umumnya apa yang ia riwayatkan tidak boleh diturut (lihat Mizanul I’tidal 2/7)
Sepengetahuan saya (Abdul Hakim bin Amir Abdat) : Al-Ustadz Abdul Qadir Hassan membawakan riwayat Thabrani ini di Risalah Puasa tapi beliau diam tentang derajad hadits ini ?


HADITS KETIGA

Artinya :
“Dari Muadz bin Zuhrah, bahwasanya telah sampai kepadanya, sesungguhnya Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Apabila berbuka (puasa) beliau mengucapkan : Allahumma Laka Sumtu wa ‘Alaa Rizqika Aftartu.”

(Riwayat : Abu Dawud No. 2358, Baihaqi 4/239, Ibnu Abi Syaibah dan Ibnu Suni) Lafadz dan arti bacaan di hadits ini sama dengan riwayat/hadits yang ke 2 kecuali awalnya tidak pakai Bismillah.)

Dan sanad hadits ini mempunyai dua penyakit.

Pertama :
“MURSAL, karena Mu’adz bin (Abi) Zur’ah seorang Tabi’in bukan shahabat Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam. (hadits Mursal adalah : seorang tabi’in meriwayatkan langsung dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, tanpa perantara shahabat).

Kedua :
“Selain itu, Mu’adz bin Abi Zuhrah ini seorang rawi yang MAJHUL. Tidak ada yang meriwayatkan dari padanya kecuali Hushain bin Abdurrahman. Sedang Ibnu Abi Hatim di kitabnya Jarh wat Ta’dil tidak menerangkan tentang celaan dan pujian baginya”.


HADITS KEEMPAT

Artinya :

“Dari Ibnu Umar, adalah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, apabila berbuka (puasa) beliau mengucapkan :

ذَهَبَ الظَمَأُ، وَابْتَلَّتِ اْلعُرُوقُ، وَثَبَتَ اْلأَجْرُ إِنْ شَاءَ اللهُ.

DZAHABAZH ZHAAMA-U WABTALLATIL ‘URUQU WA TSABATAL AJRU INSYA ALLAH (artinya : Telah hilanglah dahaga, telah basahlah kerongkongan/urat-urat, dan telah tetap ganjaran/pahala, Inysa allah).

(Hadits HASAN, riwayat : Abu Dawud No. 2357, Nasa’i 1/66. Daruquthni dan ia mengatakan sanad hadits ini HASAN. Hakim 1/422 Baihaqy 4/239) Al-Albani menyetujui apa yang dikatakan Daruquthni.!

Saya (Abdul Hakim bin Amir Abdat) berpandangan : Rawi-rawi dalam sanad hadits ini semuanya kepercayaan (tsiqah), kecuali Husain bin Waaqid seorang rawi yang tsiqah tapi padanya ada sedikit kelemahan (Tahdzibut-Tahdzib 2/373). Maka tepatlah kalau dikatakan hadits ini HASAN.


KESIMPULAN

Maka dari penjelasan al ustadz ‘Abdul Hakim ‘Abdat di atas, maka doa berbuka puasa yang benar adalah DZAHABAZH ZHAAMA-U WABTALLATIL ‘URUQU WA TSABATAL AJRU INSYA ALLAH (artinya : Telah hilanglah dahaga, telah basahlah kerongkongan/urat-urat, dan telah tetap ganjaran/pahala, Inysa Allah).

Doa berbuka puasa yang diambil dari hadits yang ke 1,2 dan 3 karena tidak syah (sangat dloif dan dloif) maka tidak boleh lagi diamalkan.

Sedangkan hadits yang ke 4 karena riwayatnya telah syah maka bolehlah kita amalkan jika kita suka (karena hukumnya sunnat saja).

***
Ditulis ulang dari milis As Sunnah online tanggal 03 Maret 2000

PENJELASAN :


Awalnya dari kajian Hadits Dlo’if karya Abdul Hakim Abdat pada hadits ke-3 yang menyimpulkan bahwa Do’a ke-3 itu dla’if dan tidak bisa diamalkan. Saya cari menggunakan Software hadits “Al-Jame’ Al-Kabir” dan “Maktabah Syamilah” ditemukan riwayat Ibnu Abi Syaibah ini :
مصنف ابن أبي شيبة ج: 2 ص: 344
109 ما قالوا في الصائم إذا أفطر ما يقول 9744 حدثنا محمد بن فضيل عن حصين عن أبي هريرة قال كان النبي صلى الله عليه وسلم إذا صام أفطر قال اللهم لك صمت وعلى رزقك أفطرت قال وكان الربيع بن خثيم يقول الحمد الله الذي أعانني فصمت ورزقني فأفطرت

Ibnu Abi Syaibah
dari
Muhammad Bin Fudlail
dari
Hushain Bin Abdurrahman
dari
Abi Hurairah. RA

Lalu saya telusuri setiap rawi mulai dari Ibnu Abi Syaibah dst sampai Abu Hurairah. Namun ketika sampai pada rawi Hushain Bin Abdurrahman ternyata tidak ada gurunya yang bernama Abu Hurairah atau Abdurrahman Bin Shakhr (nama Asli Abu Hurairah). Memang Abu Hurairah pernah menyampaikan hadits kepada yang namanya Hushain, tetapi Hushain Bin Al-Lajlaj bukan Hushain Bin Abdurrahman rawi hadits ini.

Setelah sekian lama mencari korelasi antar rawi hadits ini, ternyata bukan dari Abu Hurairah tetapi dari Abu Zuhrah, sebagaimana dimuat dalam Kitab Do’a Muhammad Bin Fudlail ini,

الدعاء لابن فضيل ، اسم المؤلف: أبو عبد الرحمن محمد بن فضيل بن غزوان الضبي الوفاة: 195هـ ، دار النشر : مكتبة الرشد – الرياض – 1419هـ - 1999م ، الطبعة : الأولى ، تحقيق : د عبد العزيز بن سليمان بن إبراهيم البعيمي
66 حدثنا ابن فضيل حدثنا حصين عن أبي زهرة قال كان النبي صلى الله عليه وسلم إذا صام ثم أفطر يقول ( اللهم لك صمت وعلى رزقك أفطرت )

الدعاء لابن فضيل ج 1 ص 237

Alhamdulillah, Allah melindungi kita dari kesalahan ini…

Maka hadits ke-3 riwayat Ibnu Abi Syaibah memiliki silsilah sanad rawi yang sama dengan riwayat Abu Dawud pada rawi Hushain dan Abu Zuhrah/Mu'adz Bin Zuhroh.

Adapun status Muhammad Bin Fudlail dari Hushain dari Abu Zuhrah
- Muhammad Bin Fudlail bin ghazwan bin Jarir : Tsiqat, memang menurut Ahmad Bin Hanbal "ia dituduh syi'i namun Haditsnya hasan." ia juga rawi Al-Bukhari
- Hushain Bin Abdirrahman, tsiqat.

Selanjutnya, saya fokuskan kepada rowi yang dijadikan alasan hadits ini dianggap dlo'if;

Pertama :
“MURSAL, karena Mu’adz bin (Abi) Zur’ah seorang Tabi’in bukan shahabat Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam. (hadits Mursal adalah : seorang tabi’in meriwayatkan langsung dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, tanpa perantara shahabat).

Kedua :
“Selain itu, Mu’adz bin Abi Zuhrah ini seorang rawi yang MAJHUL. Tidak ada yang meriwayatkan dari padanya kecuali Hushain bin Abdurrahman. Sedang Ibnu Abi Hatim di kitabnya Jarh wat Ta’dil tidak menerangkan tentang celaan dan pujian baginya”.

RIWAYAT IBNU ABI SYAIBAH (HADITS KETIGA), DLO'IFKAH ?

Sebenarnya alasan dlo'if yang kedua sudah terjawab oleh Ibnu Hajar Al-'Asqalany dalam Syarah Abu Dawud sbb:

…Mu’adz Bin Zuhrah dan ada yang menyebut Abu Zuhrah Adh-Dhibby At-Tabi’i. Dalam At-Taqrib disebutkan. Seperti asalnya adalah Maqbul, hadits darinya mursal sehingga membingungkan siapa shahabat yang menyampaikannya secara mursal dengan ungkapan “telah menyampaikan kepada kami, sesungguhnya Rasulullah SAW…”

Ibnu Hajar berpendapat: (Abu Dawud) mengeluarkan hadits ini dalam sunan dan “al-Marasil” dengan satu lafadz. Al-Bukhari menyebutkan nama Mu’adz sebagai tabi’in tetapi ia berkata Mu’adz Abu (Zuhrah). Ibnu Abi Hatim dan Ibnu Hibban memasukkannya dalam ‘rawi tsiqat” sedangkan Al-Syairazy mencantumkannya dalam “shahabat” tapi disalahkan oleh Al-Mustagfiry. Mungkin saja hadits ini “Maushul” walaupun Mu’adz seorang tabi’in karena ada kemungkinan ia menyampaikan dari shahabat, karenanya Abu Dawud memuatnya dalam Sunan nya dan juga dalam “Al-Marasil” (Faidhul qadir V:106)

Sedangkan bantahan yang kedua dimuat oleh al-'Asqalany dalam Tuhfatul Asyraf تحفة الأشراف ج 13 ص 313 antara lain menyebutkan bahwa kalimat BALAGHOHU memungkinkan hadits ini MAUSHUL bersambung sanadnya.

Diantara yang memandang hadits ini hasan dan tidak mendlo'ifkannya serta tentunya MA'MUL BIH (bisa diamalkan) termuat dalam :

1. Asnal Mathalib

وينبغي له أَنْ يَقُولَ بَعْدَ وفي نُسْخَةٍ عِنْدَ الْإِفْطَارِ اللَّهُمَّ لك صُمْت وَعَلَى رِزْقِك أَفْطَرْت لِلِاتِّبَاعِ رَوَاهُ أبو دَاوُد بِإِسْنَادٍ حَسَنٍ لَكِنَّهُ مُرْسَلٌ وَرُوِيَ أَيْضًا أَنَّهُ صلى اللَّهُ عليه وسلم كان يقول حِينَئِذٍ اللَّهُمَّ ذَهَبَ الظَّمَأُ وَابْتَلَّتْ الْعُرُوقُ وَثَبَتَ الْأَجْرُ إنْ شَاءَ اللَّهُ تَعَالَى
أسنى المطالب في شرح روض الطالب ج 1 ص 422

2. Raudhatul Muhadditsin

Abdul Qadir Al-Arnauth menyatakan : "Namun hadits ini memiliki syawahid yang menguatkannya."

روضة المحدثين - (ج 10 / ص 304)
4729 - عن معاذ بن زهرة أنه بلغه أن النبى صلى الله عليه وسلم كان إذا أفطر قال : " اللهم لك صمت و على رزقك أفطرت " .
** د
( الأذكار 162/1 )
** مرسل
** تعقيب : قال عبد القادر الأرناؤوط 1 / 162 : و لكن له شواهد يقوى بها .

3. Badrul Munir. "Hadits ini diriwayatkan pula secara muttasil."

وقد روي هذا الحديث متصلاً أيضاً ، رواه الدارقطني في
( ( سننه ) ) ( 6 ) من حديث ابن عباس مرفوعاً وقال : ' صمنا وأفطرنا '
البدر المنير ج 5 ص 361

4. Tuhfatul Muhtaj : "Diriwayatkan oleh Abu Dawud dan ia tidak mendlo'ifkannya.

رواه أبو داود ولم يضعفه وهو مرسل

تحفة المحتاج ج 2 ص 96

5. Zadul Ma'ad ; Ibnul Qayyim Al-Jauziyah mencantumkan do'a ini
زاد المعاد ج 2 ص 237

Catatan : Mursal tabi'in (Abu Zuhroh) termasuk mursal yg dimungkinkan dari rawi tsiqat sehingga Abu Dawud memuatnya dalam "Al-Marasil" juga riwayat "Balaghat" ada kemungkinan Maushul seperti riwayat Imam Malik. (Mausu'ah 'Ulum Hadits Syarif, Wizaratul Awqaf,Mesir : 186)

(Mengapa do'a Tidak Terkabul, Subhan Nurdin)
Wallohu A'lam Bish Showwab

Kerudungku Bagus Ramadhan

Kerudungku Bagus Ramadhan